Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Rencana aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang setiap tahun menjadi momentum untuk mengingat semangat persatuan dan peran generasi muda dalam kehidupan bangsa.
Dalam aksi itu, para peserta berencana menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintahan Prabowo–Gibran. Dengan demikian, demonstrasi tidak hanya berlangsung pada tanggal yang memiliki arti historis, tetapi juga membawa agenda yang ditujukan kepada pemerintah. Lima tuntutan tersebut menjadi pokok pesan yang ingin disuarakan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat yang bergabung dalam rencana aksi.
Informasi mengenai rencana demonstrasi ini menempatkan mahasiswa UI dan kelompok masyarakat lainnya sebagai pihak yang akan menyampaikan aspirasi di ruang publik. Bundaran HI, sebagai lokasi yang disebutkan, menjadi titik berkumpul yang direncanakan untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Namun, inti informasi yang tersedia pada tahap ini terbatas pada rencana aksi, waktu, lokasi, momentum, serta sasaran tuntutannya.
Penyebutan Hari Sumpah Pemuda memberi konteks tersendiri bagi rencana kegiatan pada 28 Oktober. Peringatan tersebut berkaitan dengan sejarah persatuan pemuda Indonesia, sementara demonstrasi merupakan cara kelompok masyarakat menyampaikan pandangan dan aspirasi mengenai kebijakan atau arah pemerintahan. Keduanya bertemu dalam satu peristiwa yang direncanakan berlangsung di Jakarta.
Lima tuntutan itu diarahkan kepada pemerintahan Prabowo–Gibran, tetapi rincian setiap tuntutan tidak disebutkan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, pokok yang dapat dipastikan adalah adanya rencana penyampaian lima tuntutan, bukan isi spesifik maupun tanggapan pemerintah terhadapnya. Rencana demonstrasi tersebut menandai agenda aspirasi mahasiswa dan elemen masyarakat pada peringatan Sumpah Pemuda, dengan Bundaran HI sebagai lokasi yang telah disebutkan. Informasi ini juga membedakan rencana kegiatan dari laporan mengenai pelaksanaan atau hasil aksi, yang belum dapat dipastikan sebelum kegiatan berlangsung.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi di Bundaran HI disusun untuk membawa keresahan publik ke ruang yang dapat didengar pemerintah. Menurutnya, tuntutan tersebut bukan sekadar daftar permintaan organisasi mahasiswa, melainkan cara merangkum berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat. Melalui penyampaian itu, BEM UI ingin menunjukkan bahwa kegelisahan publik perlu diperhatikan dan ditanggapi secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Namora menilai kritik yang mengemuka setelah aksi pada 20 Oktober belum memperoleh respons pemerintah. Ia menyampaikan pandangan tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2026, ketika menjelaskan alasan BEM UI kembali mengangkat persoalan-persoalan itu dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda. Baginya, belum adanya tanggapan yang dianggap memadai membuat keresahan tersebut tetap relevan untuk disuarakan. Aksi di Bundaran HI, dalam pandangan itu, menjadi ruang untuk mengingatkan bahwa kritik yang telah disampaikan sebelumnya belum selesai hanya karena demonstrasi telah berakhir.
Ia juga menyinggung kemarahan dan keresahan rakyat yang selama ini mungkin tertutupi. Pernyataan tersebut menekankan bahwa keadaan yang tampak tenang tidak selalu berarti masyarakat tidak memiliki keberatan atau persoalan. Ada perasaan dan pengalaman publik yang belum tentu terlihat dalam percakapan sehari-hari, tetapi dapat muncul melalui kritik dan tuntutan. Karena itu, BEM UI berupaya menyampaikan kegelisahan tersebut secara kolektif, sekaligus mendorong agar pemerintah tidak mengabaikan suara yang muncul dari masyarakat.
Penjelasan Namora menempatkan aksi tersebut sebagai upaya meneruskan pesan yang menurut BEM UI belum mendapat jawaban, bukan semata-mata mengulang kritik. Dengan merumuskan tuntutan dan menyampaikannya secara terbuka, mahasiswa berharap persoalan yang menjadi perhatian publik memperoleh ruang pembahasan dan respons yang jelas. Pernyataan mengenai kemarahan serta keresahan rakyat juga menjadi pengingat bahwa tuntutan dapat berangkat dari pengalaman yang lebih luas daripada kepentingan satu kelompok. Bagi BEM UI, mendengar kritik merupakan bagian penting dari respons pemerintah terhadap aspirasi warga.
Tuntutan pertama yang disorot BEM UI adalah penetapan status bencana nasional bagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis lainnya. Desakan ini berkaitan dengan dampak yang meluas, mulai dari kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan hingga hilangnya mata pencaharian warga. Dalam aksi tersebut, Namora mempertanyakan lambatnya pemerintah menetapkan status bencana nasional, terutama ketika skala dampak dan kebutuhan penanganan dinilai telah mendesak. Ia menyebut parameter hukum untuk menetapkan status tersebut sudah jelas, begitu pula manfaat yang dapat diperoleh melalui penanganan dengan koordinasi dan sumber daya yang lebih memadai. Status nasional, menurut tuntutan itu, dapat memperkuat respons antarlembaga dan membantu memastikan bantuan menjangkau masyarakat terdampak. Mahasiswa meminta pemerintah tidak menunda langkah ketika risiko dan kerugian terus dirasakan warga.
Tuntutan kedua menyasar arah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BEM UI meminta anggaran negara lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat, termasuk pemenuhan layanan publik dan penanganan persoalan mendesak. Mereka juga mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis. Dalam sorotan mahasiswa, program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi contoh kebijakan yang perlu ditinjau dari sisi prioritas, manfaat, serta penggunaan dana publik. Kritik tersebut menekankan perlunya transparansi dan pertanggungjawaban: setiap alokasi harus memiliki tujuan yang terukur, menjawab kebutuhan warga, dan tidak menggeser pembiayaan penting lainnya. Dengan begitu, pembahasan anggaran tidak berhenti pada besarnya program, tetapi menilai siapa yang menerima manfaat dan bagaimana hasilnya dapat diperiksa oleh publik.
Pokok ketiga adalah tuntutan agar biaya pendidikan diturunkan dan akses terhadap layanan dasar diratakan. Mahasiswa memandang pendidikan yang terjangkau sebagai syarat penting bagi kesempatan belajar yang setara, bukan beban yang semakin sulit dipikul keluarga. Mereka mendorong kebijakan yang mengurangi hambatan biaya serta memastikan mutu pendidikan tidak bergantung pada kondisi ekonomi atau tempat tinggal. Pemerataan juga mencakup layanan dasar, sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat memperoleh akses yang layak dan tidak tertinggal. Ketiga pokok tuntutan ini menghubungkan penanganan bencana, prioritas belanja negara, dan pemenuhan hak sosial. BEM UI menempatkannya sebagai agenda yang memerlukan keputusan pemerintah yang terbuka, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam bidang hukum dan tata kelola, BEM UI mendesak pemerintah menghentikan penggunaan hukum sebagai alat untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan. Gerakan tersebut juga menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara konsisten, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan pihak yang memiliki kedudukan politik. Tuntutan ini menyoroti kekhawatiran bahwa aturan dan lembaga hukum tidak dijalankan semata-mata untuk melindungi kepentingan publik.
Sejumlah regulasi yang menjadi sorotan dalam bahan aksi adalah UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Menurut Namora, arah penggunaan hukum dalam kondisi tersebut dapat disebut sebagai autocratic legalism, yakni upaya melegalkan kepentingan kekuasaan melalui aturan formal. Istilah itu merujuk pada keadaan ketika perangkat hukum digunakan untuk membatasi kontrol terhadap penguasa atau menguatkan kebijakan tertentu, alih-alih memastikan keadilan dan akuntabilitas. BEM UI menilai pembentukan maupun penerapan regulasi perlu diawasi agar tidak melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan perlindungan kebebasan berpendapat. BEM UI menolak dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, serta meminta negara menjamin ruang aman bagi masyarakat untuk mengutarakan pandangan tanpa intimidasi atau proses hukum yang tidak semestinya. Kebebasan tersebut dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis, termasuk ketika kritik ditujukan kepada kebijakan pemerintah atau tindakan aparat.
Namora menyampaikan klaim bahwa ribuan rekannya masih berstatus.
Baca juga: Hadiri Peringatan 10 Tahun Hubungan Jiangxi–Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Dari Perdagangan ke Investasi dan Basis Produksi | Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Haornas XLIII Tahun 2026
