Jakarta | Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Untuk mengejar sasaran tersebut, DPR mempercepat agenda pembahasan dan membentuk panitia kerja (panja) yang akan menangani pembahasan rancangan aturan itu. Langkah tersebut menandai upaya mempercepat proses legislasi, meskipun waktu pengesahan secara pasti belum ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diupayakan rampung lebih awal daripada jadwal yang telah direncanakan. Namun, ia belum menyebutkan tanggal tertentu untuk pengesahan. Dengan demikian, target sebelum 15 Desember menjadi batas waktu yang hendak dikejar, sementara kepastian jadwal akhir masih bergantung pada perkembangan pembahasan di parlemen.
Sahroni menyampaikan keterangan tersebut seusai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Pembentukan panja dan percepatan agenda menjadi bagian dari langkah Komisi III untuk mendorong pembahasan RUU ini berjalan lebih terarah. Panja diharapkan menjadi wadah bagi anggota dewan untuk membahas materi rancangan secara lebih mendalam sebelum proses legislasi berlanjut ke tahap berikutnya.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan rancangan yang dibahas DPR bersama pemerintah. Dalam prosesnya, pembahasan perlu mencakup berbagai ketentuan yang akan menjadi dasar hukum perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, percepatan agenda tidak serta-merta memastikan tanggal pengesahan, melainkan menunjukkan bahwa DPR berupaya menyelesaikan pembahasan sebelum batas waktu yang ditargetkan. Keterangan Sahroni menegaskan bahwa penyelesaian lebih awal menjadi upaya yang sedang ditempuh Komisi III, sedangkan tanggal pengesahan masih belum diketahui. Perkembangan pembahasan panja akan menjadi salah satu hal yang menentukan apakah target tersebut dapat tercapai.
Komisi III DPR memutuskan mempercepat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan memajukan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Perubahan jadwal ini membuka kesempatan bagi masyarakat dan berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan lebih awal, sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan rancangan undang-undang.
Semula, RDPU direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya. Namun, dalam kesepakatan Komisi III, kegiatan itu akan mulai dilaksanakan ketika DPR masih berada dalam masa reses. Dengan demikian, agenda untuk mendengarkan pendapat publik tidak perlu menunggu masa sidang selanjutnya. Keputusan tersebut mengubah waktu pelaksanaan, sekaligus menempatkan konsultasi publik lebih awal dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menerangkan bahwa jadwal RDPU dimajukan dari rencana semula. Keterangan itu menjelaskan bahwa forum yang sebelumnya dijadwalkan pada masa sidang berikutnya disepakati untuk dimulai pada masa reses. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian agenda komisi dalam mengatur pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Langkah mempercepat RDPU juga berkaitan dengan target waktu pembahasan yang telah ditetapkan. Dengan menjadwalkan forum lebih awal, Komisi III memiliki ruang untuk menerima masukan masyarakat tanpa menunggu dimulainya masa sidang selanjutnya. Aspirasi yang dihimpun melalui RDPU dapat masuk ke dalam proses pembahasan sesuai agenda yang disusun. Karena itu, percepatan jadwal menjadi salah satu upaya untuk menjaga tahapan konsultasi dan pembahasan tetap berjalan dalam rentang waktu yang ditargetkan.
Meski jadwalnya berubah, tujuan RDPU tetap menyediakan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset. Informasi mengenai pemajuan agenda ini menunjukkan bahwa Komisi III berupaya menyesuaikan kerja pembahasan dengan sasaran waktu yang ada. Pelaksanaan pada masa reses memungkinkan penyerapan masukan dimulai lebih awal, sedangkan rincian pelaksanaan selanjutnya mengikuti agenda yang telah disepakati. Keterangan Habiburokhman menjadi penjelasan utama mengenai pergeseran jadwal dari masa sidang berikutnya ke masa reses DPR.
Komisi III DPR menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) sebagai langkah untuk mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat proses pembahasan di tingkat komisi, seiring target agar rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan sebelum 15 Desember. Pembentukan panja menandai adanya wadah kerja khusus dalam proses legislasi, tetapi tidak mengubah kebutuhan untuk membahas substansi rancangan secara cermat.
Dalam susunan yang diumumkan, Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra dipercaya mengemban tugas sebagai wakil ketua. Penetapan kedua pimpinan tersebut memberikan struktur awal bagi panja untuk menjalankan perannya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Informasi yang disampaikan mengenai susunan panja terbatas pada ketua dan wakil ketua tersebut.
Panja menjadi langkah lain yang disepakati Komisi III untuk membuat pembahasan lebih intensif. Dengan adanya panitia kerja, pembahasan dapat dilakukan melalui mekanisme khusus di lingkungan komisi, sesuai proses yang berlaku. Namun, pembentukan panja sendiri belum menjelaskan isi keputusan atau kesepakatan atas pasal-pasal dalam rancangan undang-undang. Karena itu, penunjukan pimpinan perlu dipahami sebagai perkembangan kelembagaan dalam proses, bukan sebagai tanda bahwa pembahasan substansi telah selesai.
Susunan pimpinan yang telah disebutkan juga memberikan kejelasan mengenai siapa yang memimpin panja, tanpa disertai informasi lebih lanjut mengenai anggota lainnya. Belum ada rincian yang dapat disampaikan mengenai jadwal kerja panja maupun hasil pembahasannya. Dengan demikian, perkembangan yang dapat dipastikan pada tahap ini adalah kesepakatan Komisi III membentuk panja, serta penunjukan Habiburokhman sebagai ketua dan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. Langkah tersebut berada dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan mencapai pengesahan sebelum 15 Desember.
Persetujuan rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 menandai perubahan penting dalam perjalanan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam forum tersebut, DPR menyepakati rancangan itu sebagai RUU usul DPR. Status ini menunjukkan bahwa rancangan telah memperoleh persetujuan internal lembaga untuk diteruskan sebagai agenda legislasi, tetapi belum berarti ketentuan di dalamnya telah disetujui menjadi undang-undang. Setelah keputusan paripurna, proses berlanjut ke tahap pembahasan bersama pemerintah, sebagaimana mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
Pembahasan bersama merupakan tahapan untuk menelaah dan menyepakati materi rancangan DPR dan pemerintah. Pada fase ini, kedua pihak dapat mengkaji pasal demi pasal, menyampaikan pandangan, serta membahas rumusan yang diperlukan sebelum rancangan dapat diproses lebih lanjut. Karena itu, persetujuan sebagai usul DPR perlu dibedakan dari persetujuan akhir terhadap isi RUU maupun pengesahannya. Perubahan, perumusan ulang, dan kesepakatan atas substansi masih menjadi bagian dari proses yang harus ditempuh. Kelanjutan pembahasan juga perlu mengikuti tata cara dan persyaratan legislasi, sehingga hasilnya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keputusan paripurna tersebut.
Komisi III DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum 15 Desember 2026. Harapan itu menggambarkan sasaran waktu yang ingin dicapai dalam proses pembahasan, bukan tanggal pengesahan yang telah ditetapkan secara resmi. Hingga ada keputusan lanjutan, jadwal pengesahan masih belum pasti dan bergantung pada perkembangan pembicaraan DPR bersama pemerintah, termasuk tercapainya persetujuan sesuai ketentuan legislasi. Dengan demikian, perkembangan pada 6 Oktober menjadi langkah awal yang penting, sementara kepastian mengenai waktu dan hasil akhir tetap menunggu proses berikutnya. Publik perlu membedakan target penyelesaian pembahasan dari keputusan formal untuk mengesahkan RUU sebagai undang-undang.
