Kabupaten Asahan. Kedua | Muhammad Imran, seorang sopir taksi online berusia 33 tahun asal Binjai, ditemukan telah meninggal dunia setelah jasadnya dibuang di area kebun sawit Desa Dadimulyo, Kisaran, Kabupaten Asahan. Lokasi tersebut menjadi bagian penting dalam perkara ini karena di sanalah jasad korban ditemukan. Informasi yang tersedia menyebutkan lokasi pembuangan secara umum, tanpa menguraikan tanggal maupun keadaan terperinci saat jasad ditemukan. Karena itu, keterangan mengenai penemuan korban perlu disampaikan terbatas pada fakta tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MAH dan FSO. Keduanya berusia 22 tahun. Setelah jasad Imran ditemukan, aparat melakukan pencarian terhadap para tersangka. Penangkapan berlangsung di tempat persembunyian mereka di Medan, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan. Rentang waktu singkat penemuan jasad dan penangkapan menjadi salah satu perkembangan utama dalam penyelidikan.
Identitas korban, lokasi jasad ditemukan, serta penangkapan kedua tersangka merupakan informasi pokok yang diketahui dalam peristiwa ini. Imran berasal dari Binjai dan bekerja sebagai pengemudi taksi online, sedangkan kedua tersangka yang ditangkap adalah MAH dan FSO. Keduanya ditemukan di Medan, bukan di lokasi kebun sawit di Desa Dadimulyo. Keterangan ini membedakan tempat jasad korban dibuang dari tempat para tersangka akhirnya diamankan oleh aparat.
Penangkapan kurang dari sehari setelah jasad ditemukan menunjukkan bahwa pencarian terhadap MAH dan FSO dilakukan segera dalam tahap awal penanganan perkara. Meski demikian, informasi mengenai penangkapan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rangkaian kejadian atau peran masing-masing tersangka secara terperinci. Hal-hal tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum. Pada tahap ini, fakta yang dapat ditegaskan adalah Imran ditemukan tewas di area kebun sawit di Asahan, sementara dua tersangka berusia 22 tahun ditangkap di tempat persembunyian mereka di Medan.
Berdasarkan keterangan tersangka berinisial MAH, perampokan terhadap sopir taksi online tersebut disebut telah direncanakan sejak awal. Dalam pengakuannya, MAH menyampaikan bahwa layanan taksi online dipesan melalui aplikasi sebagai bagian dari rencana itu. Informasi mengenai adanya perencanaan dan penggunaan aplikasi tersebut bersumber dari keterangan tersangka, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara. Dengan demikian, uraian ini menggambarkan pengakuan MAH dan bukan kesimpulan tambahan mengenai peristiwa yang tidak diterangkan dalam sumber keterangan tersebut.
Keterangan itu memberi gambaran terbatas tentang cara layanan transportasi daring masuk ke dalam rencana yang diakui MAH. Pemesanan melalui aplikasi, menurut pengakuan tersebut, bukan semata-mata disebut sebagai latar perjalanan, melainkan dikaitkan dengan rencana perampokan. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian pemesanan, seperti waktu pemesanan, identitas akun yang digunakan, titik penjemputan, tujuan perjalanan, ataupun percakapan pemesan dan pengemudi. Rincian-rincian tersebut karena itu tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang dirangkum di sini.
Penting pula membedakan pengakuan tersangka dari fakta yang telah ditetapkan melalui proses hukum. Pernyataan MAH mengenai rencana awal dan pemesanan taksi online merupakan keterangan yang disampaikan oleh tersangka, sehingga harus dipahami dengan atribusi yang jelas. Uraian ini tidak menambahkan penjelasan tentang bagaimana perjalanan berlangsung, siapa yang melakukan tindakan tertentu, atau bagaimana peran masing-masing tersangka dibagi. Tanpa informasi yang disebutkan dalam keterangan, hal-hal tersebut tidak tepat untuk disimpulkan. Penjelasan mengenai perencanaan melalui aplikasi dengan demikian tetap terbatas pada inti pengakuan MAH, sembari menunggu rincian perkara dinilai melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut pada Senin, 26 Oktober 2026, MAH menyampaikan pengakuan mengenai kekerasan yang dialami korban. Inti pengakuan tersebut adalah bahwa leher korban dijerat menggunakan kawat. Setelah itu, korban ditusuk pada bagian leher, dada, dan perut. Keterangan ini menggambarkan tindakan yang disebut MAH kepada penyidik, tanpa menambahkan rincian lain mengenai kejadian maupun cara tindakan tersebut dilakukan.
Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan yang dihimpun dalam penyidikan kasus pembunuhan sopir taksi online di Asahan. Penyebutan tiga bagian tubuh—leher, dada, dan perut—merujuk pada lokasi penusukan sebagaimana dijelaskan dalam informasi mengenai pemeriksaan. Sementara itu, kawat disebut sebagai alat yang digunakan untuk menjerat leher korban. Urutan yang disampaikan menempatkan penjeratan dengan kawat sebelum penusukan, sesuai inti keterangan MAH yang diberikan kepada penyidik.
Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai pengakuan yang disampaikan MAH dalam proses pemeriksaan, bukan sebagai alasan untuk menyimpulkan rincian yang tidak tersedia. Informasi yang ada tidak menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk kawat, jumlah tusukan, kondisi korban saat itu, ataupun rangkaian tindakan di luar dua hal yang disebutkan. Karena itu, uraian mengenai pengakuan MAH dibatasi pada penjeratan leher menggunakan kawat dan penusukan di bagian leher, dada, serta perut. Penyidik Polda Sumut menerima keterangan tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026, dalam penanganan perkara ini. Perkembangan berikutnya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan lain yang dihimpun, sehingga pengakuan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan peristiwa. Dengan menyajikan inti informasi secara terbatas, pembaca dapat mengetahui pokok pengakuan tanpa menganggap adanya detail tambahan yang belum disebutkan. Pembatasan ini juga menjaga perbedaan isi keterangan yang dilaporkan dan fakta lain yang mungkin masih diperiksa oleh aparat. Hingga informasi tersebut dikemukakan, pokok yang disampaikan mengenai kekerasan terhadap korban tetap berkaitan dengan cara leher dijerat dan bagian tubuh yang disebut mengalami penusukan.
Dalam pemeriksaan, MAH menyebut kebutuhan uang untuk membayar utang sebagai motif utama dalam peristiwa pembunuhan sopir taksi online di Asahan. Keterangan tersebut menjelaskan alasan yang disampaikan salah satu tersangka terkait tindakannya bersama tersangka lain. Informasi mengenai motif itu menjadi bagian dari pengungkapan perkara, sementara uraian berikutnya mencakup cara korban dibunuh, lokasi jasad disembunyikan, serta barang bukti yang diamankan polisi.
Korban dibunuh di dalam mobil yang digunakannya. Setelah pembunuhan itu, kedua pelaku membawa jasad korban ke kawasan perkebunan kelapa sawit di Kisaran. Di sana, mereka membuang dan menyembunyikan jasad tersebut di semak-semak. Lokasi pembuangan berada di area perkebunan, bukan di dalam kendaraan. Penyembunyian jasad di semak-semak menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang disampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Setelah jasad ditemukan dan penyelidikan dilakukan, polisi menelusuri keberadaan kedua tersangka serta mobil milik korban yang dibawa kabur. Kendaraan itu kemudian disita sebagai barang bukti. Mobil tersebut merupakan milik korban dan dibawa oleh para tersangka setelah peristiwa pembunuhan. Penyitaan kendaraan menjadi bagian dari penanganan polisi terhadap kasus ini, di samping keterangan mengenai motif dan lokasi jasad korban ditemukan. Informasi yang disampaikan dalam perkara ini juga menyebut upaya polisi melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka.
Dalam penyergapan itu, polisi menembak kedua tersangka pada bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan setelah mereka disebut berusaha melawan saat petugas melakukan penyergapan. Dengan demikian, keterangan tentang kebutuhan uang untuk membayar utang, pembuangan jasad di semak-semak kawasan perkebunan kelapa sawit di Kisaran, serta penyitaan mobil milik korban menjadi unsur penting dalam uraian kasus. Fakta penembakan pada bagian kaki juga berkaitan dengan situasi saat penyergapan, sebagaimana disampaikan dalam pengungkapan perkara ini.
