Aksesi OECD dan Revisi UU Tipikor: Penjelasan Airlangga soal Foreign Bribery

oleh -81 Dilihat
oleh

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) turut mencakup persoalan kerugian keuangan negara. Pembahasan tersebut berlangsung di tengah proses Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang menuntut penyesuaian terhadap sejumlah standar dan komitmen internasional.

Dalam konteks aksesi itu, Airlangga menyebut ratifikasi aturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery sebagai salah satu agenda yang perlu dituntaskan. Ketentuan ini berfokus pada praktik pemberian suap kepada pejabat negara lain, berbeda dari pengaturan yang secara umum menangani tindak pidana korupsi di dalam negeri. Karena itu, agenda ratifikasi tersebut menjadi bagian tersendiri dalam upaya menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan persyaratan OECD.

Airlangga juga membedakan agenda tersebut dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberantasan korupsi. Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB itu sekitar 20 tahun lalu. Dengan demikian, ratifikasi konvensi tersebut tidak sama dengan penyelesaian komitmen terkait penyuapan terhadap pejabat publik asing yang dibicarakan dalam proses menuju keanggotaan OECD.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga kepada pewarta di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 23 Oktober 2026. Keterangan tersebut memberi konteks bahwa revisi UU Tipikor dan agenda ratifikasi internasional merupakan pembahasan yang berkaitan dengan penyesuaian kerangka pemberantasan korupsi, tetapi mencakup instrumen hukum yang berbeda. Penyebutan kerugian keuangan negara menunjukkan salah satu isu yang muncul dalam pembahasan revisi undang-undang, sedangkan foreign bribery disebut sebagai komitmen yang perlu diselesaikan untuk mendukung aksesi Indonesia.

Proses aksesi OECD melibatkan peninjauan kebijakan dan aturan nasional terhadap standar organisasi tersebut. Dalam kerangka itu, pemerintah perlu memastikan berbagai komitmen hukum ditangani melalui langkah yang sesuai, termasuk pembahasan regulasi dan ratifikasi. Pernyataan Airlangga menegaskan bahwa ratifikasi aturan foreign bribery masih menjadi bagian dari agenda tersebut, sementara konvensi PBB yang telah diratifikasi sebelumnya merupakan landasan internasional yang berbeda. Informasi ini penting untuk memahami bahwa kedua instrumen tidak dapat dipertukarkan, meskipun sama-sama berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan kewajiban Indonesia dalam kerja sama internasional.Airlangga menilai pengaturan mengenai foreign bribery penting karena kegiatan ekonomi saat ini tidak berhenti pada batas wilayah suatu negara. Perusahaan dan pelaku usaha dapat berhubungan dengan mitra, pejabat, atau pihak lain di negara berbeda dalam menjalankan transaksi. Dalam keadaan seperti itu, prinsip antikorupsi perlu tetap berlaku, termasuk ketika kegiatan bisnis melibatkan unsur asing. Menurut pandangannya, praktik yang melintasi yurisdiksi tidak seharusnya berada di luar perhatian upaya pemberantasan korupsi hanya karena sebagian transaksi berlangsung di luar negeri.

Penekanan tersebut berkaitan dengan cakupan persoalan penyuapan. Pemberantasan korupsi, sebagaimana dijelaskan Airlangga, perlu memperhatikan penyuapan yang terjadi di dalam negeri sekaligus tindakan yang melibatkan pihak dari luar negeri. Dengan cakupan yang memperhitungkan hubungan lintas negara, perhatian terhadap integritas usaha dapat mengikuti kenyataan bahwa kegiatan ekonomi berlangsung melalui berbagai hubungan dan lokasi. Hal ini menegaskan bahwa isu korupsi dalam transaksi internasional merupakan bagian dari pembicaraan mengenai tata kelola, bukan persoalan yang terpisah dari upaya antikorupsi nasional.

Dalam konteks pembahasan aksesi OECD dan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, alasan yang disampaikan Airlangga berfokus pada kebutuhan agar koridor antikorupsi relevan bagi aktivitas ekonomi yang semakin terhubung. Pengaturan foreign bribery dipandang penting untuk menempatkan penyuapan yang melibatkan pihak asing dalam perhatian pemberantasan korupsi, di samping penyuapan domestik. Penjelasan ini menunjukkan arah pertimbangan yang bersifat umum: aktivitas bisnis lintas negara tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan prinsip antikorupsi. Namun, alasan tersebut tidak dengan sendirinya menjabarkan ketentuan teknis atau pasal tertentu dalam rancangan perubahan undang-undang. Karena itu, pokok penjelasan Airlangga dapat dipahami sebagai penekanan pada cakupan upaya pemberantasan korupsi yang sejalan dengan realitas transaksi lintas negara, bukan uraian mengenai rincian materi revisi UU Tipikor.

Penjelasan Airlangga mengenai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan proses aksesi Indonesia ke OECD perlu dibaca sesuai batas keterangan yang disampaikan. Ia tidak menguraikan secara khusus bagaimana pembahasan mengenai kerugian keuangan negara dalam revisi UU tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan foreign bribery, atau penyuapan terhadap pejabat publik asing. Karena itu, belum dapat disimpulkan dari penjelasannya bahwa perubahan pada ketentuan kerugian negara secara langsung menjadi jawaban atas persyaratan OECD mengenai penyuapan lintas negara.

Airlangga menyebut ratifikasi ketentuan tentang foreign bribery sebagai salah satu agenda penting yang perlu diperhatikan dalam perjalanan menuju keanggotaan OECD. Pernyataan tersebut menempatkan isu itu sebagai bagian dari pekerjaan yang harus ditangani, tetapi tidak menyatakan bahwa ratifikasi merupakan satu-satunya syarat atau tantangan dalam proses aksesi. Keanggotaan organisasi tersebut melibatkan penyesuaian kebijakan dan standar di berbagai bidang, sehingga agenda antikorupsi berada dalam cakupan yang lebih luas. Penjelasan yang tersedia juga tidak merinci tahapan legislasi, jadwal ratifikasi, maupun hubungan teknis agenda tersebut dan setiap pasal dalam revisi UU Tipikor.

Di luar isu penyuapan terhadap pejabat asing, Airlangga menyoroti perlunya pembenahan tata kelola atau governance di berbagai sektor. Penekanan ini menunjukkan bahwa kesiapan Indonesia tidak hanya dinilai dari satu aturan, melainkan juga dari kualitas pengelolaan kebijakan, kelembagaan, dan praktik pemerintahan secara umum. Namun, ia tidak merinci sektor-sektor yang dimaksud ataupun bentuk pembenahan yang harus dilakukan dalam masing-masing bidang. Dengan demikian, hubungan revisi UU Tipikor, pemenuhan standar foreign bribery, dan agenda reformasi tata kelola masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemisahan hal yang telah disampaikan dan hal yang belum dijabarkan penting agar pernyataan tersebut tidak ditafsirkan sebagai kepastian bahwa satu perubahan hukum otomatis memenuhi seluruh persyaratan aksesi OECD.

Dalam perkembangan aksesi OECD, Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia telah menjawab asesmen pada 20 dari 24 sektor. Ia menggambarkan capaian tersebut sebagai progres sekitar 80 persen dalam proses penilaian lintas bidang. Angka ini merujuk pada sektor yang telah ditanggapi, bukan pada jumlah bagian dokumen yang disiapkan pemerintah. Penyampaian jawaban asesmen menjadi bagian dari upaya menunjukkan kesiapan Indonesia terhadap standar dan kebijakan yang berlaku di OECD. Proses tersebut juga membantu mengidentifikasi bidang yang masih memerlukan perhatian, sehingga agenda pembenahan dapat diarahkan sesuai kebutuhan masing-masing sektor.

Airlangga menyebut sektor kesehatan sebagai salah satu bidang yang masih perlu ditingkatkan. Keterangan ini menandai bahwa capaian asesmen tidak berarti seluruh sektor telah berada pada tingkat kesiapan yang sama. Pemerintah masih perlu menindaklanjuti kebutuhan perbaikan pada bidang-bidang tertentu, termasuk kesehatan, sembari menjaga kemajuan pada sektor lain. Karena itu, angka 20 dari 24 sektor perlu dipahami sebagai gambaran perkembangan jawaban asesmen, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh pekerjaan substantif telah selesai. Penilaian dan tindak lanjut tetap menjadi bagian dari tahapan menuju keanggotaan.

Secara terpisah, pemerintah disebut telah menyelesaikan sekitar 80 persen dokumen initial memorandum, yakni 20 dari 25 bagian. Jumlah ini memiliki konteks berbeda dari asesmen sektoral: 20 merujuk pada bagian dokumen yang rampung, sedangkan angka 20 sebelumnya merujuk pada sektor yang telah dijawab. Kedua capaian tersebut sama-sama menunjukkan kemajuan, tetapi tidak dapat disamakan atau dihitung sebagai satu ukuran. Pemerintah menargetkan proses aksesi dan pencapaian status keanggotaan penuh OECD selesai pada 2028.

Baca juga: Akta Notaris Tanpa Kehadiran Penghadap: Apa Akibat Hukumnya? Ini Penjelasan Dedy Luqman Hakim