Evaluasi Pemilu Buka Wacana Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu

oleh -663 Dilihat
oleh
Evaluasi Pemilu Buka Wacana Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu

Jakarta | Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan usulan agar jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ditambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan evaluasi penyelenggaraan pemilu dan menjadi salah satu wacana yang dipertimbangkan untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu. Penambahan jumlah anggota dinilai perlu dikaji dengan memperhatikan beban kerja, cakupan tugas, serta kompleksitas pemilu di Indonesia.

Menurut Irawan, usulan perubahan komposisi KPU itu direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Revisi tersebut dapat menjadi ruang untuk menilai kembali berbagai ketentuan penyelenggaraan pemilu, termasuk desain kelembagaan dan kebutuhan sumber daya pada tingkat pusat. Namun, pembahasan jumlah anggota tidak berdiri sendiri. Pertimbangannya perlu disandingkan dengan efektivitas pengambilan keputusan, koordinasi antarlembaga, pembagian tanggung jawab, dan dukungan anggaran, agar perubahan aturan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan.

Penting ditegaskan bahwa penambahan dari tujuh menjadi sembilan anggota belum merupakan keputusan resmi. Gagasan itu masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk mengidentifikasi persoalan, menyusun pilihan kebijakan, serta membahas konsekuensi dari setiap opsi. Setelah itu, materi revisi masih harus melalui proses politik dan legislasi, termasuk pembahasan bersama pihak-pihak terkait. Karena itu, jumlah anggota KPU yang berlaku belum berubah hanya karena usulan tersebut telah disampaikan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada isi draf yang dibahas dan hasil kesepakatan dalam proses pembentukan undang-undang. Publik dapat mencermati tahapan tersebut untuk memahami apakah usulan ini dipertahankan, diubah, atau tidak dimasukkan dalam aturan baru. Sampai ada keputusan legislasi yang sah, wacana sembilan anggota tetap perlu dipahami sebagai bahan kajian, bukan ketentuan yang telah ditetapkan untuk pemilu mendatang.

Wacana penambahan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berangkat dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak sebelumnya. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menilai apakah susunan kelembagaan dan kapasitas para penyelenggara telah sebanding dengan luasnya tanggung jawab yang harus dijalankan. Pemilu serentak menuntut koordinasi berbagai tahapan dalam waktu berdekatan, mulai dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil. Pengalaman pelaksanaan menjadi bahan untuk mengidentifikasi hambatan serta menimbang perbaikan kelembagaan bagi pemilu mendatang.

Menurut Irawan, jumlah tujuh anggota KPU dinilai belum memadai untuk menangani seluruh tugas penyelenggaraan pemilu. Penilaian ini berkaitan dengan besarnya cakupan pekerjaan dan kebutuhan untuk memastikan setiap tahapan dapat dikelola secara cermat. Anggota KPU tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga perlu mengawasi koordinasi pelaksanaan, merespons persoalan yang muncul, serta menjaga agar keputusan dan layanan kelembagaan berjalan konsisten. Ketika beban tugas bertambah atau berlangsung bersamaan, keterbatasan jumlah anggota dapat menjadi salah satu aspek yang layak dikaji dalam evaluasi. Namun, pembahasan tersebut tidak semata-mata mengenai penambahan personel, melainkan juga tentang bagaimana struktur kerja mendukung penyelenggaraan yang efektif dan akuntabel.

Karena itu, penyesuaian jumlah anggota sebaiknya didasarkan pada asesmen kebutuhan yang terukur, bukan sekadar perubahan angka. Kajian dapat mempertimbangkan kompleksitas manajemen pemilu, banyaknya tahapan yang harus ditangani secara simultan, jangkauan wilayah, serta pola koordinasi tingkat pusat dan daerah. Pembagian beban kerja juga penting diperiksa, termasuk apakah tanggung jawab saat ini telah tersebar secara proporsional dan apakah penambahan anggota akan memperjelas fungsi, mempercepat pengambilan keputusan, atau justru memerlukan penataan mekanisme baru. Hasil asesmen dapat membantu menentukan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan nyata, sekaligus menguraikan konsekuensi kelembagaan dan sumber daya. Dengan dasar evaluasi tersebut, pembahasan penambahan anggota KPU dapat diarahkan pada peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemilu, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, kejelasan tanggung jawab, dan kualitas pelayanan kepada peserta maupun pemilih.

Irawan menjelaskan bahwa beban kerja penyelenggara pemilu tidak hanya memuncak pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Kompleksitas pekerjaan KPU berlangsung sejak tahap persiapan, ketika berbagai kebutuhan teknis, administrasi, dan koordinasi harus ditangani secara beriringan. Karena itu, pembahasan mengenai jumlah anggota komisioner perlu mempertimbangkan keseluruhan rangkaian tugas, bukan semata-mata aktivitas yang terlihat pada hari pemungutan suara. Tahapan awal menjadi bagian penting dari pekerjaan, sebab keputusan dan kesiapan yang dibangun sebelumnya turut menentukan kelancaran pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah.

Pada masa persiapan, komisioner juga perlu merespons persoalan yang muncul di daerah. Kondisi dan kebutuhan setiap wilayah dapat berbeda, sehingga koordinasi serta penanganan masalah memerlukan perhatian berkelanjutan. Pada saat yang sama, pekerjaan di tingkat pusat tidak dapat ditinggalkan. Kesiagaan di kantor pusat tetap dibutuhkan untuk memastikan koordinasi nasional, mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, dan menindaklanjuti berbagai hal yang memerlukan keputusan atau arahan. Dengan demikian, kebutuhan personel tidak hanya berkaitan dengan jumlah kegiatan, tetapi juga kemampuan menjaga sejumlah fungsi tetap berjalan secara bersamaan.

Inti keterangan Irawan adalah bahwa pengaturan jumlah anggota berkaitan dengan kebutuhan manajemen dan ketersediaan personel yang siaga di kantor. Pembagian tugas harus memungkinkan penanganan persoalan daerah tanpa membuat fungsi pusat kehilangan dukungan. Pertimbangan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap beban kerja dan susunan organisasi, terutama ketika tahapan pemilu berlangsung panjang serta menuntut koordinasi terus-menerus. Penjelasan tersebut tidak berarti bahwa penambahan anggota menjadi satu-satunya pilihan atau bahwa jumlah tertentu telah ditetapkan. Yang ditekankan ialah perlunya melihat kebutuhan operasional secara utuh, termasuk kesiapan personel untuk menjalankan tugas sejak persiapan hingga tahapan pemilu berikutnya.

Selain wacana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum, usulan serupa juga muncul untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Jumlah anggota Bawaslu RI saat ini lima orang, sementara dalam pembahasan perubahan aturan kepemiluan terdapat opsi untuk meningkatkannya menjadi tujuh atau sembilan orang. Gagasan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan memperkuat pelaksanaan pengawasan pemilu, tetapi belum menjadi keputusan yang disepakati. Perubahan jumlah anggota lembaga penyelenggara pemilu tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui proses legislasi.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu masih berlangsung secara dinamis. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan mengkaji beragam usulan, termasuk mengenai komposisi dan kebutuhan kelembagaan Bawaslu, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Pihak-pihak yang dapat dilibatkan mencakup lembaga negara, akademisi, serta pemangku kepentingan lain yang memiliki perhatian terhadap tata kelola pemilu. Dengan demikian, opsi tujuh maupun sembilan anggota masih berada dalam ruang diskusi, bukan ketentuan yang telah ditetapkan. Panja perlu menelaah dasar kebutuhan, konsekuensi kelembagaan, dan implikasi kebijakan sebelum menentukan rumusan yang akan dibahas lebih jauh.

Peninjauan atas jumlah anggota juga perlu ditempatkan dalam konteks evaluasi penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh. Penguatan pengawasan tidak hanya berkaitan dengan banyaknya personel, tetapi juga dapat menyangkut pembagian tugas, kapasitas kelembagaan, dukungan sumber daya, serta koordinasi dengan unsur terkait. Karena itu, pembahasan diharapkan mempertimbangkan manfaat dan tantangan dari setiap pilihan secara seimbang. Sejumlah pandangan dapat memperkaya kajian, tetapi tidak serta-merta menjadikan satu usulan sebagai pilihan akhir. Irawan menjelaskan bahwa masukan publik diperlukan sebagai bentuk partisipasi yang bermakna dalam proses pembahasan RUU. Keterlibatan masyarakat dapat membantu memastikan berbagai kebutuhan dan pertimbangan dipertimbangkan secara terbuka, sebelum rancangan aturan diteruskan melalui tahapan legislasi berikutnya.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI | Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Bersama Siswa Sesko Berikan Wawasan Karhutla kepada Anggota BSSR