Pencurian Perangkat BTS Ganggu Akses Telekomunikasi, Komdigi Siap Berkoordinasi dengan Polri

oleh -123 Dilihat
oleh

Kota Tangerang. Saat | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti tindakan kriminal terhadap infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu penyebab gangguan layanan. Infrastruktur seperti kabel jaringan dan perangkat base transceiver station (BTS) diperlukan agar konektivitas dapat berfungsi. Ketika bagian dari sarana tersebut dirusak atau diambil, layanan yang bergantung padanya berisiko terganggu. Karena itu, pencurian maupun perusakan aset telekomunikasi tidak hanya menyangkut kerugian atas barang, tetapi juga dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan komunikasi.

Contoh tindakan yang disebutkan adalah pemutusan kabel untuk dijual dan pencurian perangkat BTS. Kabel yang diputus dapat menghambat jalur koneksi, sementara perangkat BTS yang hilang dapat mengganggu sarana yang mendukung layanan seluler. Kedua tindakan tersebut dapat menyebabkan akses internet terputus. Gangguan pada konektivitas kemudian dapat dirasakan warga yang menggunakan jaringan untuk berkomunikasi atau mengakses layanan sehari-hari. Dampaknya terhadap layanan masyarakat dapat terjadi di berbagai daerah, bergantung pada infrastruktur yang terdampak.

Komdigi menyampaikan bahwa tindakan kriminal semacam ini dapat mengganggu layanan yang digunakan masyarakat. Pernyataan tersebut menegaskan keterkaitan keamanan infrastruktur dan keberlangsungan konektivitas, tanpa mengubah tindak pencurian menjadi persoalan teknis semata. Pemotongan kabel untuk memperoleh atau menjual material serta pengambilan perangkat jaringan dapat membuat sarana tidak tersedia untuk menjalankan fungsinya. Dalam kondisi demikian, warga berpotensi kehilangan akses internet hingga infrastruktur terkait dapat kembali berfungsi.

Penanganan gangguan yang bersumber dari dugaan tindak kriminal memerlukan perhatian terhadap keamanan aset sekaligus pemulihan layanan. Komdigi menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan Polri terkait persoalan tersebut. Koordinasi itu menjadi bagian dari respons terhadap gangguan infrastruktur, sementara informasi mengenai tindakan yang terjadi perlu ditangani oleh pihak berwenang. Bagi masyarakat, pengamanan kabel dan perangkat BTS penting karena keberadaan keduanya menunjang jaringan komunikasi. Upaya menjaga infrastruktur membantu mengurangi risiko layanan terputus dan memastikan akses telekomunikasi dapat dimanfaatkan warga sebagaimana mestinya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan dalam menangani kasus pencurian perangkat base transceiver station (BTS). Penindakan tersebut dinilai penting karena pencurian perangkat infrastruktur telekomunikasi dapat mengganggu operasional jaringan dan berdampak pada akses layanan bagi masyarakat. Perangkat BTS memiliki peran dalam mendukung konektivitas, sehingga gangguan terhadap fasilitas tersebut berpotensi dirasakan oleh pelanggan di wilayah yang bergantung pada jaringan terkait. Apresiasi itu juga menegaskan pentingnya penanganan terhadap tindakan yang mengancam kelangsungan layanan telekomunikasi serta keamanan infrastruktur pendukungnya.

Meutya menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital siap berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani persoalan tersebut. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk memperkuat koordinasi dengan Polri, khususnya di bawah pimpinan Kapolri Suyudi. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar penanganan kasus dapat berjalan selaras, termasuk dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap pencurian perangkat BTS. Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen kementerian untuk bekerja bersama aparat kepolisian sesuai peran masing-masing, terutama ketika gangguan pada infrastruktur telekomunikasi berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap layanan komunikasi.

Keterangan itu disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan apresiasi terhadap langkah hukum sekaligus membuka ruang kerja sama yang lebih erat kementerian dan kepolisian. Penguatan komunikasi dan koordinasi menjadi bagian penting untuk mendukung penanganan kasus pencurian perangkat jaringan, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan. Dampak terhadap layanan telekomunikasi menjadi salah satu alasan mengapa penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian. Melalui kolaborasi dengan Polri, Komdigi menyatakan kesediaannya mendukung langkah yang diperlukan untuk menjaga infrastruktur telekomunikasi dan keberlangsungan akses layanan bagi masyarakat.

Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian perangkat menara BTS yang terjadi di wilayah Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DSA, berusia 37 tahun, diamankan. Nilai kerugian akibat kehilangan perangkat itu disebut mencapai Rp481,6 juta. Peristiwa ini menjadi perhatian karena perangkat pada menara BTS berperan dalam mendukung akses telekomunikasi bagi masyarakat.

Kasus bermula dari laporan pencurian di sebuah lokasi menara BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dua orang diduga berbagi peran saat berada di lokasi. Seorang berada di luar pagar untuk berjaga, sementara seorang lainnya masuk dan mengambil modul menara. Pembagian peran tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang kemudian dilaporkan dan ditangani oleh kepolisian.

Sebelum mengambil perangkat, keduanya sempat mengaku sebagai petugas provider yang hendak memperbaiki menara. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas ketika berada di lokasi. Situasi itu kemudian membuat keduanya panik. Mereka lalu meninggalkan tempat kejadian dan kabur menggunakan mobil. Keterangan mengenai pengakuan sebagai petugas serta ketiadaan dokumen penugasan menjadi bagian dari informasi yang diungkap dalam penanganan kasus tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penanganan berdasarkan laporan pencurian itu. Dalam perkembangan pengungkapan, DSA diamankan oleh Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Nilai kerugian yang disebutkan, yakni Rp481,6 juta, menggambarkan besarnya dampak kehilangan perangkat menara tersebut. Informasi yang tersedia dalam pengungkapan ini mencakup lokasi kejadian, cara perangkat diambil, pengakuan sebagai petugas provider, serta penangkapan seorang pria. Rincian tersebut menjelaskan bagaimana dugaan pencurian perangkat BTS di Neglasari terungkap.

Dalam pengungkapan terpisah dari persoalan pencurian perangkat BTS yang menjadi perhatian dalam isu gangguan akses telekomunikasi, Satreskrim Polres Banjar mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Banjar. Peristiwa yang ditangani tersebut dilaporkan terjadi pada malam 20 Juli di menara TBG, Jalan Pasar Cindai Alus, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura. Informasi yang tersedia menyebut lokasi dan waktu kejadian, tetapi tidak mencantumkan tahun. Karena itu, tahun peristiwa tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria diamankan oleh petugas. Ia diamankan bersama barang bukti yang disebut sebagai hasil kejahatan serta sebuah kendaraan yang diduga digunakan dalam pencurian. Keterangan tersebut menunjukkan adanya barang dan kendaraan yang berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi tidak merinci jenis barang bukti, identitas pria, ataupun bentuk keterlibatannya secara lebih jauh. Oleh sebab itu, rincian tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa informasi yang terverifikasi.

Perkara ini disebut sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan, sehingga statusnya perlu dipahami sebagai perkara yang sedang ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana. Pengamanan seorang pria dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari pengungkapan yang disampaikan oleh Satreskrim Polres Banjar. Informasi yang ada tidak menjelaskan tahapan lanjutan penanganan, termasuk apakah perkara telah dilimpahkan atau bagaimana proses hukumnya berkembang. Penjelasan mengenai hal-hal tersebut memerlukan keterangan resmi tambahan dari pihak berwenang.

Kasus di menara TBG ini dapat dilaporkan secara terpisah dari kabar mengenai pencurian perangkat BTS dan koordinasi penanganannya di tingkat lain. Pemisahan konteks penting agar lokasi, waktu, serta tindakan aparat dalam perkara Kabupaten Banjar tidak tercampur dengan kasus atau upaya koordinasi berbeda. Berdasarkan keterangan yang tersedia, inti pengungkapannya adalah kejadian pada malam 20 Juli di kawasan Martapura, seorang pria yang diamankan, serta barang bukti dan kendaraan yang diduga terkait dengan pencurian. Tidak ada tahun kejadian yang disebutkan.

Baca juga: Penangkapan Jaringan Pencurian Sepeda Motor di Tangerang | Pencurian Motor Berujung Amuk Massa di Cipayung | Dua Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Warga di Depok