Jakarta | Komisi III DPR RI memutuskan memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa forum yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November akan digelar pada masa reses. Perubahan jadwal ini dilakukan untuk mempercepat pembahasan dan membuka ruang bagi masukan publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Habiburokhman, keputusan memajukan RDPU telah disetujui oleh pimpinan Komisi III dan pimpinan kelompok fraksi. Dengan persetujuan tersebut, perubahan agenda menjadi keputusan bersama di tingkat komisi, bukan sekadar usulan yang masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Keterangan itu disampaikan Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin.
RDPU merupakan salah satu mekanisme bagi DPR untuk mendengar pandangan dari berbagai pihak di luar parlemen. Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, forum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan catatan, pertimbangan, maupun usulan terkait materi rancangan. Masukan yang dihimpun dapat menjadi bahan bagi anggota komisi dalam menelaah substansi aturan, meskipun keputusan mengenai isi dan rumusan akhir tetap berada dalam proses legislasi.
Penjadwalan pada masa reses berarti agenda konsultasi publik itu dimajukan dari rencana semula yang menempatkannya pada masa sidang November. Langkah tersebut menunjukkan bahwa Komisi III ingin menjalankan agenda RDPU lebih awal dalam rangkaian pembahasan. Namun, informasi yang disampaikan Habiburokhman mengenai perubahan waktu belum dengan sendirinya menjelaskan rincian hari, jam, maupun daftar pihak yang akan diundang. Detail pelaksanaan dapat diketahui setelah agenda resmi ditetapkan dan diumumkan.
Percepatan ini menjadi perkembangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, yang memerlukan perhatian terhadap masukan publik serta substansi hukum yang akan diatur. Dengan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi, Komisi III dapat melanjutkan persiapan pelaksanaan RDPU pada masa reses. Publik dapat mencermati pengumuman resmi berikutnya untuk mengetahui jadwal dan mekanisme partisipasi, sekaligus mengikuti perkembangan pembahasan rancangan undang-undang tersebut di DPR.
Komisi III DPR RI merencanakan pelibatan sekitar 20 elemen masyarakat dalam sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Keterlibatan tersebut dimaksudkan sebagai ruang bagi publik untuk menyampaikan pandangan dan masukan mengenai rancangan aturan yang sedang dibahas. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berlangsung di lingkungan lembaga legislatif, tetapi juga memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat untuk menyampaikan perspektif mereka secara langsung. Rencana itu menunjukkan bahwa masukan publik masih menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III masih meminta pandangan masyarakat, sehingga partisipasi berbagai unsur dipandang penting untuk menghimpun tanggapan mengenai rancangan tersebut. Sekitar 20 elemen itu akan dilibatkan melalui beberapa RDPU, bukan hanya satu pertemuan, agar beragam pandangan dapat disampaikan dalam forum yang tersedia.
Kelompok yang disebut akan memberikan masukan mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Kehadiran unsur-unsur tersebut diharapkan menghadirkan pandangan dari latar belakang yang berbeda. Organisasi mahasiswa dapat menyampaikan perspektif kalangan mahasiswa, sementara dosen dan cendekiawan membawa sudut pandang akademis. Advokat juga termasuk kelompok yang direncanakan menyampaikan masukan. Penyebutan kelompok-kelompok ini menggambarkan sebagian unsur masyarakat yang akan dilibatkan, tanpa membatasi ruang masukan hanya kepada mereka. Rencana pelibatan sekitar 20 elemen masyarakat menjadi cara bagi Komisi III untuk mendengar pandangan publik mengenai RUU tersebut melalui RDPU. Masing-masing kelompok dapat menyampaikan pandangannya dalam forum, sehingga proses ini menyediakan kesempatan bagi beragam suara untuk didengar. Informasi yang tersedia menegaskan keterlibatan kelompok-kelompok tersebut sebagai pemberi masukan, bukan sebagai pihak yang menetapkan isi rancangan.
Komisi III tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan selama proses pembahasan berlangsung. RDPU menjadi saluran bagi berbagai elemen untuk menyuarakan masukan secara langsung, sementara komisi meminta pandangan publik terhadap RUU Perampasan Aset. Rencana mengundang sekitar 20 elemen masyarakat menegaskan bahwa partisipasi publik masih diperlukan. Organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan termasuk kelompok yang disebut akan terlibat, bersama unsur masyarakat lainnya dalam jumlah yang direncanakan. Melalui sejumlah pertemuan tersebut, masukan dari kelompok-kelompok itu dapat didengar sebagai bagian dari proses pembahasan. Penekanan pada keterbukaan terhadap pandangan masyarakat memberi gambaran bahwa ruang konsultasi belum ditutup. Komisi III masih meminta masukan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan perspektif mengenai rancangan undang-undang tersebut. Dengan melibatkan beragam unsur, RDPU diharapkan menjadi forum penyampaian pandangan publik secara langsung kepada Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Kesempatan memberikan pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya terbuka bagi pihak yang dapat hadir secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI. Masyarakat yang berhalangan datang, termasuk mereka yang tinggal jauh dari Jakarta atau memiliki keterbatasan waktu dan akses, tetap dapat menyampaikan masukan melalui dokumen tertulis. Jalur ini memberi ruang agar pendapat publik dapat diterima tanpa mensyaratkan kehadiran fisik dalam forum.
Habiburokhman menyebutkan bahwa dokumen berisi pandangan atau masukan tersebut dapat disampaikan kepada sekretariat Komisi III DPR RI. Dengan demikian, warga maupun elemen masyarakat yang tidak dapat mengikuti RDPU secara langsung tetap memiliki pilihan untuk menyampaikan pemikiran mereka mengenai rancangan aturan tersebut. Penyampaian tertulis dapat menjadi sarana bagi pihak yang ingin menguraikan pandangan secara lebih terstruktur, termasuk mencatat usulan, pertimbangan, atau hal-hal yang dinilai perlu diperhatikan dalam pembahasan.
Pilihan tertulis ini melengkapi keikutsertaan langsung dalam RDPU, bukan menggantikannya. Masyarakat dapat memilih cara yang paling memungkinkan untuk berpartisipasi, baik dengan hadir dan menyampaikan pandangan dalam forum maupun dengan mengirimkan dokumen kepada sekretariat Komisi III. Ketersediaan lebih dari satu jalur partisipasi penting agar masukan tidak hanya berasal dari pihak yang mudah menjangkau DPR RI. Bagi masyarakat yang berada di daerah atau tidak dapat menghadiri pertemuan, dokumen tertulis menyediakan alternatif untuk tetap terlibat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena itu, pihak yang ingin menyampaikan pandangan dapat menyiapkan masukan secara tertulis dan menyalurkannya melalui sekretariat Komisi III DPR RI, sebagaimana disampaikan Habiburokhman. Mekanisme ini memungkinkan partisipasi disesuaikan dengan keadaan masing-masing, sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi elemen masyarakat untuk menyuarakan pandangannya dalam proses legislasi yang sedang berjalan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat paripurna ke-9 DPR pada masa persidangan I tahun sidang 2026–2027, yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Oktober. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai RUU usul DPR. Persetujuan ini menjadi langkah awal bagi pembahasan rancangan tersebut dalam proses legislasi di DPR, dengan tenggat penyelesaian yang telah disebutkan oleh pimpinan lembaga.
Target 15 Desember 2026 memberi batas waktu bagi DPR untuk membahas dan mengambil keputusan atas rancangan aturan tersebut. Di sisi lain, Komisi III DPR menyampaikan percepatan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset. RDPU merupakan salah satu ruang bagi DPR untuk menghimpun pandangan, masukan, dan pertimbangan dari pihak-pihak terkait dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang. Percepatan agenda RDPU itu sejalan dengan dimulainya proses pembahasan setelah RUU disetujui menjadi usul DPR.
Baca juga: Rudal Mistral dan Stinger Siap Hadapi Target Udara di SGS 2026 | Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026
