Temuan Beras Fortifikasi di Sumatera Utara: Produk, Pemeriksaan, dan Proses Hukum

oleh -51 Dilihat
oleh
Temuan Beras Fortifikasi di Sumatera Utara: Produk, Pemeriksaan, dan Proses Hukum

Kabupaten Deli Serdang | Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi terungkap di sebuah kilang padi milik PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara ini berkaitan dengan produk yang dipasarkan dengan keterangan mutu dan kandungan gizi tertentu pada kemasannya. Informasi tersebut menjadi perhatian setelah pemeriksaan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian keterangan yang dicantumkan dan kondisi produk yang diuji. Dengan demikian, perkara tidak hanya menyangkut proses produksi, tetapi juga ketepatan informasi yang diterima konsumen ketika memilih beras.

Kasus bermula dari pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa mutu serta kandungan gizi beras yang diperiksa tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Sebelum pengujian dilakukan, sampel produk diambil oleh petugas Badan Pangan Nasional Republik Indonesia. Hasil pemeriksaan sampel itu kemudian menjadi bagian dari penelusuran atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan produksi dan peredaran produk. Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium menjadi tahapan penting untuk membandingkan klaim pada kemasan dengan hasil pemeriksaan, sekaligus mendukung klarifikasi terhadap dugaan yang sedang ditangani.

Empat merek yang disebut dalam perkara tersebut adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang. Keterangan mengenai pengambilan sampel dan proses pemeriksaan disampaikan oleh Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, dalam konferensi pers pada 30 Oktober 2026. Penyebutan merek dalam perkara ini merujuk pada produk yang diperiksa, dan dugaan yang disampaikan perlu dibedakan dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Penanganan selanjutnya berkaitan dengan pendalaman terhadap hasil pengujian, informasi pada kemasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai produksi dan perdagangan. Perkembangan proses hukum akan menentukan bagaimana dugaan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen dan peraturan terkait pangan. Bagi konsumen, kasus ini menegaskan pentingnya pelabelan yang akurat, sementara pengawasan dan pengujian membantu memastikan klaim produk dapat diverifikasi secara objektif.

PT UDS dilaporkan memproduksi 525.000 kilogram beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Besarnya produksi tersebut memberi gambaran skala kegiatan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Dengan kisaran harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai produksinya diperkirakan berada pada rentang Rp9,7125 miliar sampai Rp14,175 miliar. Angka Rp14,175 miliar merupakan perkiraan berdasarkan harga tertinggi dalam kisaran tersebut, bukan nilai pasti transaksi. Perhitungan ini membantu menjelaskan potensi nilai ekonomi produk yang diproses selama periode itu, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran ataupun keuntungan yang benar-benar diterima perusahaan.

Dalam perkara ini, barang yang disita mencakup 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram. Nilai taksirannya tercatat Rp280.182.500, setara dengan harga rata-rata Rp18.500 per kilogram. Selain produk dalam kemasan, petugas juga menyita kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9. Peralatan yang diamankan terdiri atas satu rangkaian mesin rice milling unit serta dua mesin fortifikasi. Nilai taksiran untuk mesin penggilingan disebut mencapai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir senilai Rp300 juta. Seluruh angka tersebut merupakan taksiran barang bukti; nilainya dapat berbeda dari harga pasar maupun nilai pembelian sebenarnya.

Suhasto menerangkan bahwa bahan baku beras berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurut keterangannya, bahan tersebut bukan beras impor dan bukan pula beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Asal bahan baku ini menjadi salah satu informasi yang relevan dalam menelusuri rantai pasokan dan proses pengolahan produk. Namun, pokok perkara yang dijelaskan adalah dugaan ketidaksesuaian kandungan beras dengan keterangan pada label, bukan dugaan pengoplosan ulang. Karena itu, skala produksi, jenis barang yang disita, dan sumber bahan baku perlu dipahami sebagai bagian dari pemeriksaan, sementara kesimpulan hukum tetap bergantung pada hasil pengujian, bukti, serta proses penanganan perkara oleh pihak berwenang.

Dalam perkembangan penanganan perkara beras fortifikasi di Sumatera Utara, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan keterangan untuk menelusuri dugaan permasalahan terkait produk yang tengah ditangani. Para saksi berasal dari beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan laporan, kegiatan perusahaan, maupun aspek perlindungan konsumen.

Di saksi yang dimintai keterangan terdapat pelapor dan perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Penyidik juga memeriksa direktur utama PT UDS serta kepala bagian produksi perusahaan tersebut. Selain itu, sejumlah ahli di bidang perlindungan konsumen turut dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli itu memberikan bahan bagi penyidik untuk mendalami perkara sesuai lingkup penanganannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan sedikitnya dua alat bukti, status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peralihan tahap tersebut menandai bahwa proses penanganan perkara kini berjalan dalam tahap penyidikan. Informasi mengenai jumlah saksi, unsur yang telah diperiksa, serta dasar peningkatan status perkara disampaikan dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya, menerangkan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers. Keterangan yang disampaikan mencakup pemeriksaan terhadap 12 saksi dan peningkatan status perkara setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan serta sedikitnya dua alat bukti. Penjelasan itu menggambarkan tahapan penanganan yang telah dilakukan, tanpa merinci hal-hal lain di luar informasi yang disampaikan kepada publik.

Pada saat konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dengan demikian, status penyidikan telah dimulai, sementara penetapan tersangka belum diumumkan. Perkembangan yang tersedia saat itu terbatas pada pemeriksaan saksi, temuan alat bukti, dan perubahan tahap penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Belum adanya tersangka yang ditetapkan merupakan keterangan mengenai status perkara pada waktu konferensi pers, bukan pernyataan tentang hasil akhir proses hukum.

Bapanas bersama kementerian terkait telah menarik produk beras fortifikasi dari 28 merek yang kini sedang diperiksa di berbagai wilayah Indonesia. Keterangan tersebut disampaikan Dery, yang menjelaskan bahwa penarikan dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap produk-produk yang menjadi objek pemeriksaan. Langkah ini mencakup merek yang ditemukan dalam lingkup pemeriksaan di sejumlah daerah, tidak terbatas pada satu wilayah saja. Karena itu, temuan di Sumatera Utara perlu dipahami dalam konteks pemeriksaan yang berlangsung secara lebih luas. Penarikan produk dan pemeriksaan terhadap sejumlah merek berjalan sebagai bagian dari tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, sementara proses penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai 28 merek tersebut menjadi dasar penting untuk menjelaskan cakupan langkah pemerintah, namun tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak yang terkait. Status perkara dan hasil pemeriksaan masing-masing produk perlu menunggu proses pembuktian.

Ketentuan yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran terkait produk yang diperiksa. Apabila unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum, ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penerapan pasal tersebut menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan, tetapi bukan berarti sanksi telah dijatuhkan. Penetapan tanggung jawab maupun bentuk sanksi harus mengikuti pemeriksaan perkara serta keputusan pihak berwenang.

Baca juga: Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis