Sahroni Desak Penanganan Hukum atas Dugaan Perundungan 13 Siswi di Ciputat

oleh -71 Dilihat
oleh
Sahroni Desak Penanganan Hukum atas Dugaan Perundungan 13 Siswi di Ciputat

Tangerang | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan keprihatinan sekaligus kemarahan atas dugaan perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan. Saat dihubungi pada Selasa, 27 Oktober 2026, Sahroni menyoroti bahwa kejadian serupa terus berulang. Ia menilai pengulangan kasus perundungan tersebut perlu menjadi perhatian serius dan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan yang dapat diabaikan.

Tanggapan itu disampaikan dalam konteks dugaan tindakan terhadap para siswi. Sahroni mengungkapkan rasa prihatin terhadap kejadian yang menimpa mereka, namun juga menyatakan kemarahan karena perundungan kembali terjadi. Pernyataannya menekankan perlunya respons yang jelas terhadap dugaan tersebut, terutama dengan mempertimbangkan adanya korban dan pentingnya mencegah kejadian serupa terus berulang.

Sahroni mendukung agar dugaan perundungan itu diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Menurut sikap yang ia sampaikan, proses tersebut diperlukan agar ada sanksi dan pembinaan bagi pihak yang terlibat, sekaligus menghadirkan efek jera. Dengan demikian, penanganan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemberian konsekuensi, tetapi juga pembinaan sebagaimana ia tekankan.

Dukungan Sahroni terhadap proses hukum itu disampaikan sejalan dengan keprihatinan dan kemarahannya atas berulangnya dugaan perundungan. Ia meminta agar kasus yang melibatkan 13 siswi SMPN 10 Ciputat tersebut ditangani berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk UU SPPA. Pernyataan tersebut menegaskan posisi Sahroni bahwa penanganan hukum perlu mengakomodasi sanksi, pembinaan, dan efek jera, tanpa mengabaikan sifat perkara yang melibatkan anak.

Respons itu menjadi sorotan karena Sahroni menilai terulangnya kasus serupa tidak dapat dibiarkan tanpa penanganan. Ia menyampaikan pandangannya secara langsung saat dihubungi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam pernyataannya, ia tidak merinci tahapan atau hasil proses hukum, melainkan menegaskan dukungan agar dugaan tersebut diproses sesuai UU SPPA dan menghasilkan sanksi serta pembinaan yang memberikan efek jera.

Sahroni mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pendidikan anak di Indonesia menyusul dugaan perundungan yang melibatkan 13 siswi di Ciputat. Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada pemeriksaan peristiwa dan penetapan pihak yang bertanggung jawab. Perhatian juga perlu diarahkan pada lingkungan belajar, pola pengawasan, serta cara anak berinteraksi di sekolah. Ia menilai evaluasi penting agar persoalan serupa dapat dikenali lebih dini dan tidak terus berulang. Dorongan tersebut merupakan pandangan dan desakan Sahroni, bukan keterangan bahwa kebijakan baru telah ditetapkan atau dijalankan oleh pemerintah.

Dalam upaya itu, Sahroni mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Polri, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), serta pihak terkait lainnya untuk terlibat. Keterlibatan lintas lembaga, menurutnya, diperlukan karena perundungan menyangkut pendidikan, keselamatan anak, perlindungan hukum, dan pendampingan bagi korban. Masing-masing pihak dapat menelaah perannya, berbagi informasi yang relevan, serta mempertimbangkan langkah yang sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan anak. Ia menekankan bahwa pembahasan harus mengutamakan kepentingan anak, termasuk memastikan korban mendapat dukungan dan proses penanganan dilakukan secara hati-hati.

Sahroni juga meminta para pemangku kepentingan memikirkan terobosan dan pendekatan baru untuk mencegah perundungan di sekolah. Upaya pencegahan, dalam pandangannya, perlu melampaui imbauan umum dan disesuaikan dengan dinamika pergaulan anak, termasuk di ruang digital. Sekolah, keluarga, dan lembaga terkait dapat diajak membangun komunikasi yang terbuka, memperkuat pengawasan, serta mendorong siswa melaporkan tindakan yang membuat mereka merasa tidak aman. Ia menghendaki evaluasi yang menghasilkan gagasan konkret, tetapi pelaksanaannya tetap perlu dibahas dan diputuskan oleh pihak berwenang. Dengan demikian, seruan Sahroni menempatkan kasus Ciputat sebagai pengingat untuk meninjau perlindungan anak dan mencari cara pencegahan yang lebih efektif, tanpa menganggap perubahan tersebut sudah menjadi kebijakan resmi.

Belasan siswi SMPN 10 Ciputat diduga menjadi korban perundungan yang melibatkan kakak kelas mereka. Informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa yang kini menjadi perhatian itu diduga berlangsung di sebuah warung, bukan di dalam lingkungan sekolah. Keterangan tersebut menggambarkan dugaan kejadian yang melibatkan sejumlah siswi dan siswa yang lebih senior, namun tetap perlu dipahami sebagai informasi awal mengenai perkara yang sedang ditangani. Para siswi disebut sebagai pihak yang diduga mengalami tindakan tersebut, sementara keterlibatan siswa lain masih berada dalam status dugaan.

Menurut Bambang, para siswi itu diduga dipaksa mengikuti sebuah tantangan. Mereka yang kalah atau melakukan kesalahan dalam tantangan tersebut disebut diminta meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih. Rincian itu disampaikan sebagai bagian dari keterangan mengenai dugaan perundungan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh peristiwa telah terbukti. Informasi yang tersedia hanya menyebut bentuk tantangan serta minuman yang diduga diberikan kepada peserta yang kalah atau salah. Karena itu, uraian mengenai kejadian perlu dibatasi pada keterangan tersebut dan tidak menambahkan rincian lain tentang aturan, tahapan, maupun bentuk tantangan yang belum disebutkan.

Bambang juga menyebut bahwa dugaan pelaku merupakan siswa kelas 3 yang menyasar adik kelasnya. Dengan demikian, dugaan kejadian tersebut melibatkan relasi siswa yang lebih senior dan para siswi yang lebih muda. Lokasi yang disebut berada di warung di luar area sekolah, sehingga keterangan itu tidak menempatkan kejadian di ruang kelas atau fasilitas sekolah. Meski demikian, keterkaitan para pihak dengan SMPN 10 Ciputat menjadi konteks dalam pemberitaan mengenai dugaan tersebut. Sampai ada keterangan dan hasil penanganan lebih lanjut, peristiwa ini tetap harus disebut sebagai dugaan perundungan, dan pihak-pihak yang disebut tidak dapat dianggap telah terbukti bersalah berdasarkan informasi awal semata.

Bambang mengatakan, pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai dugaan perundungan terhadap sejumlah siswi di Ciputat dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan. Penjelasan itu disampaikan Bambang saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Ia menyebut pengecekan dilakukan setelah kabar mengenai dugaan peristiwa tersebut diterima, tetapi tidak memerinci langkah-langkah yang ditempuh dalam proses itu.

Berdasarkan keterangan Bambang, terdapat 13 siswi yang diduga menjadi korban. Angka tersebut merujuk pada jumlah siswi yang disebut dalam informasi yang telah diperiksa pihaknya. Pernyataan itu menggambarkan dugaan perundungan yang melibatkan lebih dari satu siswi, namun Bambang tidak menyampaikan rincian mengenai identitas para siswi ataupun hal-hal lain yang tidak disebutkan dalam keterangan tersebut.

Dari 13 siswi itu, tiga orang dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit. Bambang menyebut ketiganya mengalami sakit perut. Keterangan tersebut menjadi informasi kondisi yang disampaikan terkait sebagian siswi yang diduga menjadi korban. Tidak ada keterangan dalam penjelasan itu mengenai keadaan para siswi lainnya, sehingga kondisi mereka tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Urutan informasi yang disampaikan Bambang mencakup laporan awal dari masyarakat, pengecekan oleh pihaknya, jumlah siswi yang diduga menjadi korban, serta kabar mengenai tiga siswi yang dirawat. Ia menyampaikan seluruh keterangan tersebut dalam percakapan melalui telepon pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Informasi mengenai dugaan perundungan itu tetap perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan berdasarkan pengecekan, bukan sebagai rincian tambahan di luar yang dinyatakan Bambang. Dengan demikian, jumlah 13 siswi dan kabar tiga orang menjalani perawatan merupakan hal-hal yang secara khusus disebutkan dalam keterangannya, sedangkan informasi lain tentang para siswi tidak disampaikan dalam bahan tersebut.

Baca juga: 18 Bulan Berproses, Penanganan Kasus Suarni Kini Disorot Propam dan Wassidik Polda Jatim | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan