Jakarta | Bank Indonesia menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) perbankan dari 9 persen menjadi 7 persen. Keputusan tersebut ditujukan untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan industri perbankan nasional. Dengan pelonggaran itu, likuiditas diperkirakan bertambah sekitar Rp90 triliun, sehingga perbankan memiliki ruang dana lebih besar untuk mendukung aktivitas keuangan dan perekonomian.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar, menyampaikan tujuan kebijakan tersebut dalam taklimat media di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan bahwa pengaturan GWM merupakan salah satu instrumen untuk mengelola likuiditas, sekaligus menjaga agar kondisi pendanaan di pasar tetap sejalan dengan arah kebijakan moneter.
Menurut Firman, likuiditas perlu dijaga pada tingkat yang sesuai dengan suku bunga kebijakan, prospek pertumbuhan ekonomi, serta sasaran inflasi. Dengan demikian, perubahan GWM tidak semata-mata dimaksudkan untuk menambah dana yang tersedia di perbankan, tetapi juga untuk memastikan keseimbangan kebutuhan likuiditas dan tujuan ekonomi yang lebih luas.
Tambahan dana sekitar Rp90 triliun dari penurunan rasio tersebut diperkirakan memperkuat likuiditas perbankan. Namun, BI menempatkan langkah ini dalam kerangka pengelolaan kondisi moneter secara keseluruhan. Kecukupan likuiditas perlu berjalan beriringan dengan perkembangan suku bunga dan proyeksi ekonomi, sementara upaya menjaga inflasi tetap berada pada sasaran juga menjadi pertimbangan penting.
Penyesuaian GWM dari 9 persen ke 7 persen karena itu mencerminkan upaya BI mengatur ketersediaan dana di sistem keuangan agar lebih seimbang. Dalam menyampaikan kebijakan tersebut, Firman menekankan perlunya keselarasan likuiditas pasar uang dan perbankan dengan suku bunga kebijakan, prospek pertumbuhan, serta sasaran inflasi. Perkiraan penambahan Rp90 triliun menjadi gambaran besaran likuiditas yang dapat tersedia melalui perubahan ketentuan itu.
Penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM) perlu dipahami sebagai kebijakan yang mencakup dua komponen berbeda. Pertama, terdapat simpanan minimum yang wajib ditempatkan bank pada Bank Indonesia (BI). Kedua, terdapat komponen GWM yang berkaitan dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Karena mekanisme dan fungsinya tidak sama, perubahan pada satu komponen tidak dapat serta-merta dianggap sebagai perubahan dengan besaran atau dampak yang identik pada komponen lainnya. Pembedaan ini penting saat menilai bagaimana pelonggaran kebijakan dapat memengaruhi ruang likuiditas perbankan.
Pada komponen simpanan yang ditempatkan di BI, porsi GWM dipangkas sebesar 1 poin persentase. Artinya, bagian dana yang harus ditahan sebagai simpanan wajib di bank sentral berkurang dibandingkan ketentuan sebelumnya. Perubahan ini berkaitan langsung dengan kewajiban penempatan dana tersebut, bukan dengan besaran penyesuaian KLM. Dengan berkurangnya porsi yang wajib disimpan di BI, bank memperoleh ruang lebih besar untuk mengelola dana sesuai kebutuhan operasional dan pembiayaan. Meski demikian, pengelolaan dana tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan likuiditas harian, kewajiban kepada nasabah, serta ketentuan prudensial yang berlaku.
Sementara itu, komponen GWM terkait KLM berhubungan dengan insentif makroprudensial yang diberikan kepada bank berdasarkan kerangka kebijakan BI. Penyesuaiannya memberi fleksibilitas kepada bank dalam menggunakan likuiditas yang telah tersedia. Fleksibilitas tersebut perlu dibedakan dari pemangkasan 1 poin persentase pada simpanan GWM di BI: informasi mengenai besaran perubahan KLM tidak disebutkan, sehingga tidak tepat menyimpulkan angka tertentu atau menyamakan kedua penyesuaian. Secara keseluruhan, pemisahan dua komponen ini membantu menjelaskan bahwa kebijakan mengatur kewajiban simpanan di bank sentral sekaligus memberi keluwesan dalam pemanfaatan likuiditas melalui KLM. Dampak akhirnya dapat bergantung pada kondisi masing-masing bank dan penyaluran dana yang dilakukan.Kalibrasi kebijakan likuiditas dilakukan dengan melihat hubungan penyaluran kredit dan penghimpunan dana perbankan. Dalam periode sebelumnya, pertumbuhan kredit bergerak lebih cepat daripada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Perbedaan laju tersebut dapat meningkatkan kebutuhan bank terhadap sumber pendanaan untuk memenuhi permintaan pembiayaan, sekaligus menjaga kegiatan operasional dan pembayaran tetap berjalan. Karena itu, Bank Indonesia (BI) menilai ketersediaan likuiditas secara menyeluruh sebelum menetapkan penyesuaian giro wajib minimum (GWM). Langkah ini penting agar kebijakan tidak hanya merespons satu indikator, tetapi memperhitungkan perkembangan kegiatan intermediasi dan kemampuan pendanaan bank.
Dalam penghitungan tersebut, bank sentral juga memperhitungkan dampak penempatan dana pemerintah di bank umum. Dana yang ditempatkan dapat menambah sumber likuiditas di perbankan, tetapi dampaknya perlu dinilai bersama kondisi pendanaan tiap bank dan perkembangan penyaluran kredit. Dengan demikian, ukuran kebutuhan likuiditas tidak ditentukan semata-mata oleh perbandingan pertumbuhan kredit dengan DPK. BI turut mempertimbangkan bagaimana dana pemerintah tersalurkan dan memengaruhi ruang bank untuk menjalankan fungsi intermediasi. Pendekatan ini membantu memberi gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi likuiditas, termasuk ketika sumber dana dan kebutuhan pembiayaan berubah dari waktu ke waktu.
Penyesuaian GWM, termasuk pelonggaran yang membawa rasio menjadi 7 persen, diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas tanpa melepaskannya dari kerangka kebijakan moneter. Firman menegaskan bahwa kalibrasi tersebut ditujukan agar likuiditas tetap konsisten dengan arah suku bunga kebijakan dan kondisi perekonomian. Artinya, tambahan ruang likuiditas bagi bank perlu selaras dengan upaya menjaga stabilitas, sekaligus mendukung pembiayaan ekonomi sesuai perkembangan yang berlangsung. Pertimbangan ini juga menjelaskan mengapa BI menilai pertumbuhan kredit, DPK, dan penempatan dana pemerintah secara bersamaan. Dengan membaca faktor-faktor tersebut, bank sentral dapat menyesuaikan kebijakan GWM berdasarkan kebutuhan sistem perbankan, bukan hanya menetapkan pelonggaran secara terpisah dari arah kebijakan suku bunga maupun situasi ekonomi.
Selain menyesuaikan Giro Wajib Minimum (GWM) bank menjadi 7 persen, Bank Indonesia juga mengumumkan kenaikan suku bunga deposit facility (DF) sebesar 25 basis poin. Suku bunga tersebut naik dari 4,75 persen menjadi 5 persen. Dengan demikian, penyesuaian DF menjadi kebijakan yang menyertai langkah pelonggaran GWM dalam rangkaian keputusan yang diumumkan BI. Kedua kebijakan itu memiliki rincian dan tujuan yang berbeda, sehingga kenaikan suku bunga DF perlu dibaca sebagai bagian tersendiri dari paket kebijakan tersebut.
BI menyatakan bahwa kenaikan suku bunga deposit facility ditujukan untuk memperkuat transmisi BI Rate ke suku bunga pasar uang antarbank. Pasar uang antarbank menjadi salah satu saluran yang diperhatikan dalam penerusan perubahan kebijakan suku bunga. Melalui penguatan transmisi ini, BI juga menyebut tujuan agar kebijakan suku bunga dapat diteruskan pada suku bunga di lingkungan operasional perbankan. Pernyataan tersebut menjelaskan sasaran kebijakan DF, tanpa mengubah besaran penyesuaian GWM yang diumumkan secara terpisah.
Dalam konteks yang sama, tujuan penguatan transmisi itu juga mencakup dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas inflasi. BI mengaitkan kenaikan DF dengan penyampaian BI Rate melalui suku bunga pasar uang antarbank dan operasional perbankan, serta dengan dua sasaran tersebut. Karena itu, keputusan menaikkan DF dari 4,75 persen ke 5 persen merupakan instrumen yang menyertai penyesuaian GWM, bukan rincian dari besaran GWM itu sendiri. Informasi yang disampaikan BI menempatkan kebijakan ini pada kerangka transmisi suku bunga dan sasaran ekonomi yang telah disebutkan, tanpa menyatakan dampak lain di luar tujuan tersebut.
Dengan pencantuman kenaikan 25 basis poin, rangkaian keputusan BI mencakup kebijakan GWM dan penyesuaian suku bunga deposit facility. Penjelasan mengenai DF berfokus pada penguatan penerusan BI Rate ke pasar uang antarbank dan operasional perbankan, sekaligus pada pertumbuhan ekonomi serta stabilitas inflasi. Suku bunga DF yang baru, yakni 5 persen, berlaku sebagai angka yang diumumkan dalam keputusan tersebut, dibandingkan tingkat sebelumnya sebesar 4,75 persen.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda | Di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik yang berlangsung cepat, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi penonton
