Dugaan Ucapan dalam Video Viral Satpol PP Probolinggo, Publik Tunggu Penjelasan Resmi

oleh -160 Dilihat
oleh

PROBOLINGGO – Sebuah rekaman video yang beredar melalui media sosial TikTok dan WhatsApp menjadi perhatian publik setelah terdengar dugaan ucapan tidak pantas yang diduga disampaikan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo saat pengamanan aksi damai Aliansi LEGAM di depan Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/10/2026).

Sebagaimana diberitakan media online Patrolihukum.net, video tersebut memperdengarkan ucapan berbahasa Madura, “Lessoh agebey lakoh, ganggu oreng nyaman tedung.” Kalimat itu secara umum dimaknai sebagai, “Capek bekerja, mengganggu orang yang sedang enak tidur.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun Patrolihukum.net, ucapan dalam rekaman tersebut diduga disampaikan oleh seorang anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo bernama Joko Andreas.

Aksi damai Aliansi LEGAM yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo diisi dengan kegiatan tahlil sebagai bentuk kritik terhadap fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Kusuma Jati, hadir menemui massa aksi.

Di tengah kegiatan itu, muncul rekaman video yang kemudian menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan Patrolihukum.net, dalam video yang disebut direkam sendiri tersebut, Joko Andreas terlihat mengenakan seragam lengkap Satpol PP bersama sejumlah anggota Satpol PP lainnya.

Rekaman tersebut tidak langsung menjadi perbincangan luas saat aksi berlangsung. Video itu baru beredar dan viral setelah kegiatan selesai, atau pada Kamis (22/10/2026), melalui TikTok dan WhatsApp.

Beredarnya rekaman tersebut memunculkan perhatian terhadap etika komunikasi petugas saat menjalankan tugas pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat.

Salah seorang anggota Aliansi LEGAM, Kamil, menyampaikan keberatan atas ucapan yang terdengar dalam video tersebut saat dikonfirmasi Patrolihukum.net.

“Dia digaji oleh rakyat, kok ngomong seenaknya,” ujar Kamil kepada Patrolihukum.net. Kamis (22/10/26)

Pernyataan tersebut menunjukkan kekecewaan Kamil terhadap dugaan ucapan yang dinilai tidak pantas dalam situasi pengamanan aksi penyampaian aspirasi masyarakat.

Dalam menjalankan tugas di ruang publik, petugas diharapkan menjaga profesionalitas, menggunakan komunikasi yang baik, serta menghormati masyarakat yang menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Patrolihukum.net menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alamy.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan identitas petugas yang diduga mengucapkan kalimat dalam video, kronologi kejadian, konteks perekaman, serta kemungkinan evaluasi internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi Patrolihukum.net menyebut belum memperoleh tanggapan resmi dari Taufik Alamy. Menurut keterangan redaksi, kontak yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan diduga telah diblokir sehingga komunikasi melalui kontak tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Informasi mengenai upaya konfirmasi tersebut masih merupakan keterangan dari redaksi Patrolihukum.net. Belum diperolehnya tanggapan melalui kontak yang digunakan tidak dengan sendirinya membuktikan alasan pihak terkait belum memberikan keterangan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Taufik Alamy, Joko Andreas, maupun Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam pelaksanaannya, peserta aksi berkewajiban menaati ketentuan hukum, menjaga ketertiban, serta menghormati hak orang lain. Sementara itu, petugas pengamanan diharapkan melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya tindakan yang bertentangan dengan aturan kedinasan, instansi terkait dapat melakukan evaluasi atau pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beredarnya video tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya etika komunikasi aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengamanan di tengah masyarakat.

Penjelasan resmi dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut, termasuk konteks ucapan yang dipersoalkan dan langkah yang akan diambil apabila diperlukan.

Pemberitaan ini disusun dengan merujuk pada informasi yang dipublikasikan Patrolihukum.net, keterangan anggota Aliansi LEGAM, serta informasi mengenai upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi media tersebut.

Redaksi memberikan kesempatan kepada Taufik Alamy, Joko Andreas, dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. Setiap informasi tambahan yang terverifikasi akan menjadi bahan pemutakhiran pemberitaan.

Sumber: Patrolihukum.net

(Redaksi)