Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi pokok perkara dalam laporan yang diajukan kepada DKPP, khususnya terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kedua aduan itu ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut berasal dari dua lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi berbeda dalam pelaksanaan dan pengawasan tahapan pemilu.
Aduan pertama dan kedua sama-sama menyinggung dugaan pelanggaran kode etik dalam kaitannya dengan putusan MK mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden. DKPP menerima laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyelenggara pemilu. Informasi mengenai penerimaan dua aduan itu disampaikan dalam konteks proses pemeriksaan terhadap laporan yang berkaitan dengan keputusan dan tindakan penyelenggara pemilu.
Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi rujukan utama dalam kedua aduan tersebut. Perkara yang ditangani DKPP bukan merupakan pengajuan ulang terhadap putusan MK, melainkan laporan dugaan pelanggaran KEPP yang ditujukan kepada pimpinan KPU dan Bawaslu. Kedua aduan itu mencantumkan isu syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bagian dari materi yang dilaporkan kepada lembaga etik penyelenggara pemilu.
Melalui penerimaan laporan tersebut, DKPP menangani dua aduan yang memiliki keterkaitan dengan putusan MK dan penyelenggaraan pemilu. Rincian mengenai pihak yang diadukan, pokok dugaan pelanggaran, serta proses penanganannya menjadi bagian dari pemeriksaan DKPP terhadap laporan yang telah diterima.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Aduan pertama diterima pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan aduan kedua diterima pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penerimaan pada dua tanggal tersebut menandai dimulainya penanganan administratif DKPP terhadap laporan yang diajukan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut.
Informasi itu disampaikan anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui keterangan tertulis pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam keterangan tersebut, ia menjelaskan waktu penerimaan masing-masing aduan sebagai bagian dari informasi awal mengenai proses pemeriksaan. Keterangan DKPP itu sekaligus menegaskan bahwa perkara yang dimaksud masih berada dalam ranah aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dengan adanya dua aduan yang diterima dalam waktu berdekatan, DKPP akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Penerimaan aduan belum berarti bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti atau bahwa pihak yang diadukan telah dinyatakan bersalah. Setiap laporan perlu melalui tahapan pemeriksaan, termasuk penelaahan terhadap kelengkapan aduan, substansi yang disampaikan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Rangkaian penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran kode etik dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai penerimaan pada 8 dan 9 Oktober 2026 perlu dipahami sebagai catatan awal proses, bukan sebagai hasil akhir pemeriksaan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan DKPP mengenai tahapan penanganan dan pemeriksaan atas kedua aduan tersebut.
Aduan pertama dalam perkara etik yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Aduan tersebut diterima pada 8 Oktober 2026 dan tercatat dalam tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pencatatan ini menjadi dasar administratif bagi proses pemeriksaan terhadap pihak yang diadukan.
Dalam aduan itu, pihak yang dilaporkan berjumlah enam orang, terdiri atas ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penyebutan tersebut penting karena perkara tidak diarahkan kepada satu pejabat secara individual, melainkan mencakup seluruh unsur pimpinan KPU RI sebagaimana tercantum dalam dokumen penerimaan aduan. Dengan demikian, ruang pemeriksaan etik meliputi tindakan atau keputusan yang dikaitkan dengan ketua serta lima anggota lembaga tersebut.
Pokok perhatian Permahi berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Aduan itu meminta DKPP menilai persoalan tersebut dari perspektif etika penyelenggara pemilu, khususnya mengenai sikap, tindakan, dan tanggung jawab jajaran KPU RI dalam menangani isu yang dipersoalkan. Penilaian etik berbeda dari penetapan benar atau salah secara langsung, karena DKPP terlebih dahulu memeriksa kelengkapan aduan, keterangan para pihak, serta bukti yang diajukan.
Identitas kedua pengadu, waktu penerimaan, dan nomor tanda terima menjadi unsur penting dalam penelusuran perkara. Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil tercatat sebagai pihak yang menyampaikan aduan atas nama Permahi, sementara ketua dan lima anggota KPU RI tercatat sebagai pihak teradu. Selanjutnya, proses DKPP akan menentukan tahapan penanganan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan administratif dan substansi laporan. Informasi tersebut sekaligus membedakan aduan pertama ini dari aduan lain yang diterima DKPP dalam isu serupa.
Aduan kedua terkait syarat pendidikan Gibran diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Pengaduan tersebut tercatat dalam tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Pencatatan ini menjadi penanda administratif bahwa laporan telah disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditangani sesuai mekanisme pengaduan etik penyelenggara pemilu.
Dalam pengajuan itu, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat. Para advokat tersebut bertindak untuk mewakili kepentingan para pengadu dalam menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan persoalan etik terhadap penyelenggara pemilu. Pemberian kuasa tersebut mencakup penyampaian aduan serta tindakan hukum yang diperlukan dalam proses penanganan laporan di DKPP.
Pihak yang diadukan berjumlah 11 penyelenggara pemilu. Komposisinya terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dengan demikian, laporan dari Yayasan Dewi Keadilan tersebut menempatkan unsur pimpinan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang diadukan dalam perkara etik yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Rincian pihak teradu dalam aduan ini adalah enam pimpinan KPU serta lima pimpinan Bawaslu, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai 11 penyelenggara pemilu. Uraian tersebut merupakan komposisi pihak yang tercantum dalam pengaduan berdasarkan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Baca juga: Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura

