Kabupaten Bogor | Penyidik Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 110 aset berupa tanah dan bangunan, serta uang tunai yang nilainya hampir Rp5,4 miliar. Tindakan tersebut tercatat dalam berkas perkara tersangka berinisial FH, yang terkait klaster ketiga perkara PT Dana Syariah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penanganan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana ekonomi dan upaya menelusuri aset yang berhubungan dengan perkara.
Rangkaian tindakan itu mencakup dua bentuk pengamanan yang berbeda. Penyitaan dilakukan agar aset berada dalam penguasaan penyidik sesuai proses hukum, sedangkan pemblokiran membatasi pemindahan atau penggunaan aset tertentu selama perkara ditangani. Jumlah aset yang diamankan menunjukkan cakupan penelusuran yang luas, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan nilai akhir seluruh aset maupun bagian yang kelak dapat dikembalikan kepada korban. Penilaian, pembuktian hubungan aset dengan perkara, dan keputusan mengenai statusnya tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Aset-aset tersebut juga tidak seluruhnya tercatat atas nama FH. Sebagian tercatat atas nama pihak lain dan perusahaan yang terafiliasi, sehingga penyidik perlu menelusuri kepemilikan, penguasaan, serta keterkaitannya dengan dugaan perbuatan dalam perkara. Perbedaan nama pada dokumen kepemilikan tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut merupakan milik tersangka atau hasil tindak pidana; hubungan itu perlu diuji melalui bukti dan proses hukum. Karena itu, penyitaan dan pemblokiran berfungsi mengamankan objek yang sedang diperiksa, bukan menjadi penetapan akhir mengenai kepemilikan.
Bagi korban, penelusuran dan pengamanan aset dapat menjadi tahap penting dalam upaya pemulihan kerugian. Namun, keberadaan aset yang disita atau diblokir tidak berarti restitusi telah dibayarkan, ataupun menjamin seluruh kerugian dapat dipulihkan. Korban perlu mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan perkara serta mekanisme pengajuan restitusi, termasuk persyaratan dan bukti kerugian yang diminta. Pada akhirnya, penggunaan aset untuk pemulihan bergantung pada hasil penyidikan dan putusan atau ketentuan hukum yang relevan. Penjelasan yang cermat mengenai status aset membantu membedakan tindakan pengamanan penyidik dari proses penetapan hak korban atas penggantian kerugian.
Dalam perkara PT DSI, penelusuran aset ditempatkan sebagai prioritas sejak penyidikan dimulai. Pendekatan ini menegaskan bahwa penanganan dugaan kejahatan keuangan tidak hanya berfokus pada tindakan terhadap orang yang diduga bertanggung jawab. Perhatian terhadap aset menjadi bagian penting dalam arah penegakan hukum, karena perkara yang berdampak pada korban juga menuntut perhatian pada kemungkinan pemulihan kerugian. Dengan memulai pelacakan sejak awal, penyidik dapat menjadikan aspek aset sebagai pertimbangan dalam penanganan perkara, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, menyampaikan bahwa arahan Direktur Tipideksus Kombes Pol Suhasto menekankan pemaksimalan pelacakan aset sejak hari pertama. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran aset bukan sekadar langkah tambahan yang baru dipikirkan setelah proses berjalan. Sebaliknya, pelacakan dipandang perlu menyertai penyidikan sedari awal. Keterangan ini menggambarkan prioritas yang diarahkan kepada jajaran dalam menangani perkara PT DSI, tanpa dengan sendirinya menjelaskan hasil yang telah dicapai.
Inti pandangan Arsal adalah bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup apabila hanya berakhir dengan memenjarakan pelaku. Proses hukum juga perlu diupayakan agar memberikan manfaat nyata bagi korban. Dalam kerangka tersebut, perhatian pada aset memiliki relevansi karena berkaitan dengan kepentingan korban dan kemungkinan pemulihan kerugian. Penindakan terhadap pelaku tetap merupakan unsur penegakan hukum, tetapi orientasi kepada korban turut menjadi ukuran penting dalam melihat kebutuhan penanganan perkara keuangan.
Karena itu, prioritas penelusuran aset sejak awal mencerminkan pendekatan yang menghubungkan penyidikan dengan kepentingan pemulihan bagi korban. Pernyataan mengenai arahan untuk memaksimalkan pelacakan menjelaskan prinsip kerja yang ditekankan, bukan kepastian bahwa aset tertentu telah ditemukan, diblokir, disita, atau dikembalikan. Rincian mengenai hasil maupun tahapan penyidikan tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan tersebut. Fokus yang disampaikan adalah pentingnya memulai perhatian terhadap aset sejak hari pertama dan memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, melainkan juga mempertimbangkan manfaatnya bagi pihak yang dirugikan.
Arsal menegaskan bahwa aset yang disita atau diblokir dalam berkas perkara FH tidak seluruhnya merupakan harta pribadi tersangka. Penelusuran penyidik, menurut keterangannya, mencakup aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana PT DSI. Karena itu, nama yang tercantum pada dokumen kepemilikan tidak dengan sendirinya menentukan apakah suatu aset dapat ditelusuri dalam perkara. Aset atas nama pihak lain maupun perusahaan terafiliasi juga dapat menjadi perhatian apabila ditemukan kaitan dengan perkara. Penyitaan dan pemblokiran tersebut ditujukan untuk menjaga aset agar tidak dialihkan, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian korban sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam kategori pertama berdasarkan data penyidik, terdapat 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Dari jumlah tersebut, 52 aset berupa dokumen atau bukti pertanahan. Rinciannya meliputi 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan, 11 Sertifikat Hak Milik, 11 Surat Pelepasan Hak, satu akta jual beli, serta satu peta bidang tanah. Data ini menggambarkan bahwa penelusuran tidak hanya menyasar benda fisik, tetapi juga dokumen yang menunjukkan atau berkaitan dengan hak atas tanah. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan dalam rangka pemeriksaan dan penelusuran hubungan aset dengan perkara PT DSI.
Luas keseluruhan tanah yang disebut dalam kelompok aset pertanahan tersebut sekitar 1,9 hektare. Angka itu merujuk pada bidang-bidang yang terkait dengan dokumen yang disita, bukan ukuran kerugian korban ataupun nilai aset yang telah dipastikan dapat dipulihkan. Status penyitaan dan pemblokiran juga tidak serta-merta menyatakan bahwa setiap pemegang nama pada dokumen telah terbukti melakukan pelanggaran. Hubungan kepemilikan, sumber perolehan, dan keterkaitan aset dengan tindak pidana tetap perlu dinilai melalui penyidikan serta proses hukum. Dalam konteks pengajuan restitusi, pendataan ini dapat membantu memastikan aset yang berhubungan dengan perkara tetap terlacak dan tersedia untuk dipertimbangkan dalam mekanisme pemulihan kerugian korban.
Penelusuran aset dalam perkara PT DSI mencakup sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Di Kabupaten Bogor, lokasi yang disebut meliputi Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang. Sebaran tersebut juga mencakup Pondok Aren di Kota Tangerang Selatan, Meruya Selatan di Jakarta Barat, Jagakarsa di Jakarta Selatan, serta Setu di Kabupaten Bekasi. Daftar lokasi ini memberikan gambaran mengenai wilayah tempat aset terkait perkara ditemukan atau ditelusuri dalam proses penanganan kasus.
Penyebutan lokasi penting untuk memahami cakupan upaya pengamanan aset, termasuk penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut. Namun, informasi yang tersedia di sini hanya merinci sebaran geografis itu; karena itu, uraian ini tidak merinci bentuk, jumlah, ataupun nilai setiap aset di masing-masing lokasi. Rincian tersebut perlu dibedakan dari hasil penghitungan kerugian atau restitusi, yang merupakan informasi tersendiri dan tidak dengan sendirinya menunjukkan nilai aset yang telah disita. Pengaitan keduanya tetap relevan dalam melihat penanganan perkara, tetapi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa aset yang diamankan telah mencukupi seluruh kebutuhan pemulihan korban.
Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi. Hasil penghitungan restitusi yang disampaikan LPSK mencapai Rp1.076.021.883.889, atau sekitar Rp1,07 triliun. LPSK menyerahkan hasil penghitungan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 21 Oktober 2026.
