Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan Tandyo di lingkungan TNI Angkatan Darat, sekaligus perubahan pada posisi tertinggi dalam organisasi matra darat. Prosesi berlangsung di hadapan sejumlah pejabat negara dan unsur terkait, sebagai bagian dari agenda resmi pemerintahan.
Dalam jabatan barunya, Tandyo menggantikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Pergantian ini menjadi inti dari keputusan yang menetapkan susunan kepemimpinan baru di tubuh TNI AD. Maruli sebelumnya menjabat sebagai KSAD, sedangkan Tandyo kini menerima tanggung jawab untuk memimpin institusi tersebut. Peralihan jabatan itu berlangsung secara resmi melalui pelantikan oleh Presiden, sehingga kewenangan dan tanggung jawab sebagai kepala staf diserahkan kepada pejabat yang baru.
Pengangkatan Tandyo dan pemberhentian Maruli dari jabatan KSAD ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 106 TNI Tahun 2026, sebagaimana disebut dalam sumber. Keputusan presiden tersebut menjadi landasan formal bagi perubahan jabatan, sedangkan upacara di Istana Negara menjadi penanda pelaksanaan keputusan itu. Dengan demikian, pergantian ini mencakup dua hal yang saling berkaitan: pengakhiran masa tugas Maruli sebagai kepala staf dan penunjukan Tandyo untuk mengisi posisi tersebut.
Jabatan KSAD memiliki peran penting dalam memimpin dan mengelola TNI Angkatan Darat. Karena itu, pelantikan seorang kepala staf bukan sekadar pergantian nama, melainkan perubahan kepemimpinan pada salah satu unsur utama pertahanan negara. Tandyo memulai tugasnya setelah keputusan resmi diberlakukan dan pelantikan dilaksanakan. Informasi mengenai tanggal, lokasi, pejabat yang dilantik, serta dasar keputusan memberikan gambaran pokok mengenai peristiwa tersebut. Fokus pemberitaan ini adalah proses pergantian jabatan, tanpa menambahkan rincian mengenai agenda kebijakan atau prioritas kepemimpinan yang belum tercantum dalam keterangan sumber.
Pada waktu pelantikan yang sama dengan pergantian kepemimpinan TNI AD, Maruli Simanjuntak dilantik untuk mengemban dua jabatan baru. Ia dilantik sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Dengan demikian, peralihan tugas Maruli berlangsung dalam rangkaian pelantikan yang sama, dengan kedua jabatan tersebut tercantum sebagai penugasan yang diterimanya.
Keputusan mengenai pemberhentian dan pengangkatan untuk jabatan Wakil Panglima TNI serta Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 105 TNI Tahun 2026. Keputusan presiden itu menjadi dasar formal bagi perubahan jabatan yang diumumkan dalam pelantikan tersebut. Dalam konteks ini, Maruli tidak hanya dilantik pada satu posisi, tetapi sekaligus pada dua jabatan sebagaimana disebutkan dalam keputusan.
Pelantikan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan kepala badan tersebut berlangsung bersamaan dengan pelantikan yang berkaitan dengan kepemimpinan TNI AD. Kesamaan waktu pelantikan itu menandai bahwa penugasan baru Maruli diumumkan dalam momentum yang sama, sementara perubahan jabatan untuk masing-masing posisi memiliki rujukan pada keputusan yang telah ditetapkan. Informasi yang tersedia menyebutkan kedua jabatan dan nomor keputusan tersebut, tanpa memuat rincian tambahan mengenai mekanisme pelaksanaan tugas.
Dengan adanya keputusan itu, status pengangkatan Maruli pada kedua jabatan dapat dikaitkan langsung dengan Keputusan Presiden Nomor 105 TNI Tahun 2026. Penyebutan keputusan tersebut penting untuk memastikan dasar administratif yang tercantum bagi pemberhentian dan pengangkatan. Pada saat pelantikan, Maruli resmi disebut menjabat sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Rangkaian informasi ini menempatkan peralihan tugasnya sebagai bagian dari agenda pelantikan yang sama, tanpa menguraikan alasan pergantian maupun tanggung jawab khusus pada jabatan-jabatan tersebut. Keterangan yang dapat dipastikan dari informasi ini terbatas pada waktu pelantikan, dua jabatan yang diterima Maruli, serta dasar keputusan presiden yang mengatur pemberhentian dan pengangkatannya.
Perjalanan Tandyo Budi Revita di lingkungan Kementerian Pertahanan berlangsung melalui sejumlah jabatan yang dijalani secara berurutan. Rekam jejak tersebut mencakup bidang bela negara, komunikasi pertahanan, serta pendidikan dan pelatihan. Sebelum dan pada awal rangkaian penugasan itu, pada 2018 ia juga bertugas sebagai Paban III/Latgab Sops TNI. Jabatan tersebut merupakan bagian dari perjalanan kariernya di lingkungan TNI dan menjadi catatan penugasan pada tahun yang sama dengan awal tugasnya di Kemhan.
Pada 2018–2019, Tandyo menjabat Direktur Bela Negara di Ditjen Pothan Kemhan. Penugasan ini menempatkannya pada direktorat yang menangani urusan bela negara di bawah Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan. Periode jabatan tersebut menjadi tahap awal dari rangkaian tugasnya di kementerian. Catatan waktu ini penting untuk melihat urutan kariernya, sekaligus membedakan jabatan di Ditjen Pothan dari penugasan berikutnya di Ditjen Strahan.
Setelah itu, pada 2019–2021, ia dipercaya sebagai Direktur Rahasia Komunikasi Pertahanan di Ditjen Strahan Kemhan. Peralihan jabatan dari bidang bela negara ke ranah komunikasi pertahanan menandai perubahan lingkup tanggung jawab dalam perjalanan tugasnya. Ia mengemban posisi tersebut selama dua tahun, sebelum kembali memperoleh penugasan di tingkat pimpinan lembaga di lingkungan Kementerian Pertahanan. Nama jabatan dan rentang waktunya menunjukkan kesinambungan karier Tandyo di kementerian, dengan perpindahan dari satu unit kerja ke unit lainnya.
Berikutnya, pada 2021–2023, Tandyo menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan. Posisi ini melanjutkan rangkaian penugasannya setelah masa jabatan di Ditjen Strahan berakhir. Dengan demikian, urutan pengalamannya di Kemhan tercatat mulai dari Direktur Bela Negara di Ditjen Pothan Kemhan pada 2018–2019, kemudian Direktur Rahasia Komunikasi Pertahanan di Ditjen Strahan Kemhan pada 2019–2021, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan pada 2021–2023. Di samping itu, penugasan sebagai Paban III/Latgab Sops TNI pada 2018 melengkapi catatan kariernya pada periode tersebut. Rangkaian ini memberikan gambaran kronologis mengenai posisi-posisi yang pernah diemban Tandyo sebelum perubahan penugasan dalam struktur kepemimpinan TNI AD.Perjalanan karier militer Tandyo Budi Revita dimulai ketika ia masuk Akademi Militer pada 1991. Ia memilih kecabangan infanteri dan bertugas di lingkungan Kostrad. Setelah menyelesaikan pendidikan, pada 1995 Tandyo dipercaya menjadi komandan tim khusus combat intelligence di Yonif Linud 330/Tri Dharma. Penugasan tersebut menjadi bagian awal perjalanan dinasnya di satuan infanteri lintas udara. Dalam urutan karier berikutnya, pada 2011 ia menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 330/Tri Dharma, atau Danyonif Linud 330/Tri Dharma. Pada rentang 2011–2012, ia kemudian mengemban tugas sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17/Kujang I (Danbrigif Linud 17/Kujang I).
Perjalanan tugasnya berlanjut ke tingkat komando daerah dan lembaga pendidikan. Pada 2014, Tandyo menjabat Asisten Operasi Kepala Staf Komando Daerah Militer VII/Wirabuana (Asops Kasdam VII/Wirabuana). Setahun kemudian, pada 2015, ia mendapat tugas sebagai Danmentar Akademi Militer sekaligus Danrindam IX/Udayana. Pada 2016, ia menjabat Komandan Korem 142/Taroada Tarogau. Setelah itu, pada 2017–2018, Tandyo bertugas sebagai Paban III/Sopsad. Rangkaian jabatan tersebut mencakup penugasan di satuan tempur, staf operasi, serta lembaga pendidikan dan komando kewilayahan, sesuai kronologi perjalanan kariernya yang tercatat.
Pada 21 Februari 2024, Tandyo dilantik sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Perkembangan jabatannya berlanjut pada 10 Agustus 2025, ketika ia dilantik sebagai Wakil Panglima TNI. Dalam pelantikan pada 2025 itu, pangkatnya dinaikkan dari letnan jenderal menjadi jenderal TNI.

