Saat Karhutla Melanda, Masyarakat Adat Andalkan Gotong Royong dan Tanaman Obat

oleh -51 Dilihat
oleh
Saat Karhutla Melanda, Masyarakat Adat Andalkan Gotong Royong dan Tanaman Obat

Jakarta | Masyarakat adat di kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bergotong royong bersama relawan untuk membantu memadamkan api. Informasi tersebut disampaikan Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Keterlibatan warga menunjukkan bahwa upaya menghadapi karhutla dilakukan secara bersama, dengan masyarakat adat turut mengambil bagian dalam membantu relawan. Gotong royong menjadi inti dari gambaran tersebut: warga tidak hanya menyaksikan keadaan, tetapi bergabung dalam ikhtiar kolektif untuk membantu mengatasi kebakaran.

Pernyataan itu menempatkan masyarakat adat sebagai bagian dari upaya penanganan di tengah situasi karhutla. Mereka bekerja bersama relawan, sehingga tindakan memadamkan api digambarkan sebagai tanggung jawab yang dijalankan melalui kerja sama. Sjamsul Hadi menyampaikan informasi mengenai keterlibatan ini dalam taklimat media, tanpa merinci lokasi maupun tahapan operasi pemadaman. Karena itu, pokok informasinya terletak pada dukungan masyarakat adat dan relawan, serta semangat kebersamaan yang menyertai upaya mereka. Gambaran tersebut menegaskan nilai gotong royong sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

Kerja bersama ini juga memperlihatkan pentingnya peran warga setempat dalam merespons kondisi yang berdampak pada lingkungan mereka. Dalam keterangan yang disampaikan, masyarakat adat disebut ikut membantu pemadaman bersama para relawan. Informasi itu memberi perhatian pada tindakan kolektif, bukan pada rincian teknis atau cakupan wilayah. Dengan demikian, kontribusi mereka dapat dipahami sebagai bagian dari ikhtiar bersama menghadapi karhutla. Penyampaian Sjamsul Hadi menjadi dasar untuk menyoroti keterlibatan tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa penanganan kebakaran melibatkan beragam pihak. Gotong royong masyarakat adat dan relawan menjadi inti kabar ini.

Di tengah paparan asap akibat kebakaran hutan dan lahan, masyarakat adat tidak hanya mengandalkan gotong royong untuk membantu pemadaman. Mereka juga menggunakan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi untuk menghadapi dampak asap dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan tersebut mencakup pemanfaatan tanaman obat yang tumbuh atau tersedia di lingkungan sekitar. Menurut Sjamsul, tanaman-tanaman itu menjadi bagian dari cara masyarakat bertahan ketika udara dipenuhi asap dan aktivitas berlangsung dalam kondisi yang tidak nyaman. Praktik ini menunjukkan hubungan erat pengetahuan lokal, lingkungan, dan upaya menjaga kesehatan keluarga. Bagi masyarakat yang tinggal dekat kawasan terdampak, sumber daya di sekitar tempat tinggal dapat menjadi pilihan yang dikenal dan mudah dijangkau. Penggunaan tanaman obat bukanlah pengganti penanganan medis, melainkan salah satu bentuk ikhtiar yang dilakukan berdasarkan pengalaman setempat. Pengetahuan itu diterapkan saat warga menghadapi paparan asap, sementara mereka tetap perlu memperhatikan perubahan kondisi kesehatan dan mencari pertolongan yang sesuai bila diperlukan.

Sjamsul menjelaskan bahwa masyarakat adat memanfaatkan tanaman obat sebagai cara mengantisipasi gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Asap dapat mengganggu kenyamanan bernapas dan menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika paparan berlangsung berulang. Dalam keadaan demikian, warga memakai tanaman yang telah mereka kenal melalui kebiasaan dan pengetahuan turun-temurun. Jenis tanaman dan cara pemanfaatannya dapat bergantung pada apa yang tersedia di lingkungan masing-masing. Praktik tersebut memperlihatkan bagaimana pengalaman hidup bersama alam membentuk respons lokal terhadap situasi darurat. Namun, pemanfaatan tanaman obat tidak dapat dipahami sebagai jaminan bahwa gangguan kesehatan akan tercegah atau sembuh. Tidak ada kepastian bahwa cara yang sama memberi hasil serupa bagi setiap orang. Karena itu, informasi mengenai praktik tradisional ini sebaiknya disampaikan secara cermat, tanpa menggantikan saran tenaga kesehatan atau layanan medis, khususnya jika gejala memburuk atau berlangsung lama.

Pengetahuan tentang tanaman obat juga memperlihatkan bahwa ketahanan masyarakat saat karhutla memiliki dimensi sosial dan budaya, selain tindakan langsung di lapangan. Warga berbagi pengalaman, mengenali bahan yang ada di sekitar, dan meneruskan pengetahuan yang dianggap berguna dalam menghadapi asap. Kebiasaan tersebut dapat memberi rasa akrab dan membantu masyarakat menjalani kondisi sulit, meskipun tidak menghilangkan bahaya kebakaran maupun risiko kesehatan. Upaya mengurangi paparan asap tetap penting, termasuk mengikuti informasi dan anjuran dari pihak berwenang. Apabila muncul keluhan pernapasan, masyarakat dapat mencari bantuan tenaga kesehatan, sementara praktik tradisional dipandang sebagai bagian dari cara mereka bertahan, bukan sebagai kepastian perlindungan. Dengan demikian, kisah Sjamsul menyoroti peran pengetahuan lokal dalam menghadapi dampak karhutla secara realistis: tanaman obat dimanfaatkan untuk mengantisipasi gangguan, termasuk ISPA, tetapi manfaatnya tidak boleh dilebih-lebihkan. Pengakuan terhadap pengetahuan adat dapat berjalan berdampingan dengan perhatian pada keselamatan dan layanan kesehatan yang memadai.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat dipicu oleh dua kelompok faktor, yakni tindakan manusia dan faktor alam. Pandangan ini menempatkan penyebab karhutla dalam cakupan yang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas manusia. Karena itu, penjelasan mengenai pemicu kebakaran perlu merujuk pada kedua kemungkinan tersebut, tanpa menganggap semua kejadian bermula dari sebab yang sama.

Dalam menjelaskan faktor manusia, Fadli menyebut pembakaran dapat dilakukan oleh korporasi maupun perorangan. Dengan demikian, pelaku yang dimaksud tidak terbatas pada satu jenis pihak. Pernyataan itu menggambarkan bahwa tindakan manusia yang dapat memicu kebakaran bisa melibatkan badan usaha ataupun individu. Namun, keterangan tersebut tidak merinci kasus tertentu, pihak tertentu, ataupun tempat kejadian.

Fadli juga menyatakan bahwa penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran telah dilakukan. Pernyataan mengenai penindakan ini disampaikan dalam batas umum, tanpa memuat jumlah kasus, nama perusahaan, atau rincian proses hukum. Oleh sebab itu, informasi yang dapat ditegaskan dari keterangannya adalah adanya tindakan terhadap pihak yang dinilai terlibat, bukan detail mengenai bentuk maupun perkembangan penanganan setiap perkara.

Di sisi lain, penyebutan faktor alam menunjukkan bahwa karhutla juga dapat dipicu oleh keadaan yang bukan tindakan manusia. Fadli tidak menguraikan jenis faktor alam tertentu dalam pernyataan tersebut. Dengan tetap berpegang pada informasi yang disampaikan, penyebab kebakaran dipahami sebagai kemungkinan yang mencakup faktor manusia dan alam. Keterangan itu sekaligus membedakan tindakan pembakaran oleh korporasi atau perorangan dari pemicu yang berasal dari faktor alam, tanpa menyamakan seluruh kejadian. Penjelasan ini menjadi pandangan Fadli mengenai penyebab karhutla dan penindakan yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.

Fadli mengingatkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia perlu ditangani dengan kehati-hatian agar tidak berkembang menjadi perselisihan antarnegara. Dampak asap dapat melintasi batas wilayah dan memengaruhi masyarakat di negara tetangga, tetapi keadaan tersebut, menurut pesannya, tidak seharusnya mendorong pihak-pihak terkait untuk saling menuding. Fokus utama perlu tetap diarahkan pada pemadaman, perlindungan warga, pemulihan lingkungan, serta pencarian fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta negara-negara tetangga menyadari kemungkinan adanya investor dari negara mereka pada perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia. Pernyataan itu merupakan pengingat agar pembahasan mengenai tanggung jawab tidak dibatasi pada asal kebakaran atau wilayah tempat kejadian. Namun, kemungkinan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa investor tertentu terlibat, apalagi sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum penyelidikan dilakukan. Hubungan kepemilikan dan kegiatan usaha perlu diperiksa melalui bukti dan prosedur yang berlaku.

Pesan Fadli menekankan pentingnya menghindari saling menyalahkan, baik di dalam negeri maupun dalam hubungan dengan negara lain. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menyampaikan informasi yang relevan serta mendukung proses pemeriksaan secara terbuka.

Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas