Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Ilegal

oleh
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Ilegal

Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2026. Hingga keterangan itu disampaikan, identitas lengkap ketiga tersangka belum dijelaskan kepada publik.

Dalam perkara ini, penyidik juga masih memeriksa seorang lainnya, berinisial SU, sebagai saksi. Status saksi tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap SU masih berlangsung dan belum sama dengan penetapan tersangka terhadap LSP, ASN, dan EH. Bareskrim belum menguraikan lebih lanjut identitas lengkap SU ataupun peran masing-masing orang yang diperiksa dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menguji dan menyusun fakta perkara berdasarkan metode penyidikan yang digunakan. Bareskrim juga menyebut proses tersebut berjalan melalui manajemen penanganan perkara. Keterangan mengenai dua proses itu disampaikan sebagai dasar dalam menjelaskan perkembangan penanganan kasus kepada publik.

Dugaan yang ditangani mencakup beberapa bentuk perbuatan terkait sistem dan informasi elektronik, yakni penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut belum merinci perangkat atau sistem yang diduga menjadi sasaran, waktu terjadinya perbuatan, maupun bukti yang telah diperoleh penyidik. Rincian mengenai keterlibatan tiap tersangka juga belum dipaparkan.

Dengan demikian, perkembangan yang telah diumumkan sejauh ini adalah penetapan tiga tersangka dan pemeriksaan SU sebagai saksi, sementara penyidikan perkara masih menjadi dasar untuk mendalami dugaan tersebut. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta pasal yang disangkakan belum disampaikan dalam keterangan tersebut, sehingga uraian perkara masih terbatas pada status para pihak dan metode penanganan yang disebutkan Bareskrim.

Pihak kepolisian menyampaikan dugaan bahwa praktik penyadapan yang menjadi perkara ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam uraian tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ketentuan itu menjadi salah satu acuan yang disebut dalam penanganan perkara, khususnya terkait tata cara dan persyaratan penggunaan mekanisme penyadapan. Karena perkara masih dalam proses hukum, keterangan mengenai rentang waktu, perintah, serta pelaksanaan tindakan tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang disampaikan kepolisian, bukan kesimpulan bahwa para pihak telah terbukti melakukan tindak pidana.

Menurut keterangan kepolisian, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi yang semestinya. Sistem tersebut digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi secara terstruktur. Namun, dalam dugaan yang diungkap penyidik, pencantuman nomor-nomor itu disebut tidak didahului pemeriksaan atau persetujuan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga menduga penyadapan dilakukan terhadap nomor tersebut setelah dimasukkan ke dalam sistem. Rincian mengenai jumlah nomor, pihak yang menetapkan sasaran, serta cara akses terhadap komunikasi masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan harus diuji melalui proses hukum.

Hal lain yang disoroti kepolisian adalah dugaan bahwa nomor-nomor yang disadap tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Dengan demikian, menurut dugaan penyidik, tindakan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan penanganan perkara yang menjadi alasan penggunaan kewenangan penyadapan. Kepolisian menyatakan rangkaian dugaan itu masih ditelusuri, termasuk untuk mengklarifikasi peran setiap tersangka, dasar pemberian perintah, dan penggunaan sistem LIMS. Penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses pidana dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan. Para tersangka tetap berhak memberikan keterangan dan membela diri, sementara pembuktian atas dugaan penyadapan tanpa prosedur akan bergantung pada alat bukti serta pemeriksaan di persidangan.

Petugas yang kemudian menjadi pelapor membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026, setelah mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal. Tanggal tersebut menjadi titik awal penanganan perkara secara resmi, sekaligus memberi konteks mengenai kapan informasi dugaan penyimpangan itu disampaikan kepada aparat. Sebelum laporan dibuat, petugas tersebut disebut telah mengetahui adanya tindakan yang dipersoalkan. Namun, uraian mengenai waktu persis ketika dugaan penyadapan pertama kali diketahui tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, tanggal laporan perlu dibedakan dari waktu terjadinya tindakan yang diduga melanggar hukum. Keduanya dapat berada pada waktu yang berbeda, dan penentuan rentang peristiwa masih bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik serta bukti yang dikumpulkan.

Menurut penjelasan Kabareskrim, penyadapan itu diduga dilakukan tanpa surat perintah penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Keterangan tersebut menyoroti dua aspek prosedural yang kini menjadi bagian dari penyelidikan: dasar kewenangan untuk melakukan penyadapan dan dokumen yang seharusnya menyertai tindakan tersebut. Dalam proses hukum, dugaan pelanggaran prosedur perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan. Penyebutan bahwa surat perintah dan lampiran laporan polisi tidak ditemukan atau tidak digunakan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para pihak. Status perkara tetap merupakan dugaan, sedangkan kesimpulan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka harus didasarkan pada proses pembuktian yang sah.

Selain dugaan penyadapan, sekitar Oktober 2026 para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Mereka juga diduga menghapus catatan aktivitas atau log, yang dapat digunakan untuk merekam tindakan pengguna dalam sistem. Jika benar terjadi, penghapusan file dan log berpotensi menyulitkan penelusuran mengenai data apa yang diakses, kapan tindakan dilakukan, serta siapa yang menjalankannya. Namun, dugaan mengenai perintah penghapusan maupun tujuan untuk menghilangkan jejak masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan forensik digital dan keterangan saksi. Penyidik dapat menilai salinan cadangan, metadata, rekaman sistem, dan komunikasi terkait untuk menguji kronologi. Hingga pemeriksaan tersebut menghasilkan temuan, seluruh uraian itu harus dipahami sebagai informasi dalam perkara yang sedang ditangani, bukan sebagai putusan bersalah.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 menjadi salah satu acuan untuk menilai pelaksanaan pemantauan dan penyadapan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan dengan menjunjung perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Prinsip-prinsip ini menempatkan penyadapan sebagai tindakan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena dapat menyentuh privasi dan informasi pribadi seseorang. Pelaksanaannya perlu memiliki dasar yang jelas dan dilakukan dengan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam aturan itu, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan proses penegakan hukum, yakni penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Kepentingan tersebut harus berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, kewenangan penyadapan bukanlah izin umum untuk mengakses komunikasi atau merekam aktivitas siapa pun. Tujuan, dasar hukum, serta keterkaitan tindakan dengan perkara harus jelas. Kepastian mengenai proses dan kewenangan juga penting agar tindakan tersebut tidak melampaui batas yang ditetapkan.

Ketentuan ini menjadi relevan dalam penanganan dugaan penyadapan ilegal yang sedang diselidiki Bareskrim. Dugaan bahwa penyadapan dilakukan tanpa proses penegakan hukum dan tanpa dokumen pendukung menimbulkan pertanyaan mengenai dasar legalitas serta akuntabilitas tindakan tersebut.

Baca juga: Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka | LDII Jakut Tetapkan Ketua Baru PC Koja, DPD Tekankan Gerak Cepat dan Implementasi 8 Klaster Pengabdian | Dapur Penetapan Tersangka Dibongkar: Dua Alat Bukti, Forensik, dan Larangan Praduga Bersalah dalam KUHAP Baru

15 kunjungan