Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan batas atas suku bunga deposito yang ditawarkan badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan. Imbal hasil simpanan tersebut tidak boleh melebihi 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate. Kebijakan ini diarahkan untuk meredam persaingan antar-BLU dalam menghimpun dana, terutama ketika lembaga-lembaga tersebut berlomba menawarkan bunga tinggi untuk menarik penempatan dana dalam jumlah besar. Dengan adanya batas yang sama, penawaran deposito diharapkan lebih terkendali dan tidak mendorong persaingan harga yang berlebihan di BLU.
Besaran maksimal bunga deposito BLU mengikuti perubahan BI Rate. Karena itu, batasnya dapat bergerak apabila bank sentral menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan. Sebagai ilustrasi, Bank Indonesia mempertahankan BI Rate pada level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20–21 Oktober 2026. Dengan menggunakan ketentuan 80 persen, perhitungan batas bunga deposito BLU menjadi 4,6 persen. Angka tersebut merupakan hasil dari 5,75 persen dikalikan 80 persen, sehingga lembaga dapat menjadikannya rujukan saat menentukan tingkat imbal hasil simpanan.
Ketentuan ini menempatkan BI Rate sebagai patokan yang transparan bagi pengelolaan dana BLU. Pengelola tetap dapat menempatkan dana pada deposito sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, tetapi tingkat bunganya harus berada di bawah batas maksimal tersebut. Pembatasan juga membantu mengurangi dorongan bagi BLU untuk saling menaikkan penawaran hanya demi mendapatkan dana lebih banyak. Dalam praktiknya, penetapan bunga tetap perlu memperhatikan kondisi likuiditas, jangka waktu penempatan, serta tata kelola masing-masing lembaga. Dengan demikian, kebijakan Suahasil berupaya menjaga disiplin pengelolaan kas sekaligus membatasi kompetisi suku bunga yang tidak terkendali di lingkungan BLU Kemenkeu.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto segera menyiapkan aturan yang menjadi landasan hukum pembatasan bunga deposito pada Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan. Permintaan itu disampaikan setelah Tri dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Dengan adanya ketentuan formal, batas suku bunga dapat diterapkan secara jelas dan menjadi acuan bagi BLU dalam mengelola dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito.
Dalam pelantikan pimpinan tinggi madya pada Jumat, 23 Oktober 2026, Suahasil juga menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu dijalankan dengan baik. Penyusunan aturan tidak cukup berhenti pada penetapan batas, tetapi perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten. Arahan kepada Dirjen Perbendaharaan itu menempatkan unit pengelola perbendaharaan sebagai pihak yang menyiapkan kerangka pelaksanaan, sehingga kebijakan dapat menjadi pedoman yang dapat dipahami dan dipatuhi oleh BLU terkait.
Suahasil menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan bunga merupakan kontribusi Kementerian Keuangan untuk membantu menjaga tingkat suku bunga agar tidak terlalu tinggi. Pemerintah ingin menghindari persaingan yang mendorong lembaga menawarkan bunga deposito semakin besar demi menarik penempatan dana. Persaingan semacam itu dapat berkembang menjadi perang deposito, terutama di pemegang dana besar, dan berpotensi menimbulkan tekanan pada tingkat bunga secara lebih luas.
Karena itu, pembatasan bunga deposito BLU dipandang sebagai langkah untuk mendorong pengelolaan dana yang lebih tertib, sekaligus mendukung kestabilan pasar. BLU tetap perlu mengelola kas dan dana secara bertanggung jawab, namun penempatan deposito diharapkan tidak dilakukan dengan cara yang memicu penawaran bunga berlebihan. Aturan yang disiapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nantinya menjadi landasan bagi penerapan kebijakan tersebut. Suahasil meminta agar proses penyusunan dan pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, sehingga tujuan mencegah perang deposito dapat berjalan seiring dengan tata kelola keuangan BLU yang baik.
Kebijakan pembatasan bunga deposito bagi badan layanan umum (BLU) Kementerian Keuangan berkaitan dengan cara pemerintah mengelola kas negara. Dana pemerintah yang belum digunakan untuk membiayai belanja pada waktu tertentu dapat ditempatkan sementara, tetapi keputusan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh imbal hasil tertinggi. Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, penempatan kas perlu memperhitungkan konsekuensinya terhadap perekonomian dan sistem keuangan secara lebih luas.
Pemerintah memiliki pilihan untuk menyimpan atau menempatkan dana pada beberapa jenis lembaga, termasuk bank sentral dan bank umum. Masing-masing pilihan memiliki fungsi dan dampak yang berbeda. Ketika dana ditempatkan di bank umum, likuiditas perbankan dapat bertambah, sementara bank memperoleh sumber pendanaan yang dapat mendukung kegiatan intermediasi. Namun, besarnya dana pemerintah dan syarat penempatannya juga dapat memengaruhi perilaku bank dalam menghimpun dana dari masyarakat maupun menentukan harga produk simpanan.
Karena itu, keputusan penempatan kas pemerintah berpotensi memengaruhi pembentukan suku bunga di pasar. Apabila dana negara ditawarkan dengan tingkat bunga yang terlalu tinggi, bank dapat terdorong untuk menyesuaikan bunga deposito agar tetap kompetitif dalam memperoleh dana. Persaingan tersebut dapat berdampak pada struktur biaya pendanaan perbankan dan, pada tahap berikutnya, memengaruhi suku bunga kredit serta keputusan pelaku ekonomi. Dengan mempertimbangkan hubungan ini, batas bunga deposito BLU dimaksudkan agar penempatan dana pemerintah tidak menciptakan tekanan yang tidak sejalan dengan kondisi pasar.
Suahasil menekankan bahwa pengelolaan kas negara harus memperhatikan keseimbangan kebutuhan memperoleh imbal hasil yang wajar dan tanggung jawab menjaga stabilitas. Pemerintah tetap dapat memanfaatkan bank umum sebagai tempat penempatan dana, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan arah kebijakan moneter, kondisi likuiditas, serta dampak terhadap sektor keuangan. Dengan demikian, kas yang belum terpakai dapat dikelola secara produktif tanpa menjadikan pemerintah pesaing yang mendorong kenaikan bunga secara berlebihan. Pertimbangan tersebut juga membantu memastikan bahwa keputusan administratif mengenai dana publik selaras dengan kepentingan perekonomian nasional.Pembatasan bunga simpanan badan layanan umum (BLU) bukan langkah pertama pemerintah untuk mengatur imbal hasil dana pada lembaga di bawah Kementerian Keuangan. Pada periode 2025–2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan rencana pengaturan bunga deposito lembaga keuangan khusus yang dikenal sebagai special mission vehicle (SMV). Dalam rencana tersebut, bunga simpanan SMV akan dibatasi maksimal sebesar 80 persen dari BI Rate. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan biaya pendanaan dan mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan.
Lembaga yang disebut dalam konteks pengaturan ini mencakup PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta Sarana Multigriya Finansial (SMF). Masing-masing memiliki mandat khusus dalam mendukung pembiayaan pembangunan, ekspor, investasi, penjaminan, atau sektor perumahan. Karena itu, pengaturan bunga deposito mereka dipandang pemerintah berpotensi memengaruhi kondisi pendanaan yang lebih luas. Pembatasan suku bunga simpanan diharapkan mengurangi persaingan memperoleh dana dengan menawarkan imbal hasil tinggi.
Purbaya menyampaikan rencana tersebut setelah bertemu sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, bank-bank itu mengeluhkan bunga deposito yang berada di kisaran 8–9 persen. Tingkat bunga tersebut meningkatkan biaya modal perbankan dan membuat penurunan bunga kredit menjadi lebih sulit. Pemerintah menilai, apabila biaya dana dapat ditekan, bank memiliki ruang lebih besar untuk menurunkan suku bunga pinjaman bagi dunia usaha maupun masyarakat. Dengan demikian, pembatasan bunga deposito SMV diarahkan bukan semata-mata untuk mengubah imbal hasil simpanan, melainkan juga mendukung penyaluran kredit.
Purbaya mengaitkan penurunan bunga kredit dengan sasaran mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester II-2026. Ia menyebut pelaksanaan kebijakan itu saat itu dapat dimulai pada pekan berikutnya. Rencana tersebut menunjukkan pendekatan yang menghubungkan pengelolaan dana lembaga pemerintah dengan kondisi kredit di pasar.
