Adang Rochjana Kembali Pimpin PMI Jawa Barat di Tengah Polemik Pemberhentian Pengurus

oleh -94 Dilihat
oleh
Adang Rochjana Kembali Pimpin PMI Jawa Barat di Tengah Polemik Pemberhentian Pengurus

Kota Bandung | Adang Rochjana kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat untuk masa bakti 2026–2031. Pemilihan berlangsung dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII PMI Jawa Barat pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Kota Bandung. Hasil tersebut menandai berlanjutnya kepemimpinan Adang di organisasi kemanusiaan tingkat provinsi itu untuk satu periode berikutnya. Keputusan diambil melalui forum musyawarah yang menjadi ruang bagi peserta untuk membahas kepemimpinan dan arah organisasi.

Terpilihnya Adang secara aklamasi berlangsung di tengah penolakan dari sebagian pengurus daerah. Situasi tersebut menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi pelaksanaan Musprov, tetapi keberadaan penolakan tidak dengan sendirinya membatalkan hasil pemilihan. Hasil aklamasi tetap menjadi keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut. Karena itu, dua hal perlu dibedakan dalam memahami peristiwa ini: proses pemilihan yang menetapkan Adang sebagai ketua dan keberatan sebagian pengurus daerah terhadap penyelenggaraan atau dinamika organisasi yang menyertainya.

Musprov XVIII menjadi momentum penting bagi PMI Jawa Barat untuk menetapkan kepemimpinan periode mendatang sekaligus menghadapi berbagai persoalan internal. Dengan kembali terpilihnya Adang, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan mandat organisasi selama masa bakti 2026–2031. Di tengah adanya perbedaan pandangan, keberlanjutan kerja kemanusiaan dan koordinasi antarpengurus tetap menjadi agenda penting bagi PMI di tingkat provinsi maupun daerah. Rangkaian proses setelah pemilihan, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak yang menyampaikan keberatan, dapat menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan organisasi. Namun, hasil yang diumumkan dari Musprov XVIII tetap menunjukkan Adang sebagai ketua terpilih untuk periode tersebut.

Pemilihan ketua PMI Jawa Barat berlangsung dengan polemik pemberhentian pengurus PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang sebagai salah satu isu yang turut mewarnai proses menjelang musyawarah provinsi. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan kepengurusan tingkat provinsi dan pengurus daerah. Perbedaan pandangan mengenai langkah pemberhentian itu muncul sebelum pemilihan ketua provinsi, sehingga pembahasan kepemimpinan tidak terlepas dari pertanyaan tentang kewenangan organisasi. Polemik ini menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi musprov, di samping agenda pemilihan dan pembahasan organisasi lainnya.

Salah satu sumber perbedaan pendapat adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepengurusan di tingkat kota maupun kabupaten. Sejumlah pengurus daerah menilai tindakan PMI Jawa Barat terhadap kepengurusan di Bandung dan Sumedang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Penilaian tersebut menunjukkan adanya keberatan dari sebagian pihak terhadap proses pemberhentian yang dilakukan. Namun, persoalan itu perlu dipahami sebagai perbedaan pandangan yang disampaikan pengurus daerah, bukan sebagai kesimpulan mengenai isi ataupun penerapan AD/ART. Perdebatan menjelang musprov berpusat pada kewenangan dan kesesuaian tindakan tersebut dengan aturan organisasi menurut pihak-pihak yang menyampaikan keberatan.

Dengan demikian, polemik pemberhentian pengurus daerah menjadi latar penting dalam pemilihan ketua PMI Jawa Barat. Isu ini memperlihatkan bahwa musprov tidak hanya berkaitan dengan pergantian atau penetapan pimpinan tingkat provinsi, tetapi juga berlangsung di tengah perbedaan pendapat mengenai tata kelola kepengurusan. Keberatan sebagian pengurus terhadap langkah PMI Jawa Barat tetap menjadi pandangan yang perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Rincian tentang dasar kewenangan maupun ketentuan AD/ART tidak dapat ditarik lebih jauh dari informasi yang disampaikan. Yang tampak dalam dinamika menjelang musprov adalah adanya polemik terkait pemberhentian kepengurusan PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang, serta perbedaan penilaian mengenai kesesuaiannya dengan aturan internal organisasi.

Ketua PMI Kota Bandung, Ade Koesjanto, mempertanyakan dasar kewenangan pengurus PMI Provinsi Jawa Barat untuk memberhentikan kepengurusan yang terbentuk melalui musyawarah berjenjang. Bagi Ade, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keputusan seorang pemimpin, tetapi juga berkaitan dengan mandat organisasi dan tata cara yang telah menjadi bagian dari mekanisme PMI. Ia menilai, keputusan mengenai keberlanjutan suatu kepengurusan harus merujuk pada aturan dan forum yang berwenang, bukan ditetapkan secara sepihak.

Ade menegaskan bahwa mandat yang diperoleh melalui musyawarah tidak dapat dicabut hanya berdasarkan keputusan ketua. Ia menyampaikan keberatan itu dengan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Yang bisa memberhentikan adalah musyawarah, bukan ketua secara sepihak. Di AD/ART tidak ada kewenangan itu. Rekan-rekan di kecamatan sedang mempertahankan kedaulatannya.” Pernyataan tersebut menempatkan musyawarah sebagai forum yang menurutnya memiliki kewenangan untuk menentukan pemberhentian kepengurusan.

Pandangan Ade juga menyoroti pentingnya menghormati hasil proses organisasi dari tingkat bawah hingga tingkat yang lebih tinggi. Karena kepengurusan yang dipersoalkan disebut lahir melalui musyawarah berjenjang, ia menilai mandat tersebut semestinya diperlakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam kerangka itu, keberatan terhadap pemberhentian bukan sekadar penolakan atas keputusan, melainkan pertanyaan tentang siapa yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut dan melalui prosedur apa.

Dengan demikian, sikap Ade berpusat pada prinsip bahwa perubahan atau pemberhentian kepengurusan harus mengikuti mekanisme organisasi. Ia tidak menyatakan bahwa seorang ketua dapat menggantikan kewenangan forum musyawarah, dan secara eksplisit menilai AD/ART tidak memberikan kewenangan pemberhentian sepihak kepada ketua. Adapun pernyataannya mengenai rekan-rekan di kecamatan menggambarkan bahwa, menurut Ade, mereka sedang mempertahankan kedaulatan dalam proses organisasi. Pokok keberatannya tetap pada dasar kewenangan serta penghormatan terhadap keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah berjenjang.

Menjelang dimulainya Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII PMI Jawa Barat, penolakan dari sebagian pengurus daerah lebih dahulu mencuat dan membuat suasana organisasi menghangat. Keberatan tersebut muncul sebelum agenda musyawarah berjalan, sehingga perhatian terhadap forum tidak hanya tertuju pada proses pemilihan ketua, tetapi juga pada perbedaan sikap di unsur organisasi. Dalam kronologi yang tersedia, penolakan itu menjadi bagian dari situasi yang mengiringi penyelenggaraan Musprov XVIII, bukan peristiwa yang muncul setelah pemilihan selesai.

Suasana tersebut berkaitan dengan polemik pemberhentian sejumlah pengurus. Persoalan itu menyentuh tata kelola internal PMI Jawa Barat dan menimbulkan pandangan yang berbeda mengenai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam organisasi. Di satu sisi, terdapat keberatan dari sebagian pengurus daerah terhadap langkah pemberhentian. Di sisi lain, polemik tersebut memperlihatkan adanya perbedaan penafsiran tentang batas kewenangan dan proses organisasi yang dapat ditempuh. Informasi yang tersedia tidak merinci seluruh alasan setiap pihak, sehingga keberatan itu perlu ditempatkan dalam konteks perbedaan pandangan yang memang tercatat, tanpa menganggap satu tafsir sebagai keputusan final.

Dengan demikian, sebelum Musprov XVIII dimulai, terdapat dua hal yang berjalan beriringan: penolakan sebagian pengurus daerah dan perdebatan mengenai pemberhentian serta kewenangan di dalam organisasi. Rangkaian tersebut memberi latar bagi suasana menjelang musyawarah, ketika agenda kepemimpinan berlangsung di tengah belum seragamnya sikap para pengurus. Kronologi ini menunjukkan bahwa pemilihan ketua tidak berdiri terpisah dari persoalan internal yang telah muncul sebelumnya. Namun, keterangan yang tersedia hanya menggambarkan penolakan dan perbedaan pandangan menjelang forum, sehingga tidak menjadi dasar untuk menyatakan adanya perkembangan lain setelah pemilihan ataupun dampak tertentu dari polemik tersebut.

Baca juga: Keluarga Hendro Kacung Dicari, Jejak dari Tasikmadu Tuban Jadi Harapan untuk Bertemu Kembali | Panglima TNI Tinjau Bakti Sosial dan Open Tournament Off Road di Ciwidey Jawa Barat | Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba