Jakarta | Sebanyak 40 tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026. Pengajuan pendapat hukum tersebut berlangsung dalam sidang duplik pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peristiwa ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang tengah dijalani Hery. Amicus curiae merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pihak yang menyampaikan pandangan kepada pengadilan, meskipun bukan pihak utama dalam perkara. Dalam sidang tersebut, pengajuan itu dilakukan ketika proses telah memasuki tahap duplik.
Duplik merupakan tanggapan yang disampaikan setelah replik dalam rangkaian pemeriksaan perkara. Dengan demikian, penyerahan amicus curiae berlangsung di tengah tahapan persidangan yang sedang berjalan, bukan sebagai agenda terpisah di luar ruang sidang. Keterangan mengenai pengajuan ini mencakup jumlah pihak yang terlibat, sosok yang didukung, serta waktu dan tempat pelaksanaannya. Sebanyak 40 tokoh tercatat mengajukan amicus curiae untuk Hery dalam sidang tersebut. Pengajuan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebuah forum peradilan yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Hari dan tanggal pelaksanaannya adalah Kamis, 22 Oktober 2026.
Informasi yang tersedia tidak merinci identitas seluruh tokoh yang mengajukan pendapat, isi dokumen yang diserahkan, ataupun pertimbangan khusus di balik langkah tersebut. Karena itu, pengajuan ini dapat dicatat secara faktual berdasarkan peristiwa yang diketahui, tanpa menyimpulkan alasan maupun dampaknya terhadap proses hukum. Keberadaan amicus curiae dalam sidang duplik menandai adanya penyampaian pandangan dari sejumlah tokoh kepada pengadilan pada tahap tersebut. Namun, pengajuan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana pandangan tersebut akan dipertimbangkan dalam perkara. Fokus peristiwa ini tetap pada penyerahan amicus curiae oleh 40 tokoh untuk Hery Susanto, yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026, dalam sidang duplik di Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2026.
Juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap, menyerahkan dokumen tersebut secara langsung kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Hery Susanto. Penyerahan berlangsung dalam rangkaian sidang duplik, sebagaimana informasi yang tersedia mengenai langkah para tokoh menyampaikan pandangan mereka kepada pengadilan. Dengan menyerahkan dokumen langsung, Hasrul menjadi pihak yang mengantarkan amicus curiae kepada majelis untuk diterima dalam proses persidangan. Informasi itu menegaskan bentuk penyerahannya, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut isi dokumen, uraian yang disampaikan saat penyerahan, ataupun pembahasan khusus yang berlangsung juru bicara dan hakim.
Majelis hakim yang menerima dokumen tersebut diketuai oleh Dwi Elyarahma Sulistiowati. Dua hakim anggota yang disebutkan adalah Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Ketiganya merupakan susunan majelis yang menangani sidang duplik dalam perkara tersebut. Penyebutan nama para hakim memberikan keterangan mengenai pihak yang menerima dokumen, sekaligus memperjelas bahwa amicus curiae disampaikan kepada majelis yang sedang memeriksa perkara, bukan kepada pihak lain. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci apakah setiap hakim menerima salinan secara terpisah atau bagaimana dokumen itu kemudian dicatat dan diproses secara administratif.
Informasi sumber hanya menyebut bahwa Hasrul menyerahkan dokumen amicus curiae secara langsung kepada majelis hakim. Tidak terdapat keterangan mengenai tanggapan Dwi Elyarahma Sulistiowati, Fajar Kusuma Aji, maupun Alfis Setiawan setelah dokumen diserahkan. Karena itu, tidak dapat disimpulkan dari informasi tersebut apakah majelis memberikan komentar, mengajukan pertanyaan, atau menyampaikan sikap tertentu terhadap isi dokumen. Pencatatan yang cermat penting agar laporan mengenai peristiwa di ruang sidang tetap membedakan fakta penyerahan dari respons yang tidak dilaporkan. Dengan demikian, fakta yang dapat dipastikan dalam bagian ini terbatas pada penyerahan langsung oleh juru bicara dan identitas majelis hakim penerima.
Pendapat hukum yang disampaikan dalam bentuk amicus curiae berkaitan dengan perkara pidana Hery Susanto yang tercatat dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Nomor tersebut menjadi rujukan perkara dalam pembahasan mengenai penyerahan amicus curiae pada sidang duplik. Dengan demikian, hubungan yang dapat dinyatakan di sini terbatas pada keterkaitan pendapat hukum itu dengan perkara yang terdaftar menggunakan nomor tersebut. Penyebutan nomor perkara secara utuh penting agar pembaca dapat mengenali konteks proses hukum yang dimaksud tanpa mencampurkannya dengan perkara lain atau mengubah identitas administratif yang tercantum dalam bahan.
Amicus curiae merupakan pendapat atau masukan hukum yang disampaikan untuk menjadi perhatian dalam suatu proses peradilan. Dalam konteks ini, informasi yang tersedia menyebut bahwa pendapat tersebut berhubungan dengan perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Keterangan itu menjelaskan kaitan administratif dan konteks penyerahannya, bukan uraian mengenai materi perkara. Karena rincian lebih lanjut tidak tersedia, penjelasan mengenai keterkaitan ini tidak dapat diperluas menjadi pernyataan tentang tuduhan, bukti, kronologi, atau pokok persoalan yang sedang diperiksa. Batas tersebut membantu menjaga agar penyebutan amicus curiae tetap akurat dan tidak melampaui informasi yang telah disampaikan.
Untuk itu, pembaca perlu membedakan fakta bahwa pendapat hukum tersebut berkaitan dengan perkara pidana Hery Susanto dan berbagai hal substantif yang tidak dijelaskan dalam bahan. Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. dipertahankan sebagaimana tercantum, tanpa penyesuaian atau penafsiran tambahan. Tidak ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan isi dakwaan, pokok perkara, maupun posisi para pihak. Penjelasan yang terbatas ini menempatkan amicus curiae dalam konteks perkara secara jelas, sekaligus menghindari anggapan bahwa pendapat tersebut dengan sendirinya menetapkan atau membuktikan sesuatu mengenai proses persidangan. Pembahasan lebih jauh memerlukan keterangan yang dapat diverifikasi.
Bahan yang tersedia untuk bagian ini hanya menyebutkan bahwa 40 tokoh menyerahkan amicus curiae untuk Hery Susanto dalam sidang duplik. Keterangan tersebut memberi gambaran umum mengenai adanya pengajuan pendapat, tetapi tidak disertai uraian mengenai dokumen yang diserahkan. Karena itu, isi, bentuk, argumentasi, dan rekomendasi dalam amicus curiae tersebut tidak dapat dijelaskan berdasarkan informasi yang ada. Penyebutan amicus curiae semata juga belum cukup untuk memastikan pokok pandangan yang disampaikan para pengaju ataupun bagaimana pandangan itu berkaitan dengan perkara. Uraian lebih jauh tanpa dokumen pendukung berisiko mengubah informasi terbatas menjadi klaim yang tidak terverifikasi.
Informasi yang tersedia juga tidak mencantumkan nama-nama 40 tokoh yang disebut mengajukan amicus curiae. Tidak ada keterangan tentang latar belakang, profesi, afiliasi, atau peran masing-masing orang dalam pengajuan tersebut. Dengan demikian, identitas para pengaju tidak dapat dirinci, dan tidak semestinya ditambahkan berdasarkan perkiraan atau pengetahuan dari luar bahan ini. Jumlah yang disebut dalam judul juga tidak menyediakan dasar untuk menyimpulkan siapa saja yang termasuk di dalamnya. Pembaca hanya dapat mengetahui bahwa pengajuan itu dikaitkan dengan 40 tokoh, tanpa rincian identitas yang memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut.
Alasan para tokoh mengajukan pendapat tidak dijelaskan dalam bahan yang tersedia. Tidak ada keterangan apakah pengajuan itu didasarkan pada pertimbangan hukum, kepentingan publik, pengalaman tertentu, atau alasan lainnya. Demikian pula, tidak terdapat informasi tentang tanggapan Hery Susanto, pihak lain dalam perkara, ataupun pihak yang memeriksa sidang terhadap pengajuan tersebut. Oleh sebab itu, bagian ini tidak menyimpulkan maksud pengaju maupun dampak dokumen pada proses sidang. Batas informasi perlu dinyatakan dengan jelas agar pembaca dapat membedakan fakta yang disebutkan dari hal-hal yang belum diketahui.
