Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan rangkaian insentif ekonomi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pemerintah menjadwalkan peluncuran sejumlah program mulai kuartal IV 2026 sebagai langkah untuk menggerakkan perekonomian. Paket tersebut mencakup pembukaan akses rekening bagi warga yang belum memilikinya, bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat, serta subsidi upah bagi pekerja yang memenuhi kriteria. Sasaran dan jadwal setiap program berbeda, sehingga pelaksanaan dan penyalurannya akan mengikuti ketentuan masing-masing. Paparan ini menempatkan bantuan langsung dan perluasan akses layanan keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga dukungan bagi masyarakat pada akhir tahun.
Salah satu program menyediakan anggaran Rp1,28 triliun untuk mendorong satu orang memiliki satu rekening. Program ini ditujukan kepada warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun yang belum mempunyai rekening. Dengan membuka akses rekening bagi kelompok tersebut, pemerintah menargetkan lebih banyak warga dapat menggunakan layanan keuangan formal. Rincian yang disampaikan mencakup kelompok sasaran dan besaran anggaran, sementara pelaksanaannya direncanakan dalam rangkaian insentif kuartal IV 2026. Inisiatif ini berdampingan dengan dukungan yang lebih langsung bagi rumah tangga dan pekerja, sehingga manfaat paket tidak hanya berfokus pada satu jenis kebutuhan. Warga yang sesuai dengan kriteria dapat memperhatikan informasi pelaksanaan resmi ketika program mulai dijalankan.
Untuk bantuan pangan, pemerintah menyiapkan beras sebanyak 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Program dengan anggaran Rp17,54 triliun ini berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026. Selain itu, subsidi upah ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan pencairan sekaligus pada November–Desember 2026. Anggarannya mencapai Rp11,97 triliun. Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK). Perbedaan jadwal tersebut penting untuk diperhatikan: bantuan beras berjalan selama tiga bulan pada kuartal IV, sedangkan subsidi upah dibayarkan sekaligus pada rentang November–Desember. Ketiga program ini menggabungkan bantuan kebutuhan pokok, dukungan pendapatan, dan perluasan kepemilikan rekening untuk menjangkau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan.
Selain bantuan langsung, pemerintah menyiapkan stimulus transportasi dan insentif pajak untuk mendukung mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Airlangga menyebut paket kebijakan tersebut telah disetujui pada pertengahan tahun. Secara keseluruhan, program ini ditujukan kepada 16,6 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp883,4 miliar. Dukungan mencakup perjalanan kereta api, angkutan laut, layanan kepelabuhanan, serta penerbangan ekonomi domestik. Jadwal mulai pelaksanaan berbeda menurut jenis layanan, sehingga masyarakat perlu memperhatikan ketentuan masing-masing sebelum merencanakan perjalanan.
Untuk kereta api, pemerintah memberikan diskon 30% dari harga tiket bagi 1,04 juta penerima manfaat, dengan alokasi Rp95,4 miliar. Program ini tercatat mulai dilaksanakan pada 7 November 2026. Pada angkutan laut, diskon 30% berlaku atas tarif dasar dan menyasar 414,6 ribu penumpang, dengan anggaran Rp38,3 miliar; pelaksanaannya dimulai 19 Oktober 2026. Selain itu, tarif jasa kepelabuhanan mendapat diskon 100% bagi 1,42 juta orang. Anggaran untuk keringanan tersebut mencapai Rp27,7 miliar, dan kebijakan mulai berjalan 7 November 2026. Ketentuan ini berkaitan dengan biaya perjalanan laut dan layanan pelabuhan, bukan potongan tiket kereta atau pesawat.
Untuk penerbangan ekonomi domestik, stimulus mencakup PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%, serta diskon 50% untuk PJP2U dan PJP4U. Kebijakan ini menyasar 3,75 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp722 miliar. Periode perjalanan yang disebutkan adalah 22 Desember hingga 10 Januari, sementara pelaksanaannya mulai 20 Oktober 2026. Kebijakan insentif pajak dan potongan layanan tersebut perlu dibedakan dari diskon tiket pesawat yang diumumkan tersendiri. Diskon tiket pesawat itu secara khusus berlaku untuk periode perjalanan 17 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Karena rentang tanggal dan bentuk bantuannya tidak sama, calon penumpang sebaiknya memeriksa syarat, mekanisme pemesanan, serta tanggal keberangkatan yang memenuhi ketentuan sebelum membeli tiket.
Agenda stimulus pemerintah untuk 2027 mencakup program yang diarahkan pada peningkatan kesiapan kerja dan perluasan akses terhadap pekerjaan formal. Salah satu rencana utamanya adalah program magang nasional bagi 150.000 peserta, yang dijadwalkan mulai April 2027. Program ini diharapkan memberi kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengalaman kerja langsung, mengenal kebutuhan dunia usaha, serta mengembangkan keterampilan yang relevan. Pelaksanaannya akan melibatkan koordinasi pemerintah dengan pihak terkait, termasuk tempat kerja yang menyediakan pengalaman magang. Rincian teknis dan ketentuan pelaksanaan perlu merujuk pada kebijakan resmi yang ditetapkan menjelang program berjalan.
Selain magang, pemerintah merencanakan pemberian kompetensi bersertifikat hingga penempatan kerja bagi 300.000 peserta sepanjang Januari sampai Desember 2027. Rangkaian dukungan ini menghubungkan pelatihan dengan pengakuan keterampilan dan peluang bekerja, sehingga peserta tidak hanya mengikuti pembelajaran, tetapi juga berpeluang memperoleh sertifikat kompetensi dan bantuan menuju penempatan. Bagi pencari kerja, informasi mengenai persyaratan, bidang pelatihan, jadwal, serta mekanisme pendaftaran akan menjadi hal penting untuk dipantau. Program tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan kualitas tenaga kerja, sementara cakupan dan proses operasionalnya bergantung pada ketentuan pemerintah yang berlaku.
Di sisi perpajakan, rencana stimulus mencakup PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, untuk periode Januari–Desember 2027. Pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak dari acuan Rp54 juta per tahun, dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota. Besaran akhirnya belum ditetapkan dan masih difinalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan serta konsultasi dengan DPR RI. Untuk sektor perumahan, direncanakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% atas harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga batas maksimum Rp5 miliar. Pelaksanaan insentif perumahan tersebut masih menunggu penetapan PMK. Karena beberapa unsur masih berupa rencana, masyarakat dan pelaku usaha sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum memperhitungkan manfaatnya dalam keputusan keuangan atau ketenagakerjaan.
Selain bantuan bagi warga dan potongan biaya transportasi, pemerintah merencanakan dukungan bagi pekerja bukan penerima upah melalui pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diskon yang direncanakan sebesar 50 persen dan berlaku selama Januari hingga Desember 2027. Kebijakan ini ditujukan kepada peserta bukan penerima upah, sehingga cakupannya berbeda dari skema yang menyasar pekerja penerima upah. Rencana tersebut menjadi salah satu bentuk stimulus perlindungan sosial dan ketenagakerjaan pada 2027.
Pemerintah juga merencanakan tambahan manfaat insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan besaran yang dibedakan menurut kelompok upah. Untuk pekerja dengan upah di bawah Rp2,3 juta, tambahan manfaat direncanakan sebesar 100 persen. Pekerja dengan upah Rp2,3 juta hingga Rp3,8 juta direncanakan memperoleh tambahan sebesar Rp2,3 juta. Sementara itu, bagi kelompok dengan upah Rp3,833 juta hingga Rp5 juta, tambahan manfaat yang direncanakan sebesar 60 persen. Rincian ini menempatkan besaran dukungan berdasarkan kategori upah, sebagaimana dicantumkan dalam rencana stimulus.
Di bidang perumahan, rencana pemerintah mencakup KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung. Skema tersebut direncanakan menggunakan bunga tetap sebesar 6 persen dan berlaku untuk rumah pertama yang dibeli atau direnovasi. Dukungan ini mencakup dua kebutuhan, yakni kepemilikan rumah pertama melalui pembelian serta perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri | TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas
