Pemprov Riau Desak 26 Wajib Pungut Lunasi Tunggakan PBBKB

oleh -113 Dilihat
oleh
Pemprov Riau Desak 26 Wajib Pungut Lunasi Tunggakan PBBKB

Pekanbaru | Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mendesak 26 wajib pungut (wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) segera melunasi dan menyetorkan seluruh kewajiban pajak yang masih tertunda. Desakan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Provinsi Riau menemukan bahwa sejumlah wapu belum memenuhi kewajibannya secara penuh. Bahkan, terdapat perusahaan yang tercatat menunggak setoran selama bertahun-tahun.

PBBKB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang dipungut atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak tersebut wajib disetorkan setiap bulan oleh wapu berdasarkan transaksi jual beli bahan bakar yang mereka lakukan. Karena itu, keterlambatan atau kekurangan setoran dapat memengaruhi penerimaan pemerintah daerah serta menghambat pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

SF Hariyanto meminta seluruh wapu tidak menunda pembayaran dan segera menyelesaikan pencatatan maupun pelaporan transaksi secara terbuka. Pemerintah daerah juga mendorong perusahaan untuk memastikan bahwa nilai pajak yang disetorkan sesuai dengan volume penjualan bahan bakar dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi lagi perbedaan kewajiban yang seharusnya dibayar dan jumlah yang telah masuk ke kas daerah.

Penagihan terhadap tunggakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah. Pemprov Riau menilai setiap wapu memiliki tanggung jawab untuk memungut pajak dari transaksi yang berlangsung, kemudian meneruskannya kepada pemerintah sesuai jadwal. Dana yang terkumpul dari PBBKB selanjutnya dapat mendukung kebutuhan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, pemeliharaan jalan, dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau berharap 26 wapu segera merespons imbauan tersebut dengan membayar seluruh tunggakan dan menjaga ketepatan setoran pada bulan-bulan berikutnya. Koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk memantau realisasi pembayaran. Apabila kewajiban tetap diabaikan, pemerintah dapat menempuh langkah penagihan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan pajak daerah.

Hasil rekonsiliasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menunjukkan bahwa kepatuhan sejumlah wajib pungut (wapu) belum berlangsung secara rutin. Rekonsiliasi tersebut dilakukan dengan mencocokkan catatan kewajiban dan setoran yang disampaikan oleh masing-masing wapu. Dari pencocokan itu, pemerintah menemukan adanya pola pembayaran yang tidak teratur, sehingga pemantauan terhadap pelunasan masih perlu diperkuat.

SF Hariyanto menjelaskan bahwa sebagian wapu tercatat melakukan pembayaran hanya pada bulan-bulan tertentu. Pada bulan lainnya, tidak terdapat setoran yang masuk meskipun kewajiban tetap berjalan. Ia mencontohkan adanya wapu yang tidak memiliki setoran pada Januari dan Februari, kemudian baru melakukan pembayaran pada Maret hingga April. Pola semacam ini menjadi perhatian karena pembayaran yang muncul secara berkala belum tentu menunjukkan bahwa seluruh kewajiban pada periode sebelumnya telah diselesaikan.

Situasi tersebut mendorong SF mempertanyakan kondisi pembayaran para wapu. “Kenapa Januari tidak ada, Februari tidak ada, kemudian Maret dan April ada?” Pertanyaan itu menggambarkan perlunya penjelasan atas perbedaan periode pemungutan dan waktu penyetoran. Pemerintah Provinsi Riau juga mencatat terdapat wapu yang memperpanjang status atau kewajibannya. Informasi tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam rekonsiliasi, terutama untuk memastikan status setiap wapu dan kesinambungan kewajiban mereka. Melalui pemeriksaan yang lebih teratur, pemerintah dapat mengidentifikasi tunggakan, menelusuri penyebab keterlambatan, serta memastikan setoran PBBKB dilakukan sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Riau telah mengadakan rapat beberapa kali untuk menindaklanjuti persoalan tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah administratif pemerintah dalam membahas kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh sejumlah wajib pungut. Melalui pembahasan bersama, Pemprov Riau berupaya memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara tertib.

Sebanyak 26 wajib pungut yang berada di wilayah Riau diminta memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Permintaan itu ditujukan agar setiap pihak yang memiliki tanggung jawab sebagai wajib pungut dapat melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah terus mengingatkan pentingnya penyelesaian tunggakan tersebut karena penerimaan pajak merupakan salah satu unsur yang mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Riau masih mengutamakan pendekatan persuasif. Pemerintah berupaya membuka ruang komunikasi dengan 26 wajib pungut tersebut agar kewajiban yang tertunda dapat diselesaikan melalui pembahasan dan kesepakatan yang baik. Rapat yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menyampaikan tuntutan pembayaran, tetapi juga berusaha membangun pemahaman bersama mengenai tanggung jawab perpajakan.

Pemprov Riau menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi pilihan utama. Pemerintah belum ingin membawa persoalan tunggakan itu ke ranah hukum dan masih memberikan perhatian pada upaya penyelesaian administratif serta komunikasi langsung. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap para wajib pungut dapat segera memenuhi kewajibannya tanpa memperluas persoalan. Langkah ini sekaligus memperlihatkan sikap Pemprov Riau yang mengedepankan dialog, penagihan yang terarah, dan penyelesaian secara persuasif sebelum mempertimbangkan tindakan lebih lanjut.

SF Hariyanto menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh wajib pungut harus segera diselesaikan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kewajiban yang telah melekat sejak pajak dipungut dari setiap transaksi. Karena itu, setiap wajib pungut perlu menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak meminta uang milik perusahaan atau wajib pungut. Dana yang ditagihkan merupakan pajak yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi dan seharusnya disetorkan kepada pemerintah. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak dapat dipandang sebagai permintaan baru atau beban tambahan, karena pajak itu pada dasarnya telah menjadi bagian dari penerimaan pemerintah setelah dipungut dari masyarakat atau konsumen.

Setoran PBBKB tersebut merupakan hak Pemerintah Provinsi Riau yang harus diterima dan dikelola sesuai peraturan. Penerimaan itu memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ketika setoran tertunda, ruang fiskal daerah turut terpengaruh dan pelaksanaan program yang menggunakan pendapatan daerah dapat menghadapi kendala.

Oleh sebab itu, SF Hariyanto meminta 26 wajib pungut segera mengambil langkah nyata untuk melunasi tunggakan. Penyelesaian melalui pembayaran akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi masalah hukum. Pemerintah tetap mengedepankan penyelesaian kewajiban sesuai mekanisme yang tersedia, tetapi proses tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Wajib pungut diharapkan segera menyetorkan pajak yang telah dipotong agar hak pemerintah daerah terpenuhi dan penerimaan tersebut dapat kembali mendukung pembangunan di Provinsi Riau.