Sarwendah Buka Opsi Pembagian Cicilan Rumah dalam Sengketa dengan Ruben

oleh -523 Dilihat
oleh
Sarwendah Buka Opsi Pembagian Cicilan Rumah dalam Sengketa dengan Ruben

Jakarta | Sarwendah, melalui kuasa hukumnya Jaenudin, menyatakan terbuka untuk membicarakan pembagian cicilan rumah bersama Ruben Onsu. Tawaran negosiasi tersebut disampaikan sebagai upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak, khususnya terkait kewajiban pembayaran rumah yang masih menjadi persoalan setelah perceraian. Dengan adanya ruang komunikasi, pembahasan diharapkan tidak berlarut-larut dan sengketa dapat segera menemukan jalan keluar secara baik.

Jaenudin menegaskan, kesempatan bernegosiasi bukan berarti Sarwendah mengabaikan atau melepaskan hak-haknya. Pembicaraan mengenai cicilan rumah tetap perlu mengacu pada kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris nomor 39. Menurut pihak Sarwendah, dokumen tersebut menjadi landasan penting dalam memahami pembagian aset serta hak dan kewajiban masing-masing setelah perceraian. Karena itu, setiap opsi penyelesaian diharapkan tetap menghormati ketentuan yang telah disepakati bersama.

Jaenudin juga menyampaikan bahwa pembagian aset dan pengaturan hak dalam akta tersebut telah melalui persetujuan kedua belah pihak. Ruben dan Sarwendah, menurut keterangannya, sama-sama menandatangani dokumen itu. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi Sarwendah untuk meminta agar pembahasan cicilan rumah dilakukan dengan memperhatikan isi akta, bukan dengan mengabaikan pengaturan yang sudah tercatat secara resmi. Dalam konteks ini, negosiasi dapat menjadi sarana untuk memperjelas pelaksanaan kesepakatan, termasuk bagaimana cicilan ditangani ke depan.

Langkah membuka ruang pembicaraan menunjukkan bahwa pihak Sarwendah masih mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi. Namun, hasil negosiasi tetap perlu sejalan dengan hak yang telah ditetapkan dalam akta notaris. Dengan menggabungkan dialog dan penghormatan terhadap kesepakatan tertulis, kedua pihak diharapkan dapat menentukan mekanisme pembayaran yang jelas serta mengurangi potensi perbedaan pendapat. Jaenudin menempatkan tawaran tersebut sebagai ikhtiar agar persoalan memperoleh kepastian tanpa mengurangi posisi hukum Sarwendah sebagaimana telah disepakati dan ditandatangani bersama.

Sengketa Sarwendah dan Ruben Onsu mengenai pembayaran cicilan rumah kini bergulir sebagai perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berangkat dari komitmen yang dibuat setelah keduanya bercerai. Dalam kesepakatan itu, pembayaran cicilan untuk dua rumah disebut menjadi tanggung jawab yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang telah disepakati. Persoalan muncul ketika kewajiban tersebut dinilai tidak lagi dijalankan, sehingga Sarwendah menempuh jalur hukum untuk meminta penyelesaian.

Dua properti yang menjadi pokok perkara berada di kawasan BDN dan Rempoa. Menurut keterangan pihak Sarwendah, rumah-rumah tersebut masih berstatus sebagai agunan bank. Artinya, pembiayaan atas properti itu belum sepenuhnya terlepas dari kewajiban kepada pihak perbankan. Kondisi tersebut membuat pembayaran cicilan menjadi bagian penting dari sengketa, karena terkait dengan kelangsungan kewajiban pinjaman sekaligus kepentingan para pihak atas aset yang bersangkutan. Pihak Sarwendah menyebut pembayaran cicilan oleh Ruben tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Keterangan itu menjadi salah satu dasar yang dikemukakan dalam gugatan, sementara proses pengadilan akan menguji dalil dan bukti masing-masing pihak.

Rumah-rumah tersebut juga disebut sebagai aset yang diperoleh ketika Sarwendah dan Ruben masih terikat dalam perkawinan. Dengan demikian, pembahasan mengenai cicilan tidak hanya menyangkut pembayaran utang kepada bank, tetapi juga berkaitan dengan hak Sarwendah atas properti yang masih dijadikan agunan. Status agunan membatasi ruang penyelesaian karena kewajiban terhadap bank tetap harus diperhatikan, sementara hak dan tanggung jawab mantan pasangan atas aset perlu diperjelas. Jaenudin menyatakan gugatan berkaitan dengan komitmen pascaperceraian itu, bukan semata-mata persoalan kepemilikan rumah. Rincian mengenai pembagian kewajiban dan langkah yang akan ditempuh selanjutnya bergantung pada proses hukum serta kesepakatan para pihak. Hingga pengadilan memberikan penilaian, klaim tentang berhentinya pembayaran dan kewajiban dalam kesepakatan tetap merupakan keterangan dari pihak Sarwendah. Perkara ini karena itu berpusat pada pemenuhan komitmen, status dua rumah, serta perlindungan kepentingan terkait aset yang masih terikat pinjaman bank.

Dalam pembahasan mengenai kewajiban cicilan rumah di BCA, pihak Sarwendah disebut mengajukan opsi keringanan agar beban pembayaran dapat ditangani secara bersama. Jaenudin menyampaikan bahwa nilai kewajiban yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut mencapai Rp12,4 miliar. Angka itu menjadi latar penting dalam pembicaraan mengenai cara memenuhi cicilan, tetapi tidak serta-merta menunjukkan bahwa salah satu pihak telah menyetujui skema pembayaran tertentu.

Salah satu kemungkinan yang dibicarakan ialah pembagian kewajiban pembayaran Ruben dan Sarwendah. Dengan opsi tersebut, tanggung jawab cicilan tidak hanya ditanggung oleh satu pihak, melainkan dapat diatur agar keduanya berkontribusi. Jaenudin menyebut pembagian ini sebagai kemungkinan solusi bersama. Pernyataan tersebut menggambarkan usulan atau ruang pembahasan, bukan keputusan final yang telah diterapkan dalam pembayaran kepada BCA.

Dalam menjelaskan kemungkinan itu, Jaenudin juga merujuk pada komitmen Ruben yang tercantum dalam akta 39 serta komunikasi tertulis pihak-pihak terkait. Rujukan tersebut menjadi bagian dari dasar yang disampaikan pihak Sarwendah ketika membicarakan tanggung jawab atas cicilan. Namun, penafsiran terhadap dokumen dan komunikasi itu tetap perlu ditempatkan dalam konteks sengketa yang sedang berlangsung, tanpa menganggapnya sebagai bukti bahwa pembagian kewajiban telah disepakati atau dijalankan.

Karena itu, opsi berbagi pembayaran masih perlu dibedakan dari kesepakatan resmi. Realisasinya dapat bergantung pada pembicaraan lanjutan, kejelasan tanggung jawab masing-masing, serta pengaturan yang dapat diterima para pihak dan sesuai dengan ketentuan pembiayaan. Sejauh keterangan Jaenudin, pembagian cicilan diposisikan sebagai kemungkinan jalan keluar untuk menghadapi kewajiban bernilai besar tersebut. Belum ada keterangan dalam pernyataan itu bahwa Ruben dan Sarwendah telah menetapkan porsi masing-masing atau mulai membayar berdasarkan skema bersama.

Usulan agar vila seluas 300 meter persegi diserahkan kembali kepada Sarwendah ditempatkan sebagai salah satu opsi, bukan tuntutan yang wajib dipenuhi Ruben. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai properti tersebut dapat dipertimbangkan apabila Ruben mengalami kendala keuangan atau merasa tidak sanggup meneruskan pembayaran cicilan rumah. Dengan demikian, opsi itu bergantung pada keadaan dan kesepakatan para pihak, bukan keputusan sepihak yang harus langsung dijalankan.

Menurut Jaenudin, gagasan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban Ruben apabila kewajiban pembayaran yang berjalan dirasa terlalu berat. Pengembalian vila dapat dibicarakan sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa, terutama jika kemampuan finansial menjadi persoalan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyerahan properti tidak serta-merta menyelesaikan seluruh kewajiban. Nilai vila belum tentu sebanding dengan utang yang disebut mencapai miliaran rupiah, sehingga langkah itu belum tentu cukup untuk menutup sisa pembayaran.

Selain persoalan nilai, kemungkinan menjual vila juga belum tentu mudah. Proses penjualan properti dapat memerlukan waktu dan bergantung pada minat pembeli, kondisi pasar, serta kesepakatan mengenai harga. Karena itu, opsi menyerahkan kembali vila tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian otomatis atas sengketa cicilan rumah. Jaenudin menegaskan bahwa pembahasan tetap harus berpijak pada akta 39 yang menjadi dasar perjanjian para pihak. Apabila ada perubahan terhadap isi perjanjian, perubahan tersebut memerlukan persetujuan bersama. Tidak satu pihak pun dapat mengubah kesepakatan secara sepihak, sehingga setiap alternatif—termasuk pengembalian vila—perlu dibicarakan dan disepakati oleh Sarwendah maupun Ruben sebelum diterapkan.

Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras