Jakarta | Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf setelah sejumlah jurnalis sempat dilarang meliput demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Permintaan maaf tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pernyataan itu berkaitan dengan kejadian yang dialami para jurnalis saat hendak melakukan peliputan demonstrasi sehari sebelumnya.
Peristiwa larangan peliputan tersebut menjadi pokok yang disinggung dalam pernyataan Budi Hermanto. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan di lokasi, sehari setelah demonstrasi berlangsung di Bundaran HI. Dengan demikian, permintaan maaf disampaikan secara langsung kepada kalangan wartawan, sementara peristiwa yang menjadi latar belakangnya adalah larangan terhadap sejumlah jurnalis untuk meliput demonstrasi pada Rabu.
Informasi yang disampaikan mencakup lokasi, waktu kejadian, dan pihak yang menyampaikan permintaan maaf. Demonstrasi berlangsung di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sehari kemudian, Kamis, 29 Oktober 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan di lokasi. Peristiwa yang disebut dalam permintaan maaf itu adalah sejumlah jurnalis sempat dilarang meliput demonstrasi tersebut.
Permintaan maaf Polda Metro Jaya ini menjadi respons yang disampaikan setelah larangan peliputan terjadi. Keterangan yang tersedia tidak merinci identitas para jurnalis, siapa yang melarang, maupun bagaimana larangan itu disampaikan. Karena itu, pokok informasi yang dapat dipastikan terbatas pada adanya larangan terhadap sejumlah jurnalis saat demonstrasi, serta permintaan maaf yang disampaikan Budi Hermanto kepada wartawan pada hari berikutnya.
Dengan menyampaikan permintaan maaf pada Kamis, Polda Metro Jaya mengakui adanya peristiwa yang membuat sejumlah jurnalis sempat tidak dapat meliput demonstrasi di Bundaran HI. Budi Hermanto menyampaikan pernyataan tersebut langsung kepada wartawan di lokasi. Rangkaian keterangan ini menempatkan larangan peliputan pada Rabu, 28 Oktober, dan permintaan maaf pada Kamis, 29 Oktober 2026, sebagai dua bagian utama dari peristiwa yang diberitakan.
Budi menyampaikan bahwa insiden ketika jurnalis sempat dilarang meliput aksi terjadi karena kesalahpahaman dalam pelaksanaan pengamanan. Penjelasan itu menjadi dasar Polda Metro Jaya mengevaluasi penanganan kegiatan tersebut. Dengan menyebut adanya salah pemahaman, Budi tidak mengubah pokok persoalan: jurnalis mengalami pembatasan saat hendak menjalankan tugas peliputan, sementara langkah petugas berlangsung dalam konteks pengamanan aksi. Pernyataan tersebut menjelaskan bagaimana peristiwa itu dipahami oleh pihak kepolisian, sekaligus mengakui perlunya melihat kembali penerapan prosedur di lapangan.
Budi juga menyampaikan permintaan maaf atas kemungkinan adanya ketidakpahaman dalam pelaksanaan pengamanan. Permintaan maaf itu ditujukan pada keadaan yang dapat membuat tugas peliputan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyampaikan penyesalan tanpa menyatakan hal lain di luar penjelasan mengenai kesalahpahaman tersebut. Dengan demikian, inti pesannya adalah pengakuan bahwa komunikasi atau pemahaman dalam tindakan pengamanan mungkin tidak berlangsung dengan baik, serta sikap meminta maaf atas dampak yang timbul. Penjelasan ini perlu dibaca sesuai makna yang disampaikan, bukan sebagai alasan untuk meniadakan pengalaman jurnalis di lokasi.
Evaluasi pengamanan menjadi penting agar pemahaman mengenai peran pers dan batas tindakan petugas dapat diterapkan secara konsisten saat aksi berlangsung. Kesalahpahaman, jika tidak segera dikenali, berisiko menghambat kerja jurnalistik dan memunculkan persoalan dalam hubungan petugas dengan awak media. Karena itu, penjelasan Budi dan permintaan maafnya menempatkan perhatian pada pelaksanaan di lapangan, bukan semata pada pernyataan setelah kejadian. Peninjauan dapat membantu memastikan arahan pengamanan dipahami oleh petugas serta komunikasi dengan jurnalis berjalan lebih jelas. Namun, langkah evaluasi tersebut tidak mengubah substansi keterangan Budi: insiden itu disebut sebagai kesalahpahaman, dan ia meminta maaf atas kemungkinan ketidakpahaman ketika pengamanan dilaksanakan.
Rombongan jurnalis yang tengah meliput di kawasan Bundaran HI sempat mengalami hambatan ketika hendak menuju lokasi dari arah Gedung UOB. Dalam perjalanan tersebut, petugas keamanan menghalangi mereka untuk melanjutkan langkah. Peristiwa itu menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang kemudian mendapat perhatian karena berkaitan dengan akses jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di tengah demonstrasi.
Berdasarkan unggahan yang beredar, para jurnalis telah menjelaskan kepada petugas bahwa tujuan mereka adalah melakukan peliputan. Penjelasan itu disampaikan ketika mereka berupaya menuju lokasi, tetapi rombongan tetap tidak diperbolehkan melintas. Mereka juga diminta menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan permintaan tersebut ataupun dasar petugas mengambil keputusan untuk menghalangi perjalanan rombongan.
Kronologi yang beredar menggambarkan adanya komunikasi jurnalis dan petugas di jalur menuju kawasan Bundaran HI. Namun, uraian yang tersedia tidak merinci berapa lama mereka tertahan, bagaimana percakapan berlangsung secara lengkap, atau apakah ada jalur lain yang dapat digunakan. Karena itu, rincian kejadian perlu dibatasi pada informasi yang telah disampaikan, tanpa menambahkan dugaan mengenai motif maupun keadaan di lapangan.
Peristiwa tersebut juga tidak memuat keterangan yang dapat memastikan jumlah jurnalis dalam rombongan atau identitas petugas keamanan yang terlibat. Tidak tersedia pula penjelasan mengenai apakah seluruh anggota rombongan diminta menunjukkan KTP atau bagaimana situasi berakhir setelah mereka menyampaikan maksud peliputan. Keterangan-keterangan itu penting untuk membedakan fakta yang telah diketahui dari aspek yang belum dijelaskan dalam unggahan.
Dengan demikian, inti kronologi yang dapat dipastikan dari informasi yang beredar adalah rombongan jurnalis hendak menuju lokasi peliputan di Bundaran HI dari arah Gedung UOB, menyatakan bahwa mereka bertugas meliput, tetapi sempat dihalangi dan diminta memperlihatkan KTP. Kejadian ini menjadi konteks bagi evaluasi pengamanan, sementara detail lain masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Peristiwa ketika seorang jurnalis sempat dilarang meliput demonstrasi menjadi perhatian Polda Metro Jaya. Budi menyebut kejadian tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dalam pengamanan aksi. Pernyataan itu menempatkan pengalaman jurnalis di lapangan sebagai bagian dari hal yang perlu dicermati setelah kegiatan berlangsung, terutama dalam kaitannya dengan pelayanan dan komunikasi petugas. Budi tidak menyatakan bahwa evaluasi tersebut telah menghasilkan keputusan atau perubahan tertentu. Karena itu, tindak lanjut yang disampaikan sebatas menjadikan kejadian itu sebagai bahan penilaian internal terhadap pelaksanaan pengamanan demonstrasi. Keterangan tersebut juga menjadi pengingat bahwa tugas pengamanan berlangsung bersamaan dengan kebutuhan publik dan jurnalis untuk memperoleh informasi di lokasi aksi.
Budi turut mengingatkan seluruh unsur pelayanan agar tidak mengulangi kejadian serupa. Pesan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan selama pengamanan, tanpa merinci langkah operasional baru atau bentuk sanksi. Ia juga menyebut bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan komunikasi. Dengan demikian, perhatian dalam evaluasi yang disebutkan mencakup cara petugas berkomunikasi dan berkoordinasi ketika berhadapan dengan jurnalis di tengah demonstrasi. Penjelasan mengenai aspek komunikasi itu tidak menghapus pentingnya tugas menjaga keamanan aksi, tetapi menunjukkan perlunya penyampaian informasi dan arahan yang jelas. Budi tidak menguraikan lebih jauh mekanisme evaluasi maupun ukuran yang akan digunakan untuk menilai pelaksanaannya.
Untuk saat ini, tindak lanjut yang dapat dipastikan dari pernyataan Budi adalah bahwa kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi Polda Metro Jaya dalam pengamanan demonstrasi, disertai imbauan agar unsur pelayanan tidak mengulangi hal serupa. Ia mengaitkan persoalan dengan komunikasi, tetapi tidak menyebut bahwa kebijakan pengamanan telah diubah ataupun bahwa hasil evaluasi sudah ditetapkan. Pembatasan pada keterangan yang tersedia penting agar perkembangan ini tidak ditafsirkan melampaui apa yang disampaikan.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Jelang HUT ke-81 TNI, Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir
