63.789 Pekerja Terkena PHK hingga September 2026, Jawa Barat Terbanyak

oleh -11 Dilihat
oleh
63.789 Pekerja Terkena PHK hingga September 2026, Jawa Barat Terbanyak

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut tercantum dalam portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan dan dikutip pada Minggu, 11 Oktober 2026. Data ini memberikan gambaran mengenai jumlah pekerja yang masuk dalam pencatatan resmi pemerintah selama sembilan bulan pertama tahun berjalan.

Pencatatan itu bersumber dari laporan PHK yang disampaikan melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sistem tersebut menjadi salah satu kanal administrasi untuk mendata pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus mendukung proses pemberian manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena berasal dari laporan yang masuk ke dalam sistem, angka 63.789 mencerminkan data administratif yang telah tercatat hingga periode September 2026.

Dengan demikian, jumlah tersebut tidak serta-merta menggambarkan seluruh pekerja di Indonesia yang mengalami PHK. Sebagian kasus dapat saja belum dilaporkan, belum diproses, atau belum tercatat dalam sistem JKP pada saat data dihimpun. Perbedaan akses pelaporan, waktu pembaruan data, serta kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan informasi dapat memengaruhi jumlah yang muncul dalam portal pemerintah.

Data nasional ini tetap penting sebagai indikator awal untuk melihat perkembangan pemutusan hubungan kerja dan dampaknya terhadap pasar tenaga kerja. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam memantau daerah yang menghadapi tekanan ketenagakerjaan, menyiapkan kebijakan perlindungan pekerja, serta mengevaluasi kebutuhan layanan JKP. Rincian berdasarkan provinsi diperlukan untuk memahami wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, termasuk Jawa Barat yang tercatat sebagai daerah dengan angka paling besar hingga September 2026.

Data terbaru hingga September 2026 menunjukkan bahwa Jawa Barat mencatat jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Dari total nasional sebanyak 63.789 pekerja yang terkena PHK, sebanyak 13.044 orang tercatat berdomisili di Jawa Barat. Angka tersebut menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi dalam pencatatan periode tersebut.

Secara proporsional, jumlah pekerja terkena PHK di Jawa Barat mencapai sekitar 20,45 persen dari keseluruhan angka nasional. Artinya, kira-kira satu dari setiap lima pekerja yang tercatat terkena PHK dalam data nasional hingga September berasal dari provinsi tersebut. Besarnya porsi ini menempatkan Jawa Barat sebagai temuan utama dalam pembaruan data ketenagakerjaan mengenai PHK.

Pemeringkatan wilayah dalam data ini menggunakan provinsi domisili tenaga kerja yang terkena PHK. Dengan demikian, angka 13.044 orang merujuk pada pekerja yang berdomisili di Jawa Barat, bukan semata-mata lokasi perusahaan atau tempat terjadinya proses PHK. Dasar pengelompokan tersebut penting untuk memahami posisi Jawa Barat dalam perbandingan antarprovinsi secara konsisten.

Temuan tersebut menggambarkan distribusi laporan PHK berdasarkan domisili pekerja sampai dengan September 2026. Jawa Barat berada di posisi teratas dengan selisih yang tercermin dari porsinya terhadap total nasional. Data ini menjadi gambaran terbaru mengenai jumlah pekerja yang tercatat terkena PHK di berbagai daerah, sekaligus menegaskan bahwa Jawa Barat menyumbang bagian terbesar dalam keseluruhan laporan nasional pada periode tersebut.

Data hingga September 2026 menunjukkan bahwa laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) paling banyak tercatat di lima provinsi utama. Seluruh angka tersebut bersumber dari laporan yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga menggambarkan jumlah kasus yang telah tercatat dalam administrasi program tersebut, bukan keseluruhan PHK yang mungkin terjadi di setiap daerah.

Jawa Barat menempati urutan pertama dengan 13.044 orang. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain dan menunjukkan besarnya kontribusi wilayah tersebut terhadap total laporan PHK nasional. Posisi kedua ditempati Banten, dengan 7.733 orang yang tercatat dalam sistem JKP. Selisih Jawa Barat dan Banten mencapai 5.311 orang.

Berikutnya, Jawa Timur mencatat 6.154 orang, berada di urutan ketiga. Provinsi ini menjadi satu-satunya wilayah dalam lima besar yang berada di luar kawasan metropolitan Jabodetabek dan sebagian Pulau Jawa bagian barat. Jawa Tengah menyusul dengan 5.585 orang pada urutan keempat. Perbedaan jumlah laporan Jawa Timur dan Jawa Tengah tercatat sebanyak 569 orang.

DKI Jakarta berada di posisi kelima dengan 4.587 orang. Meskipun jumlahnya lebih rendah daripada empat provinsi sebelumnya, angka tersebut tetap menempatkan ibu kota dalam kelompok wilayah dengan laporan PHK terbesar. Jika diurutkan berdasarkan jumlah laporan, susunannya adalah Jawa Barat sebanyak 13.044 orang, Banten 7.733 orang, Jawa Timur 6.154 orang, Jawa Tengah 5.585 orang, dan DKI Jakarta 4.587 orang.

Lima provinsi tersebut secara keseluruhan menyumbang 37.103 laporan PHK, atau lebih dari separuh total 63.789 pekerja yang tercatat hingga September 2026. Konsentrasi laporan pada wilayah-wilayah ini berkaitan dengan tingginya aktivitas industri, manufaktur, perdagangan, dan jasa, meskipun angka sistem JKP tetap perlu dibaca sebagai data administratif berdasarkan laporan yang telah diterima.

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis. Angka yang tercatat belum sepenuhnya final karena pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Pengajuan tersebut dapat membuat jumlah laporan yang masuk bertambah setelah periode awal pencatatan.

Dengan karakteristik tersebut, angka PHK yang ditampilkan pada suatu waktu dapat mengalami pembaruan. Data pada September 2026, misalnya, masih berpotensi berubah ketika laporan baru disampaikan atau ketika klaim dari pekerja yang terkena PHK pada bulan-bulan sebelumnya diproses. Pembaruan itu bukan berarti terjadi perubahan pada peristiwa PHK yang telah dilaporkan, melainkan mencerminkan penyesuaian berdasarkan informasi terbaru yang diterima kementerian.

Kementerian juga menegaskan bahwa angka antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan jumlah satu rilis dan rilis berikutnya dapat dipengaruhi oleh jeda pelaporan, waktu pengajuan klaim, serta pembaruan data untuk periode sebelumnya. Oleh sebab itu, perubahan angka bulanan perlu dibaca sebagai perkembangan pencatatan, bukan semata-mata sebagai kenaikan atau penurunan PHK yang terjadi pada bulan tersebut.

Meski demikian, penambahan laporan PHK secara kumulatif di seluruh daerah tercatat mencapai 10.299 orang pada September 2026 dibandingkan Agustus 2026. Angka ini memberikan gambaran mengenai tambahan laporan yang telah dihimpun, tetapi tetap perlu dipahami dalam konteks sifat data yang masih dapat diperbarui. Untuk memperoleh perkembangan paling akurat, pembaca disarankan merujuk pada rilis publikasi terakhir dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat pembaruan bulanan secara rinci, termasuk penyesuaian laporan dari periode sebelumnya dan rincian berdasarkan wilayah.

Baca juga: Ramalan Karier Zodiak Taurus Sabtu, 5 September 2026: Kerja Cerdas dan Tetap Fokus | Ramalan Karier Zodiak Gemini Sabtu, 5 September 2026: Tunjukkan Kemampuanmu | Ramalan Karier Zodiak Virgo Sabtu, 5 September 2026: Selesaikan Tugas yang Tertunda