KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Nusron dalam Penyidikan Kasus ATR/BPN

oleh -81 Dilihat
oleh
KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Nusron dalam Penyidikan Kasus ATR/BPN

Kabupaten Bogor I | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, secepatnya. Penyidik masih membutuhkan keterangan Nusron dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk. KPK juga memerlukan keterangannya untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rencana pemanggilan ulang tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober.

Keterangan Budi menegaskan bahwa pemanggilan kembali Nusron berkaitan dengan kebutuhan penyidik memperoleh informasi untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara dugaan suap, perhatian penyidik mencakup pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk. Selain perkara tersebut, penyidik juga membutuhkan keterangan Nusron terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kedua pokok penyidikan itu menjadi dasar KPK menyatakan masih memerlukan keterangannya.

Dengan demikian, KPK menyiapkan pemanggilan kembali Nusron dalam waktu secepatnya. Pernyataan mengenai rencana tersebut disampaikan langsung oleh Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober. Budi menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Nusron dalam rangka penyidikan dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Informasi yang disampaikan KPK berfokus pada rencana pemanggilan ulang dan kebutuhan penyidik atas keterangan tersebut. Belum ada rincian lain yang disampaikan dalam keterangan itu mengenai waktu pemanggilan maupun materi pertanyaan. Fokus yang dinyatakan tetap pada kebutuhan memperoleh keterangan Nusron untuk dua dugaan perkara tersebut. KPK menyebut pemanggilan akan dilakukan secepatnya, sementara keterangan Budi menjadi penjelasan mengenai alasan penyidik kembali memerlukan informasi dari Nusron.

Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting bagi penyidik KPK untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara di lingkungan ATR/BPN. Keterangan dari pihak yang memahami proses dan hubungan kerja terkait dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa, menguji informasi yang telah diperoleh, serta melihat bagaimana dugaan praktik dalam perkara tersebut berlangsung. Kebutuhan meminta keterangan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Nusron terlibat atau menjadi pihak yang disangka melakukan tindak pidana.

Menurut Budi, salah satu hal yang ingin didalami penyidik adalah batas keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik perlu menelusuri apakah dugaan suap atau penerimaan lain hanya berkaitan dengan para tersangka tersebut, atau terdapat alur perintah maupun keterlibatan pihak lain yang perlu dijelaskan. Penelusuran tersebut merupakan bagian dari upaya membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia, bukan kesimpulan tentang siapa yang bertanggung jawab sebelum pemeriksaan selesai.

Dalam konteks itu, pemeriksaan ulang dapat memberi kesempatan kepada penyidik untuk meminta penjelasan atas hal-hal yang belum terang, termasuk informasi mengenai hubungan para pihak dan proses yang menjadi pokok penyidikan. KPK juga dapat mencocokkan keterangan yang diberikan dengan dokumen, temuan, serta keterangan saksi lain. Apabila terdapat perbedaan atau pertanyaan lanjutan, penyidik dapat mengujinya melalui prosedur pemeriksaan dan bukti pendukung.

Sejumlah orang yang berada dalam lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, beberapa pihak dalam lingkaran tersebut telah digeledah oleh penyidik. Fakta mengenai penetapan tersangka dan penggeledahan itu menjadi bagian dari perkembangan penyidikan, tetapi tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan Nusron. Karena itu, permintaan keterangan kepadanya perlu dipahami sebagai langkah untuk memperjelas perkara, sementara penilaian mengenai peran setiap orang tetap bergantung pada hasil penyidikan.

Budi menekankan bahwa penyidik hendak mengetahui apakah rangkaian dugaan tersebut berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau memiliki jalur perintah yang lebih luas. Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Dengan meminta keterangan Nusron, KPK berupaya melengkapi informasi yang diperlukan agar konstruksi perkara dapat diuji secara menyeluruh dan setiap kesimpulan didasarkan pada fakta yang terungkap.

Dalam rangkaian penyidikan kasus ATR/BPN, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama ditetapkan pada Rabu, 7 Oktober. Pada tanggal tersebut, Nusron tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Alasan yang disampaikan untuk ketidakhadirannya adalah adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Informasi mengenai agenda itu menjadi keterangan yang diberikan terkait jadwal pemeriksaan pertama. Dengan demikian, pemeriksaan yang direncanakan pada 7 Oktober belum terlaksana, dan KPK kemudian menetapkan tanggal lain untuk meminta keterangan Nusron dalam penyidikan tersebut.

Setelah jadwal awal tidak terpenuhi, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober. Pemanggilan ulang itu merupakan agenda pemeriksaan berikutnya setelah Nusron tidak hadir pada 7 Oktober karena alasan kegiatan internal kementerian. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi jadwal yang telah ditetapkan. Alasan yang disebutkan pada pemanggilan kedua adalah bahwa ia sedang berada di Singapura dan Malaysia. Keterangan tersebut merujuk pada kepergiannya ke kedua negara itu ketika pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober.

Dengan dua jadwal tersebut, pemeriksaan terhadap Nusron belum terlaksana pada pemanggilan pertama maupun pemanggilan ulang. Kronologi yang disampaikan mencatat alasan berbeda pada masing-masing tanggal: agenda internal Kementerian ATR/BPN untuk 7 Oktober, serta perjalanan ke Singapura dan Malaysia untuk 15 Oktober. Kedua keterangan itu menjelaskan ketidakhadirannya pada waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan. Rangkaian tersebut menjadi latar bagi rencana KPK untuk kembali mengatur pemanggilan Nusron dalam penyidikan kasus ATR/BPN. Tidak ada keterangan tambahan dalam kronologi ini mengenai hasil pemeriksaan, selain bahwa dua jadwal sebelumnya belum dapat digunakan untuk meminta keterangannya.

Dalam perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nama-nama tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat pertanahan dan kementerian, politikus, mantan kepala daerah, hingga pihak swasta. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, yang dikenal dengan nama Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Ketiganya termasuk dalam daftar delapan orang yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dari kalangan swasta, nama yang tercantum ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Sementara itu, dari lingkungan kementerian, KPK menetapkan Lampri, yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Daftar tersangka juga mencakup Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Keterangan tersebut secara khusus merujuk pada empat nama itu. Informasi yang disampaikan tidak menyatakan bahwa tersangka lainnya memiliki hubungan serupa dengan Nusron, sehingga peran dan keterkaitan setiap orang perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang tersedia.

Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menggantikan pembuktian di pengadilan. KPK masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara, termasuk mengumpulkan bukti dan menelusuri peran pihak-pihak yang telah ditetapkan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta langkah hukum yang ditempuh penyidik. Karena itu, daftar tersebut perlu dibaca sebagai informasi mengenai status penyidikan saat ini, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan masing-masing pihak.

Baca juga: Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan