TNI Kaji Putusan MK tentang Peradilan Militer, Revisi UU Diberi Tenggat Dua Tahun

oleh -51 Dilihat
oleh
TNI Kaji Putusan MK tentang Peradilan Militer, Revisi UU Diberi Tenggat Dua Tahun

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa TNI sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kajian tersebut dilakukan untuk memahami isi putusan dan implikasinya terhadap proses pembahasan perubahan aturan yang mengatur peradilan di lingkungan militer.

Maruli menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). Ia mengatakan pihaknya akan mendiskusikan lebih dahulu sejauh mana proses undang-undang tersebut telah berjalan. Menurut Maruli, pembicaraan internal diperlukan agar TNI memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum menentukan langkah atau menyampaikan sikap lebih lanjut mengenai putusan MK tersebut.

Putusan MK mengenai pengujian UU Peradilan Militer menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketentuan dalam undang-undang yang telah berlaku sejak 1997. Pemerintah dan DPR disebut memiliki tenggat dua tahun untuk melakukan revisi, sebagaimana menjadi bagian dari konteks pembahasan putusan tersebut. Maruli belum merinci bagaimana TNI akan terlibat dalam proses revisi, ataupun kapan diskusi internal mengenai putusan itu akan menghasilkan pandangan resmi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa TNI masih berada pada tahap menelaah keputusan pengadilan dan memeriksa perkembangan proses legislasi. Maruli menegaskan perlunya memahami terlebih dahulu jalannya pembahasan undang-undang sebelum menjelaskan posisi institusi. Dengan demikian, respons lebih lanjut mengenai perubahan aturan peradilan militer masih menunggu hasil kajian dan diskusi yang akan dilakukan. Hingga saat itu, ia belum menyampaikan rincian usulan revisi atau perubahan substantif yang diharapkan TNI terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Pengujian tersebut mencakup Pasal 9 angka 1, terutama frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127. Para pemohon mengaitkan ketentuan-ketentuan itu dengan jaminan konstitusional mengenai kekuasaan kehakiman, persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil.

Ketiga jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan mengabulkan permohonan, MK menetapkan bahwa pembentuk undang-undang perlu menindaklanjuti persoalan yang diuji melalui perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Putusan ini tidak sekadar meminta perhatian terhadap ketentuan terkait, tetapi juga memberikan batas waktu bagi proses legislasi untuk menyusun perubahan tersebut.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan di Jakarta pada Kamis. Tenggat tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk membahas substansi revisi, merumuskan aturan pengganti, serta menyelesaikan proses pembentukan undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku. Selama masa itu, tindak lanjut legislasi menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan konsekuensi apabila perubahan tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditetapkan. Menurutnya, jika pembentuk undang-undang tidak melakukan revisi dalam dua tahun, UU Peradilan Militer yang berlaku akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, putusan tersebut memuat tenggat sekaligus akibat hukum apabila kewajiban perubahan tidak dipenuhi. Karena itu, proses revisi menjadi perhatian bagi lembaga legislatif dan pemerintah, terutama dalam memastikan pengaturan yang baru tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembahasan dan pengesahan perubahan undang-undang sebelum tenggat berakhir.

Ketika ditanya mengenai mekanisme peradilan militer yang berlaku saat ini, Maruli menanggapi dengan menyoroti jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada prajurit apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana. Ia menyebut sanksi bagi anggota militer tidak selalu terbatas pada hukuman ringan atau tindakan disipliner. Dalam perkara tertentu, menurut penjelasannya, prajurit dapat dikenai hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapannya terhadap pertanyaan mengenai cara sistem peradilan militer menangani pelanggaran hukum oleh prajurit.

Maruli juga menyampaikan pandangannya bahwa hukuman seumur hidup seperti itu jarang dijumpai di tempat lain. Perbandingan tersebut merupakan penilaian yang ia kemukakan dalam menjelaskan beratnya konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi prajurit. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai pandangan Maruli dalam konteks pembahasan, bukan sebagai kesimpulan umum yang membuktikan bahwa seluruh sistem peradilan militer memiliki karakter atau tingkat hukuman yang sama. Penjelasan tersebut juga tidak dengan sendirinya menggambarkan frekuensi pemberian hukuman seumur hidup ataupun membandingkan secara menyeluruh aturan di berbagai yurisdiksi.

Respons itu muncul saat perhatian tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peradilan militer dan tenggat dua tahun untuk revisi undang-undang terkait. Dengan menyebut kemungkinan adanya hukuman berat, Maruli menggambarkan salah satu aspek penegakan pidana di lingkungan militer menurut pemahamannya. Namun, penentuan jenis hukuman tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku serta proses pemeriksaan dan putusan dalam perkara konkret. Pernyataannya tidak menggantikan pembahasan mengenai perubahan hukum yang diminta melalui revisi undang-undang, maupun penilaian lembaga berwenang terhadap mekanisme yang ada. Dengan demikian, komentarnya dapat dibaca sebagai tanggapan tentang konsekuensi pidana bagi prajurit, sementara perubahan kerangka peradilan militer tetap menjadi pokok kajian tersendiri.

Maruli menyampaikan bahwa ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer memiliki karakter yang lebih keras dibandingkan aturan dalam peradilan umum yang diikuti warga sipil. Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu dipahami dengan melihat kedudukan prajurit serta ketentuan khusus yang mengatur kehidupan dan kedisiplinan militer. Karena itu, penilaian terhadap suatu perkara tidak cukup hanya membandingkan jenis perbuatan dan besarnya hukuman dengan perkara serupa di ranah sipil. Kerangka hukum, kewajiban, dan proses yang berlaku bagi anggota militer juga menjadi bagian dari pertimbangan. Pandangan ini ia sampaikan ketika menanggapi pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan peradilan militer.

Ia juga menjelaskan bahwa pemahaman terhadap tahapan pengadilan dapat membantu publik membaca perkara yang tampak menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi berujung pada hukuman yang dinilai lebih rendah. Penilaian awal berdasarkan informasi yang beredar belum tentu mencakup seluruh fakta, dasar hukum, maupun pertimbangan yang digunakan majelis hakim. Dengan mengetahui bagaimana perkara diperiksa dan bagaimana hukuman ditentukan, masyarakat dapat memperoleh konteks yang lebih lengkap sebelum membandingkan hasilnya. Maruli menekankan pentingnya melihat proses secara utuh, termasuk ketentuan yang menjadi dasar penanganan perkara, bukan semata-mata berfokus pada kesan mengenai berat atau ringannya putusan.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai peradilan militer, yang kembali menjadi perhatian setelah putusan MK dan adanya tenggat dua tahun untuk revisi undang-undang. Maruli mengatakan akan mendalami persoalan itu lebih lanjut agar pemahaman terhadap aturan serta prosesnya semakin jelas. Ia belum menyampaikan kesimpulan mengenai arah perubahan undang-undang ataupun sikap institusi terhadap revisi tersebut. Keterangan yang disampaikan mengenai TNI terbatas pada bahwa institusi itu sedang mempelajari putusan. Dengan demikian, pandangannya mengenai perbedaan aturan dan perlunya memahami proses pengadilan perlu dibedakan dari pernyataan resmi tentang perubahan regulasi, yang belum menjadi kesimpulan dalam keterangannya.

Baca juga: TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Korea Selatan Dikabarkan Segera Kerahkan Militer ke Selat Hormuz | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026