Jakarta | Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan tiga pilar strategis yang perlu dijalankan untuk mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu. Pilar tersebut mencakup penguatan tujuan bernegara dan integritas, harmonisasi serta koordinasi lintas sektor, dan optimalisasi teknologi informasi. Ketiganya saling berkaitan dan memerlukan keterlibatan seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya satu lembaga. Dengan kerja bersama yang konsisten, sistem peradilan diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara lebih baik dalam melindungi serta melayani pencari keadilan.
Pilar pertama menegaskan pentingnya menjadikan tujuan bernegara sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan kewenangan. Aparat penegak hukum perlu bekerja dengan integritas, menjaga kepercayaan publik, serta menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun institusi. Prinsip tersebut perlu tampak dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan putusan. Integritas juga menjadi dasar agar koordinasi antarlembaga berlangsung secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pilar kedua adalah harmonisasi dan koordinasi lintas sektor. Proses pidana melibatkan berbagai institusi dengan mandat dan tahapan kerja yang berbeda, sehingga hubungan yang selaras dibutuhkan agar penanganan perkara tidak terhambat oleh batas kewenangan atau perbedaan prosedur. Sunarto menekankan bahwa kolaborasi yang harmonis antarlembaga merupakan prasyarat bagi terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian, koordinasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan layanan hukum yang efektif dan berorientasi pada keadilan.
Pilar ketiga, optimalisasi teknologi informasi, diarahkan untuk mendukung pertukaran data, mempercepat alur kerja, dan meningkatkan keterlacakan proses. Pemanfaatannya perlu dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan keamanan informasi dan kebutuhan setiap lembaga. Teknologi dapat membantu menyederhanakan koordinasi, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab profesional aparat dalam mengambil keputusan. Ketiga pilar tersebut perlu diterapkan secara beriringan. Penguatan nilai, kerja sama yang teratur, serta pemanfaatan teknologi yang tepat dapat membangun sistem yang lebih terpadu, responsif, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.
Pesan Sunarto mengenai pentingnya kesatuan langkah disampaikan saat ia menandatangani surat keputusan bersama tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu. Penandatanganan berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10), bersama pimpinan empat lembaga penegak hukum. Kesepakatan tersebut menjadi landasan koordinasi agar proses kerja antarlembaga berjalan selaras, terutama ketika aturan pidana nasional yang baru mulai diterapkan.
Acara itu disaksikan dan disepakati oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan cakupan kerja sama yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Sinkronisasi tata laksana dinilai penting agar kebijakan bersama dapat diterjemahkan ke dalam prosedur yang konsisten, sekaligus mengurangi perbedaan penanganan perkara pada setiap tahap peradilan.
Sunarto menilai kesatuan langkah aparat diperlukan untuk mengawal pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional yang baru. Ia menyebut penerapan kedua aturan tersebut sejak 2 Januari 2026 sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia. Tanggal itu menandai upaya untuk sepenuhnya terbebas dari bayang-bayang hukum pidana era kolonial, sekaligus membangun sistem hukum yang berlandaskan ketentuan nasional. Namun, perubahan peraturan saja tidak cukup untuk memastikan tujuan tersebut tercapai. Pelaksanaan yang tertib membutuhkan pemahaman yang sama, kesiapan kelembagaan, serta koordinasi yang berkelanjutan di pihak-pihak terkait.
Karena itu, keputusan bersama ini dipandang sebagai langkah untuk memperkuat kerja lintas lembaga dalam menghadapi perubahan hukum yang mendasar. Setiap institusi memiliki kewenangan dan tanggung jawab berbeda, tetapi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru menyentuh rangkaian proses yang saling berkaitan. Sunarto menegaskan keberhasilan penerapan keduanya bergantung pada kuatnya kerja sama antarlembaga. Dengan koordinasi yang terjaga, aparat diharapkan dapat menjalankan aturan secara seragam, memberikan kepastian hukum, dan memastikan transisi menuju sistem peradilan pidana nasional berlangsung dengan baik.
Pilar pertama menempatkan sikap melayani sebagai dasar kerja seluruh aparat penegak hukum. Setiap lembaga dalam peradilan pidana terpadu perlu memandang masyarakat bukan sekadar pihak yang berhadapan dengan prosedur, melainkan warga yang berhak memperoleh perlindungan hukum secara adil. Orientasi pelayanan menuntut proses yang jelas, responsif, dan menghormati hak setiap orang, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukannya. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada penerapan aturan, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat.
Komitmen tersebut harus ditopang oleh peningkatan kapasitas aparatur dan integritas dalam menjalankan kewenangan. Aparat yang kompeten mampu memahami ketentuan, perkembangan hukum, serta tantangan praktis dalam penanganan perkara. Sementara itu, integritas menjaga agar kemampuan tersebut digunakan secara bertanggung jawab, bebas dari kepentingan yang tidak semestinya, dan konsisten dengan etika profesi. Penguatan kualitas sumber daya manusia ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita nasional melalui sistem hukum yang dipercaya, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pilar berikutnya ialah harmonisasi dan koordinasi antarlembaga. Perbedaan cara pandang dapat memengaruhi kesinambungan proses perkara, sehingga kesamaan pemahaman perlu dibangun sejak awal. Joint training dapat menjadi ruang untuk menyelaraskan pengetahuan dan membahas kendala lintas institusi. Rapat berkala forum Mahkum-Jakpolimipas juga penting untuk memperkuat komunikasi, mengevaluasi pelaksanaan kerja sama, dan merumuskan langkah yang dapat diterapkan bersama. Pertemuan yang teratur membantu persoalan administratif maupun prosedural dikenali lebih cepat, sebelum berkembang menjadi hambatan dalam penanganan perkara.
Keterpaduan administrasi perkara dan koordinasi tata kelola melengkapi upaya tersebut. Prosedur pertukaran informasi, pencatatan, serta pengelolaan berkas yang tertata dapat mengurangi keterlambatan dan mencegah ketidaksinkronan. Namun, koordinasi harus berada dalam batas yang tepat. Kerja sama antarlembaga ditujukan untuk memperlancar proses dan menyelaraskan tata kelola, bukan memengaruhi penilaian hakim atau mengintervensi independensi substansi perkara. Pemisahan batas ini memungkinkan sistem bekerja terpadu sekaligus menjaga kewenangan masing-masing institusi. Dengan landasan pelayanan, integritas, dan koordinasi yang terukur, peradilan pidana terpadu dapat bergerak lebih efektif tanpa mengorbankan keadilan maupun independensi proses hukum.
Pilar ketiga yang disampaikan Sunarto menempatkan optimalisasi teknologi informasi sebagai bagian penting dalam memperkuat peradilan pidana terpadu. Upaya ini diwujudkan melalui pengoperasian Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang terintegrasi dengan sistem e-Berpadu milik Mahkamah Agung. Integrasi tersebut diarahkan untuk mendukung pertukaran informasi dan koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara, sehingga proses tidak berjalan terpisah-pisah. Teknologi diposisikan bukan sekadar sebagai sarana administratif, melainkan sebagai pendukung tata kelola penegakan hukum yang lebih terhubung. Dengan alur kerja yang saling terkoneksi, setiap lembaga dapat menjalankan perannya dengan lebih terarah, sementara proses perkara dapat dipantau secara lebih baik.
Menurut Sunarto, pemanfaatan sistem terpadu itu memiliki tujuan praktis: memangkas prosedur, menutup celah pelayanan transaksional, dan mempercepat penyelesaian perkara. Penyederhanaan prosedur diharapkan mengurangi tahapan yang tidak perlu dan membantu memperlancar koordinasi dalam setiap proses. Pada saat yang sama, penggunaan sistem berbasis teknologi dapat membatasi ruang bagi praktik layanan yang tidak semestinya, karena pencatatan dan alur penanganan perkara menjadi lebih tertata. Percepatan penyelesaian perkara juga penting agar para pencari keadilan memperoleh kepastian proses tanpa mengabaikan ketelitian serta ketentuan hukum. Karena itu, keberhasilan teknologi bergantung pada pelaksanaan yang konsisten dan keterhubungan antarlembaga, bukan hanya pada tersedianya aplikasi. Sistem harus digunakan sebagai bagian dari prosedur kerja bersama, dengan tata kelola yang jelas dan tanggung jawab yang dapat ditelusuri.
Sinkronisasi tata kelola dengan pemanfaatan teknologi.
Baca juga: Panglima TNI Bersama Menko Polkam Lepas Satgas Terpadu Port Visit 2026 | Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026 | HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana
