Delapan Warga Diperiksa dalam Gerebek Sarang Narkoba di Gunungsitoli, Enam Direkomendasikan Rehabilitasi

oleh -394 Dilihat
oleh
Delapan Warga Diperiksa dalam Gerebek Sarang Narkoba di Gunungsitoli, Enam Direkomendasikan Rehabilitasi

Kota Gunungsitoli | Satresnarkoba Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu lokasi kos-kosan di Jalan Diponegoro, Gang Nusantara, pada Jumat (9/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Gunungsitoli.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega. Dalam operasi itu, sejumlah personel dari berbagai satuan turut dilibatkan, yakni anggota Satresnarkoba, Sat Intelkam, Si Propam, dan Sat Samapta Polres Nias. Petugas BNN Kota Gunungsitoli juga ikut bergabung dalam pemeriksaan di lokasi kos tersebut.

Pelibatan lintas satuan dan instansi dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan secara terpadu. Selain menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, kegiatan GSN juga diarahkan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan tempat tinggal sementara. Lokasi kos menjadi salah satu sasaran pemeriksaan karena pengawasan bersama diperlukan untuk mencegah tempat tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sejumlah penghuni kos dan mengamankan beberapa orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan unsur kepolisian dan BNN. Dari keseluruhan orang yang diperiksa, delapan warga kemudian menjalani asesmen guna menentukan langkah penanganan berikutnya. Berdasarkan hasil asesmen, enam orang direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi, sementara proses terhadap pihak-pihak lain tetap ditangani sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Operasi ini menunjukkan koordinasi Polres Nias dan BNN Kota Gunungsitoli dalam menangani persoalan narkotika, baik melalui penindakan maupun pendekatan pemulihan bagi mereka yang dinilai membutuhkan rehabilitasi. Aparat juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gunungsitoli merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan, tetapi juga diarahkan untuk memetakan persoalan narkotika di lingkungan masyarakat, mempersempit ruang gerak pengedar, serta meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Melalui pelaksanaan yang terukur, GSN diharapkan dapat memperkuat kehadiran aparat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Sinergi Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi unsur penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Pertukaran informasi, pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring, dan penentuan tindak lanjut dilakukan dengan mengedepankan koordinasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut memungkinkan aparat membedakan jaringan peredaran, penyalahguna, dan pengguna yang memerlukan bantuan. Dengan demikian, langkah pemberantasan dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan bagi individu yang terdampak.

Dalam kegiatan tersebut, BNN Kota Gunungsitoli turut terlibat melalui sejumlah personel dari bidang terkait. Alfred Gulo bertugas sebagai ketua tim rehabilitasi, sementara Aipda Parulian Pardede menangani bidang pemberantasan. Ranto Sitohang berperan sebagai penyuluh ahli pertama. Dari bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, terdapat Soziaokhi Halawa dan Rini Zega. Unsur lain yang terlibat ialah Wirasman Zendrato dari bidang pemberantasan serta Beriman dari bidang P2M.

Keterlibatan lintas bidang ini menunjukkan bahwa penanganan narkotika memerlukan strategi yang menyeluruh. Pemeriksaan dan asesmen menjadi dasar untuk menentukan rekomendasi, termasuk rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pendekatan tersebut diharapkan membantu pengguna memperoleh layanan pemulihan, sekaligus tetap menjaga ketegasan terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap. Kolaborasi berkelanjutan Polri, BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci agar program P4GN memberikan dampak yang konsisten di Gunungsitoli.

Petugas terlebih dahulu memantau area yang menjadi sasaran sebelum melakukan pemeriksaan terhadap warga yang berada di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, delapan orang diperiksa menggunakan alat tes urine untuk mengetahui indikasi awal penggunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan enam orang dinyatakan positif, sedangkan dua orang lainnya mendapatkan hasil negatif.

Enam warga yang memperoleh hasil positif kemudian menjalani asesmen bersama pihak terkait di BNN Kota Gunungsitoli. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran medis dan menentukan penanganan yang sesuai berdasarkan kondisi masing-masing. Identitas keenam orang itu adalah FHNT, 39, warga Kecamatan Gunungsitoli; OH, 30, warga Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara; FLZ, 45, warga Kecamatan Gunungsitoli; DKN, 31, warga Desa Sisobahili Tabaloho, Kota Gunungsitoli; ERWZ, 29, warga Desa Soromaasi, Lolofitu Moi, Nias Barat; serta TART, 18, warga Lingkungan Ilir, Kota Gunungsitoli.

Berdasarkan hasil asesmen medis, seluruhnya direkomendasikan mengikuti rehabilitasi rawat jalan. Rekomendasi tersebut diberikan setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan oleh pihak berwenang. Dalam penanganan kasus pengguna narkotika, asesmen menjadi tahap penting untuk menentukan kebutuhan layanan serta bentuk pemulihan yang tepat.

Rehabilitasi rawat jalan merupakan pendekatan pemulihan yang memungkinkan pengguna memperoleh pendampingan dan layanan medis tanpa harus menjalani perawatan inap. Pelaksanaan rekomendasi itu tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta mekanisme yang ditetapkan oleh pihak terkait. Dengan demikian, hasil tes urine dan asesmen tidak hanya menjadi dasar penanganan, tetapi juga membantu memastikan pengguna memperoleh intervensi yang sesuai dengan kebutuhan pemulihannya.

Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian secara sendiri. Upaya tersebut membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, instansi terkait, lembaga rehabilitasi, pemerintah daerah, serta masyarakat. Keterlibatan warga dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan dan dapat mengenali perubahan atau aktivitas mencurigakan sejak dini.

Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli berkomitmen memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, pemantauan lingkungan, dan koordinasi lintas lembaga. Di sisi lain, tindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Penanganan terhadap pengguna tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui asesmen terpadu untuk menentukan kebutuhan layanan rehabilitasi secara tepat dan bertanggung jawab.

Ponzi Indra mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian terdekat dengan tetap memperhatikan keamanan dan tidak melakukan tindakan sendiri. Informasi dari warga akan menjadi bahan penting bagi petugas untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Ia juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkotika harus dibangun melalui kepedulian bersama, bukan hanya penindakan setelah persoalan terjadi. Keluarga, tokoh masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja diharapkan ikut memberikan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka, khususnya bagi generasi muda. Dengan dukungan semua pihak, upaya perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan.