Rencana MRT Thamrin-Kwitang Memasuki Konsultasi Publik dan Berdampak pada 60 Bidang Lahan

oleh -93 Dilihat
oleh
Rencana MRT Thamrin-Kwitang Memasuki Konsultasi Publik dan Berdampak pada 60 Bidang Lahan

Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan konsultasi publik ketiga mengenai rencana pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Timur-Barat fase I tahap I segmen I koridor Thamrin-Kwitang. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Oktober 2026 dan menjadi bagian penting dalam proses penyampaian informasi kepada masyarakat yang berpotensi terdampak pembangunan.

Forum ini merupakan kelanjutan dari konsultasi publik sebelumnya yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada 24 September dan 1 Oktober 2026. Melalui rangkaian pertemuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perkembangan rencana pengadaan tanah sekaligus membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap proyek MRT.

Sejumlah narasumber hadir untuk memberikan penjelasan sesuai bidangnya, yaitu perwakilan PT MRT Jakarta, Dinas Perhubungan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. Keterlibatan berbagai lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai aspek teknis, transportasi, pertanahan, dan penilaian dalam proses pengadaan tanah.

Pemprov DKI mengundang pihak yang berhak, pengelola barang, pengguna barang, serta masyarakat yang terdampak oleh rencana pembangunan. Kehadiran mereka diperlukan agar setiap pihak memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana proyek, tahapan pengadaan tanah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan mereka.

Konsultasi publik juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, tanggapan, keberatan, maupun informasi terkait bidang tanah yang masuk dalam rencana pembangunan. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan proses pengadaan tanah berlangsung secara terbuka, terarah, dan mempertimbangkan masukan masyarakat sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian penting dalam persiapan rencana pengadaan tanah untuk pembangunan MRT koridor Thamrin-Kwitang. Forum ini berfungsi menyampaikan informasi mengenai rencana pembangunan, kebutuhan pengadaan tanah, serta lokasi dan bidang lahan yang berpotensi terdampak kepada pihak yang berkepentingan dan masyarakat. Melalui konsultasi tersebut, pemerintah dapat menerima tanggapan, masukan, serta klarifikasi dari warga dan pemilik atau penguasa lahan secara terbuka.

Fajar menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Landasan yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Ketentuan tersebut menjadi acuan agar setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan memberikan ruang bagi pihak terdampak untuk memperoleh informasi serta menyampaikan pendapat sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Fajar memaparkan tahapan persiapan secara berurutan. Pemberitahuan rencana pembangunan dan sosialisasi dijadwalkan pada 16 September 2026. Setelah itu, pendataan awal dilaksanakan pada 17-18 September 2026 untuk mengidentifikasi pihak, objek, serta kondisi awal lahan yang berkaitan dengan rencana pembangunan. Tahap berikutnya berupa konsultasi publik pertama pada 24 September 2026, konsultasi publik kedua pada 1 Oktober 2026, dan konsultasi publik ketiga pada 8 Oktober 2026.

Rangkaian agenda tersebut diharapkan memastikan informasi dapat diterima secara bertahap dan menjadi dasar komunikasi pemerintah dengan masyarakat terdampak. Fajar juga menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan pemerintah, penyelenggara pembangunan, dunia usaha, dan masyarakat Jakarta. Setiap unsur diharapkan menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab agar proses pengadaan tanah dan pembangunan infrastruktur transportasi berlangsung sesuai aturan serta memperhatikan kepentingan publik.

Dalam konsultasi publik, peserta memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan pengadaan tanah yang berkaitan dengan rencana pembangunan MRT Thamrin–Kwitang. Penjelasan tersebut memberikan konteks mengenai alasan pengadaan tanah diperlukan, tahapan pelaksanaan yang akan ditempuh, serta pihak-pihak yang memiliki peran dalam setiap prosesnya. Dengan demikian, peserta dapat memahami bahwa rencana pembangunan tidak hanya berkaitan dengan penetapan jalur, tetapi juga mencakup rangkaian prosedur yang perlu dilaksanakan secara terukur dan terbuka.

Materi yang disampaikan juga mencakup peran penilai dalam proses pengadaan tanah, termasuk objek yang menjadi dasar penilaian ganti kerugian. Peserta mendapatkan keterangan mengenai hal-hal yang diperhitungkan dalam penilaian sesuai ketentuan yang berlaku, bentuk ganti kerugian yang diatur, serta insentif yang dapat diberikan. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada pihak yang berhak mengenai proses yang akan berlangsung.

Selain aspek penilaian, forum membahas hak dan kewajiban para pihak yang berhak atas tanah atau memiliki kepentingan terkait. Penjelasan ini penting agar peserta mengetahui posisi, tanggung jawab, serta ruang keterlibatan mereka selama tahapan pengadaan tanah. Konsultasi publik menjadi sarana untuk menyampaikan informasi secara langsung sekaligus membantu mengurangi kesenjangan pemahaman penyelenggara kegiatan dan masyarakat yang berpotensi terdampak.

Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh tim terkait, termasuk PT MRT Jakarta, yang memberikan gambaran mengenai rencana pembangunan dan mekanisme pengadaan tanah. Melalui penjelasan tersebut, peserta memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai hubungan kebutuhan pembangunan dan proses penyiapan lahan. Forum ini juga membuka ruang bagi pihak yang lahannya atau kepentingannya berpotensi terdampak untuk memahami tahapan yang akan dijalankan serta materi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

MRT Timur-Barat merupakan proyek transportasi massal yang dirancang membentang dari Cikarang hingga Balaraja. Rute ini melintasi tiga provinsi dan dikembangkan secara bertahap untuk menghubungkan kawasan permukiman, pusat kegiatan ekonomi, serta simpul transportasi di wilayah yang dilayaninya. Fase I tahap I mencakup lintasan dari Tomang hingga Medan Satria dengan panjang sekitar 24,5 kilometer. Di dalamnya termasuk jalur menuju depo sepanjang kurang lebih enam kilometer yang mendukung operasional dan pemeliharaan rangkaian kereta.

Pembangunan MRT Timur-Barat menggunakan perpaduan jalur bawah tanah dan jalur layang sesuai kondisi kawasan, kebutuhan teknis, serta karakteristik ruang yang tersedia. Pada segmen I koridor Thamrin-Kwitang, seluruh lintasan direncanakan berada di bawah tanah. Segmen sepanjang koridor pusat Jakarta ini mencakup tiga stasiun dan berada di wilayah Jakarta Pusat, dengan cakupan Kecamatan Gambir, Menteng, dan Senen.

Wilayah kelurahan yang termasuk dalam segmen tersebut adalah Kelurahan Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang. Penempatan lintasan di bawah permukaan ditujukan untuk menyesuaikan pembangunan dengan kawasan perkotaan yang padat serta menjaga keterhubungan ruang di atasnya. Rencana trase dan stasiun pada koridor ini menjadi bagian dari tahapan pengembangan jaringan MRT yang lebih luas dalam proyek Timur-Barat.

Data lahan yang terdampak pembangunan pada segmen Thamrin-Kwitang mencakup 60 bidang dengan luas sekitar 88.000 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 37 bidang berstatus hak milik, empat bidang berstatus hak guna bangunan, 18 bidang merupakan tanah milik barang milik negara atau barang milik daerah (BMN/BMD), dan satu bidang berstatus hak pengelolaan. Berdasarkan kepemilikannya, 42 bidang termasuk lahan privat, sedangkan 18 bidang termasuk lahan publik.