Empat Tersangka dalam Dua Kasus Kematian Bayi di Kediri

oleh -394 Dilihat
oleh
Empat Tersangka dalam Dua Kasus Kematian Bayi di Kediri

KEDIRI, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kepolisian menangani dua kasus berbeda terkait kematian bayi dan janin di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dari penanganan terhadap dua perkara tersebut, polisi menetapkan total empat orang sebagai tersangka. Kedua kasus itu memiliki latar belakang yang berkaitan, yakni adanya upaya menyembunyikan kehamilan di luar nikah dari pihak keluarga.

Kasus pertama berkaitan dengan kematian seorang bayi, sedangkan perkara lainnya menyangkut kematian janin. Meskipun merupakan dua peristiwa yang berbeda, penyidik menemukan adanya persoalan serupa yang melatarbelakangi terjadinya perkara, yaitu kehamilan yang tidak diketahui atau disembunyikan dari keluarga. Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menangani dan mendalami masing-masing kasus tersebut.

Kapolres Kediri AKBP Muh Wahyudin Latif menyampaikan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara itu. Keterangan tersebut menjadi dasar informasi mengenai perkembangan penanganan kasus kematian bayi dan janin di wilayah Kabupaten Kediri. Kepolisian mengungkap kedua perkara secara terpisah karena masing-masing berkaitan dengan peristiwa yang berbeda.

Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa persoalan kehamilan di luar nikah yang disembunyikan dari keluarga dapat berujung pada perkara hukum serius. Dalam penanganannya, kepolisian memproses kasus kematian bayi dan janin tersebut sesuai dengan perkara masing-masing. Dengan ditetapkannya empat tersangka, kedua kasus itu kini berada dalam proses hukum yang ditangani oleh jajaran Polres Kediri.

Perkara pertama melibatkan pasangan berinisial TW (23) dan DA (22). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, dan bermula ketika TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya pada Sabtu dini hari, 3 Oktober. Proses persalinan itu dilakukan tanpa sepengetahuan penghuni rumah. Setelah bayi lahir, TW disebut khawatir tangisannya terdengar oleh orang lain di dalam rumah sehingga keberadaan kehamilan dan kelahiran tersebut diketahui.

Dalam kondisi tersebut, TW membekap mulut dan hidung bayi sesaat setelah dilahirkan. Tindakan itu mengakibatkan bayi tidak dapat bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada hari berikutnya. DA membawa jasad bayi itu untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah yang berada di kawasan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Pemakaman tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun pihak berwenang.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Latif Usman, menjelaskan bahwa tindakan pasangan tersebut didorong oleh ketakutan kehamilan dan kelahiran diketahui orang tua. Kekhawatiran itu diduga membuat keduanya mengambil keputusan untuk menyembunyikan proses persalinan, kematian bayi, hingga pemakamannya. Aparat kemudian mengungkap perkara tersebut dan menetapkan TW serta DA sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi baru lahir itu. Atas perbuatannya, TW dan DA dikenakan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya juga dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perkara lain dalam rangkaian kasus kematian bayi di Kediri menyeret pasangan berinisial AW (20) dan RGP (20). Peristiwa ini bermula ketika warga menemukan janin laki-laki di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, janin tersebut diperkirakan berusia sekitar lima bulan saat ditemukan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada AW dan RGP. Dalam perkara ini, AW diketahui sengaja mengonsumsi obat penggugur kandungan untuk menyembunyikan kehamilannya. Tindakan tersebut dilakukan ketika pasangan itu mengaku belum siap menikah. Setelah janin keluar, keduanya sempat menyimpannya sebelum membuangnya di tepi jalan Dusun Kunir.

Kronologi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses AW dan RGP dalam perkara aborsi ilegal. Perkara ini berdiri sendiri dan memiliki rangkaian peristiwa yang berbeda dari kasus pertama, sehingga penanganannya tidak dapat disamakan. Fokus penyidikan dalam perkara kedua adalah tindakan menggugurkan kandungan serta pembuangan janin setelah proses tersebut terjadi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan aborsi ilegal dan tindakan setelah janin dilahirkan. Proses hukum terhadap AW dan RGP selanjutnya berjalan berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh dalam penyidikan perkara ini.

Dalam penanganan dua perkara kematian bayi di Kediri, kepolisian mengambil langkah hukum terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan. Seluruh tersangka diproses berdasarkan perkara masing-masing dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap peristiwa diperiksa secara resmi, sementara keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Kediri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalani pergaulan dan mempertimbangkan setiap keputusan yang diambil. Imbauan itu terutama ditujukan kepada generasi muda, yang diharapkan dapat memahami konsekuensi dari setiap tindakan serta tidak mengabaikan tanggung jawab atas keputusan yang dibuat.

Kepolisian mengingatkan bahwa persoalan apa pun tidak boleh diselesaikan melalui jalan pintas yang melanggar hukum. Setiap masalah perlu dihadapi dengan cara yang tepat dan sesuai ketentuan, termasuk dengan meminta bantuan keluarga, tokoh yang dipercaya, atau pihak berwenang apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang menimbulkan kerugian dan berhadapan dengan proses pidana.

Imbauan kepada masyarakat disampaikan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap empat tersangka dalam dua perkara tersebut. Kepolisian tetap menangani masing-masing perkara melalui prosedur yang berlaku, sedangkan masyarakat diminta menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri. Generasi muda juga diharapkan lebih cermat dalam membangun pergaulan, memahami dampak dari setiap pilihan, serta mengutamakan penyelesaian yang tidak bertentangan dengan hukum.