Bareskrim Menangkap Tatang Winata, Buronan Perkara Impor Ilegal dari Korea Selatan

oleh -392 Dilihat
oleh
Bareskrim Menangkap Tatang Winata, Buronan Perkara Impor Ilegal dari Korea Selatan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dalam perkara penyelundupan barang impor ilegal dari Korea Selatan ke Indonesia. Penangkapan terhadap buronan tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Oktober, ketika TW tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

TW sebelumnya diketahui melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan perkara yang menjeratnya. Ia diduga terlibat dalam kegiatan pemasukan ponsel bekas ilegal serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke wilayah Indonesia. Barang-barang tersebut diduga diimpor tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan prosedur kepabeanan yang berlaku.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah TW berstatus buronan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Informasi mengenai kepulangannya kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga petugas dapat mengamankan tersangka setibanya di terminal kedatangan.

Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara secara menyeluruh. Setelah diamankan, TW menjalani pemeriksaan guna menggali peran, hubungan dengan pihak lain, serta rangkaian kegiatan impor yang disangkakan kepadanya. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan tersangka dengan dokumen, alat bukti, dan informasi yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan barang dari luar negeri yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu tata niaga impor. Ponsel bekas dan perlengkapan bayi yang masuk tanpa prosedur resmi juga dapat menimbulkan persoalan terkait pengawasan kualitas, keamanan produk, serta perlindungan konsumen.

Bareskrim Polri masih mendalami perkara itu untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Status hukum TW selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

Penangkapan Tatang Winata, yang disebut sebagai TW, bermula dari informasi petugas imigrasi mengenai aktivitas penerbangannya. Informasi tersebut diterima penyidik setelah nama TW terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia. Deteksi itu berkaitan dengan statusnya yang sebelumnya telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan penyidik yang menangani perkara impor ilegal dari Korea Selatan.

Data perjalanan menunjukkan bahwa TW baru tiba dari Seoul, Korea Selatan, menuju Jakarta. Ia tercatat menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA879 pada rute Incheon International Airport (ICN) menuju Soekarno-Hatta (CGK). Dalam penerbangan tersebut, TW berada di kelas bisnis dan menempati kursi 7A. Rincian itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memastikan keberadaannya setelah memperoleh pemberitahuan dari petugas imigrasi.

Setelah informasi penerbangan terkonfirmasi, penyidik bergerak menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pemantauan dilakukan ketika TW menjalani proses pemeriksaan setelah turun dari pesawat. Langkah tersebut memungkinkan petugas mengidentifikasi dan mengamankan buronan tanpa menunggu yang bersangkutan meninggalkan area pemeriksaan kedatangan.

TW kemudian ditangkap di lokasi tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaksanaan penangkapan berlangsung dengan pendampingan petugas imigrasi bandara, yang sebelumnya memberikan informasi mengenai kedatangan dan membantu proses pemantauan. Koordinasi penyidik dan pihak imigrasi menjadi bagian penting dalam memastikan tindakan berjalan sesuai prosedur serta mencegah TW kembali bepergian ke luar negeri. Dari pemeriksaan awal atas data perjalanan, penyidik memperoleh kepastian bahwa orang yang diamankan adalah buronan yang dicari dalam perkara terkait impor ilegal tersebut. Setelah penangkapan, TW selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik yang berwenang.

Saat ditangkap, Tatang Winata (TW) membawa sejumlah barang yang kemudian diamankan penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal. Barang tersebut meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, kartu tanda penduduk (KTP), serta tiket penerbangan GA879 yang tercatat atas namanya. Penyitaan barang-barang itu dilakukan untuk mendukung identifikasi, pemeriksaan, dan penelusuran aktivitas tersangka dalam perkara impor ilegal dari Korea Selatan.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan awal selesai, TW dibawa ke kantor Bareskrim Polri. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menempatkannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan TW, termasuk peran, jaringan, serta aliran barang dalam perkara yang sedang ditangani.

Perkara ini memiliki skala sitaan yang cukup besar. Penyidik mengamankan sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android, berikut berbagai suku cadang dan komponen pendukung. Barang yang disita mencakup LCD, baterai, mesin, serta bagian lain yang berkaitan dengan perangkat elektronik tersebut. Nilai keseluruhan ponsel dan komponennya diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar.

Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai kurang lebih Rp3,07 miliar. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000. Besarnya jumlah dan nilai sitaan menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada barang yang dibawa tersangka ketika ditangkap, tetapi juga pada keseluruhan dugaan kegiatan impor dan distribusi barang tanpa prosedur yang semestinya.

Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara impor ilegal dari Korea Selatan. Ketiganya ialah DCP alias Peter, MT, dan TW atau Tatang Winata. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen terkait kegiatan importasi, serta menganalisis alat bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Dalam perkembangan penanganan perkara, berkas perkara milik DCP alias Peter dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Status tersebut menunjukkan bahwa hasil penyidikan terhadap kedua tersangka telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara TW. Setelah seluruh unsur administrasi dan substansi dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Proses ini menjadi bagian penting sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan, khususnya karena penyidik perlu memastikan bahwa rangkaian perbuatan, peran tersangka, serta hubungan dengan kegiatan importasi ilegal telah didukung bukti yang memadai.

Terhadap TW, penyidik menyangkakan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan importasi ilegal. Sangkaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut akan diuji lebih lanjut melalui proses penuntutan dan persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap.