DJP Kaji Ulang PTKP: Menimbang Daya Beli dan Kebutuhan Pembangunan

oleh -21 Dilihat
oleh
DJP Kaji Ulang PTKP: Menimbang Daya Beli dan Kebutuhan Pembangunan

Jakarta | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta dalam satu tahun. Jika dibagi secara merata ke dalam 12 bulan, batas tersebut setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Besaran ini menjadi acuan untuk menentukan bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sebelum penghitungan pajak dilakukan atas penghasilan kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menilai ambang PTKP Indonesia relatif tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Penilaian itu menempatkan kebijakan PTKP dalam perbandingan lintas negara, meskipun besaran dan rancangan pajak di setiap negara tidak selalu dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan struktur ekonomi, tingkat pendapatan, serta kebijakan perlindungan terhadap wajib pajak dapat menjadi konteks ketika angka-angka tersebut diperhatikan.

Pernyataan Bimo disampaikan di kantornya di Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026. Dalam konteks pembahasan peninjauan PTKP, pandangan mengenai posisi batas yang berlaku saat ini menjadi salah satu pertimbangan yang dapat dibahas oleh pemerintah. Namun, penilaian bahwa angka tersebut relatif tinggi tidak dengan sendirinya berarti batas PTKP akan berubah ataupun bahwa keputusan kebijakan telah ditetapkan. Peninjauan tetap perlu memperhatikan berbagai pertimbangan yang relevan.

Nilai Rp54 juta per tahun juga memberi gambaran mengenai skala penghasilan yang saat ini berada di bawah ambang PTKP bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, padanan Rp4,5 juta per bulan membantu masyarakat memahami ketentuan tersebut dalam ukuran penghasilan bulanan. Perbandingan dengan negara OECD dapat memberikan perspektif, tetapi hasilnya perlu dibaca dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sistem perpajakan. Dengan demikian, pernyataan Bimo terutama menyoroti posisi batas PTKP Indonesia dalam perbandingan internasional, bukan menyampaikan rincian perubahan aturan atau jadwal penerapannya.

Menurut Bimo, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Indonesia saat ini setara dengan sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita, nilainya berada pada kisaran 60–70 persen. Angka tersebut memberi gambaran tentang posisi ambang penghasilan yang dikecualikan dari pajak relatif terhadap kondisi ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Perbandingan dengan masa awal penetapan PTKP menunjukkan perubahan yang cukup jelas. Ketika kebijakan itu pertama kali ditetapkan, besaran PTKP mencapai sekitar 130 persen dari PDB per kapita. Dengan demikian, menurut ukuran relatif terhadap PDB per kapita, posisi PTKP sekarang lebih rendah dibandingkan posisi awalnya. Perbedaan ini tidak serta-merta menjelaskan apakah daya beli wajib pajak telah meningkat atau menurun, tetapi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kembali relevansi ambang tersebut terhadap perkembangan ekonomi.

Penilaian terhadap negara-negara OECD perlu dibedakan dari perbandingan dengan negara ASEAN. OECD mencakup banyak negara berpendapatan tinggi dengan tingkat upah, struktur pajak, dan sistem perlindungan sosial yang berbeda dari Indonesia. Karena itu, rasio PTKP terhadap PDB per kapita dapat memberikan konteks, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kebijakan suatu negara dapat langsung diterapkan di negara lain. Perbedaan biaya hidup dan desain pajak juga memengaruhi makna angka pembanding.

Sementara itu, dalam lingkup ASEAN, Bimo menilai posisi Indonesia berada di tengah. Artinya, besaran PTKP Indonesia tidak tergolong sangat tinggi, tetapi juga bukan yang paling rendah di negara-negara tetangga. Penilaian regional ini menunjukkan posisi relatif, bukan ukuran tunggal tentang ketepatan kebijakan. Setiap negara memiliki garis kemiskinan, tingkat pendapatan, dan kebutuhan penerimaan negara yang berlainan.

Dengan memisahkan kedua pembanding tersebut, diskusi kebijakan menjadi lebih terukur. Perbandingan dengan OECD memberi konteks terhadap negara maju, sedangkan ASEAN membantu melihat posisi Indonesia di kawasan yang lebih dekat. Keduanya dapat melengkapi evaluasi PTKP, tetapi tidak menggantikan analisis atas daya beli rumah tangga, kondisi fiskal, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.

Menurut Bimo, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang relatif tinggi berkaitan dengan rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan dengan kelompok negara OECD. Ketika ambang penghasilan yang dikenai pajak ditetapkan cukup tinggi, lebih sedikit penghasilan individu yang masuk ke dalam cakupan pajak penghasilan. Kondisi ini dapat membatasi basis pajak dan turut menjelaskan mengapa penerimaan pajak Indonesia, jika dibandingkan dengan ukuran perekonomian, masih tertinggal dari banyak negara dalam kelompok tersebut. Hubungan ini perlu dipahami sebagai salah satu faktor, bukan satu-satunya penentu tax ratio.

Implikasi lain yang disoroti Bimo adalah tantangan pencatatan penghasilan dalam administrasi perpajakan. Sebagian masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, dapat memiliki penghasilan yang berada di bawah batas PTKP. Karena itu, penghasilan mereka tidak selalu tercatat sebagai penghasilan kena pajak melalui mekanisme pajak penghasilan. Hal ini tidak serta-merta berarti seluruh penghasilan kelompok tersebut tidak diketahui pemerintah atau tidak tercatat dalam bentuk administrasi lain. Namun, keterbatasan keterhubungan dengan sistem perpajakan dapat menyulitkan pemerintah memperoleh gambaran yang lengkap mengenai sumber dan perkembangan penghasilan masyarakat.

Konteks mengenai cakupan PTKP juga tercantum dalam laporan OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024. Laporan itu menyebut bahwa PTKP setara dengan 65% PDB per kapita dan menyatakan bahwa banyak kelompok kelas menengah yang jumlahnya bertambah tidak terkena pajak penghasilan. Pernyataan tersebut merujuk pada posisi kelompok-kelompok itu dalam cakupan pajak penghasilan, bukan klaim bahwa semua warga kelas menengah terbebas dari kewajiban pajak atau berada di luar pencatatan negara. Dengan demikian, besarnya ambang PTKP perlu dibaca bersama struktur pendapatan dan perubahan jumlah kelompok masyarakat.

Dalam peninjauan kebijakan, pemerintah dapat menimbang dua kepentingan secara cermat: menjaga daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah, serta memperkuat penerimaan dan mutu data perpajakan. Pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada penurunan atau kenaikan batas PTKP. Perlu pula diperhatikan bagaimana perubahan ambang akan memengaruhi jumlah wajib pajak, kepatuhan, biaya administrasi, dan kemampuan sistem untuk mencatat penghasilan secara akurat. Pendekatan berbasis bukti dapat membantu memastikan bahwa kebijakan tetap melindungi kelompok rentan, sekaligus memperluas pemahaman mengenai basis pajak dan ruang pendanaan pembangunan.

Pemerintah tengah mengkaji tingkat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinilai ideal, dengan mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga sekaligus kemampuan negara membiayai pembangunan. Penyesuaian batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dapat memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mempertahankan daya beli, terutama ketika pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari meningkat. Namun, perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi penerimaan pajak. Karena itu, pembahasan tidak cukup hanya menilai manfaat langsung bagi wajib pajak, tetapi perlu melihat dampaknya terhadap keseluruhan kebijakan fiskal.

Bimo mengingatkan bahwa opsi menaikkan PTKP harus ditimbang bersama kebutuhan pembiayaan pembangunan dan komitmen menjaga defisit anggaran tetap di bawah batas 3 persen. Penerimaan negara diperlukan untuk mendukung berbagai program dan layanan publik, sedangkan ruang fiskal yang tersedia harus dikelola agar APBN tetap berkelanjutan. Dengan demikian, keputusan mengenai tingkat PTKP perlu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh, termasuk perkiraan perubahan penerimaan, kondisi ekonomi, kebutuhan belanja, serta kapasitas pembiayaan pemerintah. Penyesuaian yang tidak disertai perencanaan dapat menimbulkan konsekuensi terhadap postur anggaran.

Untuk memperkuat kajian, komunikasi lintas direktorat tengah dilakukan dengan melibatkan DJSEF, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Baca juga: Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Babinsa Turut Hadiri Musrenbangdes | Komsos Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dan Syukuran Selesainya Pembangunan Jembatan Garuda | Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Kampung Kulonggame