Jakarta | Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyampaikan tanggapan tersebut seusai menghadiri sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum dan hak-hak yang dijamin konstitusi. Pernyataan tersebut menjadi responsnya terhadap putusan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Pokok tanggapan Jokowi adalah ajakan untuk menghormati proses hukum serta hak konstitusional. Ia menyampaikan hal itu setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanpa menambahkan penilaian lain mengenai putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran tidak sah. Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi.
Putusan Mahkamah Agung yang menjadi perhatian dalam tanggapan itu berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Agung menyatakan dokumen tersebut tidak sah. Seusai sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi menyampaikan permintaannya agar semua pihak menghormati proses hukum. Ia juga menyebut hak-hak yang dijamin konstitusi sebagai hal yang perlu dihormati. Tanggapan itu disampaikan pada Kamis, 5 November 2026. Dengan demikian, pernyataan Jokowi dalam kesempatan tersebut berisi permintaan untuk menghormati proses hukum dan hak konstitusional, tanpa uraian tambahan mengenai pertimbangan pengadilan. Ia tidak memberikan penilaian lain dalam keterangan yang dirujuk di sini. Peristiwa yang disampaikan mencakup putusan MA, isi pokok putusan mengenai surat penyetaraan, serta tanggapan Jokowi setelah menghadiri sidang di Jakarta Timur.
Jokowi menyampaikan responsnya seusai sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang itu berlangsung pada Kamis, 5 November 2026. Dalam keterangannya, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan hak-hak yang dijamin konstitusi. Permintaan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pokok informasi dari tanggapan itu adalah seruan untuk menghormati proses hukum serta hak yang dijamin konstitusi. Jokowi tidak menyampaikan penilaian lain mengenai putusan tersebut dalam pernyataan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, responsnya dapat disampaikan secara terbatas pada permintaan tersebut dan konteks waktunya, yakni setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis tersebut. Putusan MA terkait dokumen pendidikan Gibran menjadi peristiwa yang ditanggapi Jokowi pada kesempatan itu.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, majelis menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, pokok perkara pada tingkat kasasi berkenaan langsung dengan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan oleh penggugat.
Putusan itu tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Amar putusan memuat beberapa tahapan: MA mengabulkan kasasi Subhan, membatalkan putusan judex facti, lalu mengadili sendiri perkara tersebut. Pada tahap mengadili sendiri, majelis mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Rangkaian amar itu menjelaskan hasil pemeriksaan kasasi sekaligus hasil penilaian MA atas gugatan yang diajukan.
Informasi mengenai pencatatan putusan menyebutkan tanggal Jumat, 30 Oktober. Tanggal tersebut merupakan waktu putusan itu tercatat, sebagaimana keterangan dalam bahan sumber. Nomor perkara dan susunan amar menjadi rincian penting untuk membedakan putusan kasasi ini dari tahapan pemeriksaan sebelumnya. Putusan tersebut tidak hanya mencantumkan pengabulan permohonan kasasi, tetapi juga pembatalan putusan judex facti dan keputusan MA untuk memeriksa serta memutus sendiri gugatan penggugat.
Dalam amar yang disediakan, pernyataan mengenai dokumen dibatasi pada surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran: surat itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Sementara itu, hasil gugatan dinyatakan dikabulkan seluruhnya. Rincian ini dapat disampaikan tanpa menambahkan penjelasan mengenai akibat hukum lain yang tidak tercantum dalam amar. Karena itu, pemaparan putusan perlu berpegang pada rumusan resmi mengenai pengabulan kasasi, pembatalan putusan sebelumnya, pemeriksaan sendiri oleh MA, dan pengabulan seluruh gugatan.
Perkara mengenai surat keterangan terkait dokumen pendidikan Gibran bermula ketika Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkedudukan sebagai tergugat. Subhan mempersoalkan surat keterangan yang menjadi objek sengketa dan meminta pengadilan menilai keabsahan penerbitannya. Pada tahap awal, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan itu. Dengan demikian, tuntutan Subhan belum dikabulkan pada pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.
Subhan kemudian menggunakan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta. Perkara tersebut diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Setelah mempertimbangkan perkara pada tingkat banding, PT TUN menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hasil itu membuat putusan yang menyatakan gugatan tidak diterima tetap berlaku pada tahap tersebut. Subhan lalu melanjutkan upaya hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sehingga sengketa berlanjut ke pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan Subhan. Amar yang disebutkan mencakup pengabulan gugatan seluruhnya serta pernyataan bahwa surat keterangan yang disengketakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, tergugat dihukum membayar biaya perkara. Rangkaian putusan ini menunjukkan perubahan hasil dibandingkan putusan pada dua tingkat peradilan sebelumnya: PTUN Jakarta tidak menerima gugatan, PT TUN menguatkannya, sedangkan MA kemudian mengabulkan tuntutan Subhan. Perintah penarikan dan pemusnahan merupakan bagian dari amar yang disampaikan dalam perkara tersebut, sementara kewajiban biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Karena itu, pokok hasil kasasi berpusat pada status hukum surat keterangan dan tindakan yang harus dilakukan terhadap dokumen tersebut, bukan semata-mata pada proses pengajuan gugatan awal.
Dokumen yang menjadi pokok pembahasan dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam bahan sumber, dokumen itu diterangkan sebagai surat penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas yang diperoleh dari luar negeri milik Gibran. Identitas nomor, tanggal, dan instansi penerbit menjadi rincian penting untuk memahami dokumen yang dipersoalkan. Surat itu bukan sekadar keterangan umum mengenai riwayat sekolah, melainkan dokumen yang disebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri. Pembahasan mengenai surat tersebut berfokus pada kedudukannya dalam rangkaian administrasi pendidikan Gibran, tanpa menambahkan keterangan lain di luar yang tercantum dalam sumber. Dengan demikian, nomor surat dan informasi penerbitannya menunjukkan dokumen spesifik yang menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Menurut bahan sumber, surat penyetaraan tersebut digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Keterangan itu menempatkan dokumen dalam konteks pencalonan, sekaligus menjelaskan mengapa surat tersebut menjadi perhatian publik dan dibahas dalam proses hukum. Penggunaan surat untuk keperluan pendaftaran tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh riwayat pendidikan yang melatarbelakanginya. Sumber hanya mengidentifikasi surat tersebut sebagai dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri dan menyebut pemakaiannya dalam pendaftaran.
Baca juga: Aksi Nasional Pendidikan BEM SI di Depan DPR Bawa Tuntutan Pendidikan Gratis | Putusan Nadiem Makarim dan Ujian Integritas Negara Hukum | Aksi BEM SI di Depan DPR Kawal Pendidikan Gratis, 3.983 Personel Disiagakan
50 kunjungan