Tito Karnavian Tekankan Pengawalan Regulasi Daerah agar Selaras dan Bermanfaat

oleh -41 Dilihat
oleh
Tito Karnavian Tekankan Pengawalan Regulasi Daerah agar Selaras dan Bermanfaat

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran membina dan mengawasi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum. Pengawalan ini ditujukan untuk menjaga mutu regulasi, sehingga aturan yang dibuat tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui pembinaan dan pengawasan, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang memiliki dasar hukum jelas serta dapat diterapkan secara tepat.

Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian rancangan dengan aturan di atasnya, sekaligus melihat apakah substansinya relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Proses ini penting agar ketentuan daerah tidak menimbulkan pertentangan hukum, ketidakpastian dalam pelaksanaan, atau dampak yang tidak diinginkan. Evaluasi juga memberi ruang bagi penyempurnaan rancangan sebelum aturan diberlakukan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat dijalankan secara lebih efektif.

Kewenangan pembentukan produk hukum daerah melibatkan beberapa unsur pemerintahan. Perda dibentuk bersama oleh kepala daerah dan DPRD melalui proses pembahasan yang berlaku. Pada tingkat desa, pemerintah desa dapat menetapkan peraturan desa (perdes), sedangkan kepala desa dapat menetapkan peraturan kepala desa (perkades) sesuai kewenangannya. Karena setiap jenis aturan mengatur urusan yang berhubungan dengan kehidupan warga, penyusunannya perlu memperhatikan batas kewenangan dan tata cara pembentukan yang ditetapkan.

Tito menekankan perlunya pengawalan karena aturan yang disetujui dapat berdampak langsung kepada masyarakat. Ketentuan daerah dapat memengaruhi pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan berbagai urusan di wilayah setempat. Dengan pembinaan serta evaluasi yang memadai, pemerintah daerah dapat menghindari aturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan memastikan kebijakan yang disusun benar-benar menjawab persoalan setempat. Pengawasan tersebut bukan semata-mata pemeriksaan formal, melainkan bagian dari upaya menjaga agar produk hukum daerah tertib, bermanfaat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.Dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bekerja sendiri. Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara, terutama untuk mendukung harmonisasi regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah. Kerja bersama ini diperlukan agar rancangan maupun aturan yang ditetapkan memiliki substansi yang tepat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mengikuti tata urutan peraturan perundang-undangan.

Harmonisasi menjadi bagian penting dari upaya memastikan kebijakan daerah dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ketepatan materi muatan dan kesesuaian hierarki membantu mencegah tumpang tindih aturan, perbedaan penafsiran, atau ketentuan yang berisiko menghambat pelayanan publik. Karena itu, pembahasan regulasi perlu dilakukan secara cermat sejak tahap penyusunan, dengan melibatkan unsur terkait dan memperhatikan kerangka hukum yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap koordinasi antarkementerian tersebut dapat terus berlanjut dan berjalan efektif. Ia juga mendorong kepala daerah untuk bekerja sama dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi. Keterlibatan pemerintah daerah sejak awal dinilai penting agar kebutuhan lokal tetap terakomodasi, tanpa mengabaikan keselarasan dengan kebijakan nasional maupun peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Melalui komunikasi yang terbuka, perbaikan rancangan dapat dilakukan sebelum aturan diberlakukan.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah juga kerap meminta pendapat atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut disalurkan melalui kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri sesuai wilayah masing-masing. Masukan hukum dapat membantu pemerintah daerah memahami risiko dan dasar hukum suatu kebijakan, sekaligus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Namun, koordinasi dan konsultasi itu tetap perlu ditempatkan dalam proses harmonisasi yang menyeluruh, agar regulasi daerah disusun dengan landasan yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara bertanggung jawab.

Tito Karnavian mendorong agar pemerintah daerah menyusun regulasi dengan pendekatan yang lebih proaktif. Pembentukan aturan, menurut arahannya, tidak seharusnya hanya dilakukan sebagai tanggapan setelah suatu persoalan terjadi. Pemerintah perlu melihat proses penyusunan regulasi sebagai kesempatan untuk mengenali kondisi yang berkembang, memahami potensi tantangan, dan menyiapkan kerangka pengaturan sebelum persoalan membesar. Dengan cara ini, aturan daerah dapat memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar merespons keadaan yang sudah muncul.

Langkah awal yang ditekankan adalah mengidentifikasi masalah sebelum menyusun peraturan daerah. Pemerintah daerah perlu terlebih dahulu memahami persoalan yang hendak ditangani dan menilai tantangan yang mungkin muncul ke depan. Identifikasi tersebut membantu memastikan bahwa penyusunan aturan berangkat dari kebutuhan yang jelas, bukan semata-mata dari dorongan untuk segera menerbitkan regulasi. Ketika proses awal dilakukan secara cermat, materi peraturan dapat disusun agar relevan dengan keadaan yang dihadapi sekaligus mempertimbangkan perkembangan yang berpotensi terjadi.

Pendekatan proaktif juga berarti pemerintah tidak membatasi perhatian pada masalah yang telah terlihat. Potensi persoalan mendatang perlu dikenali sejak awal agar dapat dipertimbangkan dalam perumusan ketentuan. Dengan demikian, regulasi daerah diharapkan mampu menangani masalah yang ada dan mengantisipasi tantangan berikutnya secara terarah. Arahan Tito menempatkan identifikasi awal sebagai bagian penting dari pengawalan pembentukan regulasi: pemerintah daerah memahami persoalan terlebih dahulu, kemudian menyusun aturan yang sesuai dengan kebutuhan dan memperhitungkan kemungkinan perkembangan. Orientasi semacam ini dapat membantu menghasilkan regulasi yang lebih siap menghadapi perubahan, tanpa mengabaikan masalah yang sedang membutuhkan penanganan. Pemerintah daerah pun didorong untuk menjadikan proses penyusunan peraturan sebagai upaya perencanaan, bukan hanya sebagai respons sesaat. Regulasi yang dirancang dengan pertimbangan tersebut diharapkan lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mampu memberikan landasan yang memadai dalam menghadapi persoalan, baik yang telah diketahui maupun yang dapat muncul kemudian. Karena itu, pengenalan masalah dan tantangan sejak awal menjadi dasar penting bagi penyusunan peraturan daerah yang berpandangan ke depan.

Pernyataan Tito Karnavian mengenai pentingnya pengawalan regulasi daerah disampaikan dalam konteks Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026. Forum tersebut berlangsung di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kehadiran Tito dalam agenda nasional ini menempatkan perhatian terhadap aturan di tingkat daerah sebagai bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai pembangunan hukum dan pembenahan tata kelola peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Forum tahun ini mengangkat tema transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan di era digital untuk mewujudkan aturan berbasis bukti, adaptif, dan berdampak. Tema itu menekankan perlunya proses penyusunan regulasi yang bertumpu pada data serta kebutuhan nyata, sekaligus mampu merespons perubahan. Dalam konteks tersebut, pengawalan regulasi daerah menjadi relevan agar kebijakan yang dibuat di berbagai wilayah selaras dengan kerangka hukum nasional dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Keselarasan juga membantu mencegah aturan yang tumpang tindih atau tidak sejalan dengan tujuan kebijakan.

Di dalam forum, Tito bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan agenda aksi nasional pembangunan hukum terkait transformasi tata kelola peraturan. Penandatanganan ini menandai dukungan terhadap agenda pembaruan yang dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk upaya mendorong tata kelola regulasi yang lebih terarah. Komitmen itu menjadi konteks penting bagi pesan Tito tentang perlunya memastikan regulasi daerah dikawal dengan baik, sehingga penerapannya tidak berjalan terpisah dari arah pembangunan hukum nasional.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir, lain Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.