JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu layanan ojek online atau ojol. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Melalui aturan ini, layanan ojol ditempatkan dalam lingkup pengampaan Kementerian UMKM sebagai kementerian yang menangani urusan tersebut.
Penunjukan itu menjadi inti pengaturan baru mengenai posisi layanan ojek online dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian UMKM berperan sebagai institusi yang menjadi rujukan utama bagi pengelolaan layanan ojol sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dengan demikian, terdapat kementerian yang secara khusus ditetapkan sebagai pengampu untuk menaungi ekosistem layanan tersebut.
Makna penunjukan ini dapat dipahami sebagai pembentukan “rumah” baru bagi para mitra pengemudi, perusahaan penyedia jasa, serta pemangku kepentingan lain yang terkait dengan layanan ojol. Rumah tersebut merujuk pada wadah kelembagaan yang menyatukan berbagai pihak dalam satu lingkup pengampu, yaitu Kementerian UMKM. Para mitra pengemudi dan penyedia layanan berada dalam cakupan pengaturan yang ditetapkan melalui peraturan presiden tersebut.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dengan demikian menegaskan bahwa Kementerian UMKM menjadi pengampu layanan ojek online. Penetapan ini memberikan kejelasan mengenai kementerian yang menaungi layanan ojol sekaligus menempatkan para pihak yang terkait dalam satu rumah kelembagaan. Fokus kebijakan tersebut adalah penunjukan Kementerian UMKM sebagai pengampu, sebagaimana secara resmi diatur oleh Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan presiden yang dimaksud.
Kementerian UMKM memiliki peran sebagai pengampu layanan ojek online (ojol) berdasarkan Perpres 27/2026. Peran tersebut terutama berkaitan dengan pengawalan perjanjian kemitraan yang melibatkan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pedagang. Posisi ini menempatkan kementerian sebagai pihak yang memastikan perjanjian kemitraan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ketentuan yang tercantum di dalam perpres.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kementeriannya berwenang mengawal perjanjian kemitraan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengaturan hubungan para pihak dalam layanan ojol tidak hanya dilihat dari hubungan operasional sehari-hari, tetapi juga melalui dokumen kemitraan yang disepakati. Dokumen inilah yang menjadi ruang untuk merinci ketentuan sebagaimana diarahkan oleh Perpres 27/2026.
Dalam konteks tersebut, perjanjian kemitraan berfungsi sebagai ruang penting untuk menerjemahkan ketentuan perpres ke dalam kesepakatan mitra pengemudi ojol, aplikasi, dan pedagang. Pengawalan oleh Kementerian UMKM berfokus pada keberadaan dan pelaksanaan perjanjian tersebut sesuai dengan peran yang diberikan kepada kementerian. Keterangan Menteri Maman menjadi dasar bahwa kewenangan itu berada pada ranah pengawalan perjanjian kemitraan.
Dengan demikian, tugas utama Kementerian UMKM bukan sekadar menangani layanan ojol secara umum, melainkan mengawal perjanjian yang menjadi dasar kemitraan para pelaku di dalamnya. Perjanjian kemitraan menjadi titik penting karena melalui dokumen itu ketentuan dalam Perpres 27/2026 dapat dirinci dalam kesepakatan pengemudi, platform aplikasi, dan pedagang. Penekanan pada perjanjian tersebut juga memperjelas ruang kerja kementerian dalam menjalankan perannya sebagai pengampu layanan ojol.
Perpres 27/2026 membagi kewenangan penetapan tarif layanan ojek online (ojol) berdasarkan jenis jasa yang diberikan. Pembagian ini menempatkan urusan transportasi orang dan pengantaran barang atau makanan pada kementerian yang berbeda. Dengan demikian, pengaturan tarif tidak berada sepenuhnya di bawah satu kementerian, melainkan mengikuti karakter layanan yang disediakan oleh pengemudi ojol.
Kementerian Perhubungan bertugas merumuskan dan menetapkan tarif untuk jasa transportasi orang yang disediakan melalui layanan ojol. Kewenangan tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika penumpang diangkut menggunakan sepeda motor dari satu lokasi ke lokasi lain. Aspek tarif untuk layanan angkutan orang karena itu menjadi bagian dari lingkup tugas Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, tarif untuk jasa pengantaran barang dan makanan ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Layanan ini mencakup pengiriman barang maupun makanan melalui pengemudi ojol, sehingga pengaturannya dibedakan dari layanan yang mengangkut penumpang. Pembagian tersebut menegaskan adanya pembedaan berdasarkan bentuk layanan, bukan semata-mata berdasarkan penggunaan aplikasi atau kendaraan yang sama.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan perbedaan kewenangan tersebut. Menurut penjelasannya, tarif angkutan orang berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif angkutan barang berada dalam kewenangan Komdigi. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa istilah layanan ojol mencakup beberapa jenis kegiatan yang masing-masing memiliki otoritas pengaturan tersendiri.
Dengan pembagian ini, Kementerian Perhubungan berfokus pada tarif perjalanan penumpang, sedangkan Komdigi menangani tarif layanan pengiriman. Pembedaan kewenangan tersebut menjadi dasar pengelompokan layanan ojol dalam kerangka pengaturan antarkementerian sebagaimana diatur dalam Perpres 27/2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tiga kementerian terkait berencana membentuk sebuah forum untuk mengelola layanan berbasis ojek online (ojol) di Indonesia. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya membangun mekanisme koordinasi antarlembaga setelah penerbitan Perpres 27/2026. Forum itu diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi bersama bagi kementerian-kementerian yang memiliki kewenangan dan kepentingan dalam penyelenggaraan layanan ojol.
Menurut keterangan Dasco, pembentukan forum diperlukan agar proses penyusunan peraturan menteri serta berbagai aturan turunan dari perpres dapat berlangsung secara terkoordinasi. Dengan adanya wadah bersama, kebijakan yang disusun oleh masing-masing kementerian diharapkan memiliki arah yang selaras dan tidak berjalan secara terpisah. Koordinasi tersebut mencakup pembahasan mengenai ketentuan lanjutan yang diperlukan untuk menerjemahkan perpres ke dalam regulasi teknis, tanpa mengubah pembagian kewenangan yang telah ditetapkan.
Keterangan mengenai rencana forum tiga kementerian itu disampaikan dalam konteks pengumuman penerbitan perpres di DPR pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bagian dari fakta dalam penyampaian pengumuman mengenai penerbitan Perpres 27/2026 dan rencana koordinasi pengelolaan layanan ojol melalui forum lintas kementerian.

