Sudewo Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun dalam Perkara Korupsi dan Pemerasan

oleh -61 Dilihat
oleh
Sudewo Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun dalam Perkara Korupsi dan Pemerasan

Semarang | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, bersalah dalam dua perkara berbeda. Perkara pertama berkaitan dengan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), sedangkan perkara kedua menyangkut pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Kedua perkara tersebut diperiksa sebagai kasus tersendiri, meskipun sama-sama berujung pada putusan pidana terhadap Sudewo.

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Edwin Pudyono pada Rabu, 21 Oktober 2026. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8,5 tahun kepada Sudewo. Lama hukuman tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan penuntut umum. Kesamaan tuntutan dan putusan itu menjadi salah satu hal penting dalam pemberitaan mengenai hasil persidangan, tetapi tidak mengubah kenyataan bahwa keputusan akhir berada pada majelis hakim.

Dalam perkara DJKA, pokok kasus yang disebutkan adalah korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Sementara itu, perkara lainnya berhubungan dengan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Dengan menyatakan Sudewo bersalah dalam kedua perkara, pengadilan menetapkan pertanggungjawaban pidananya atas dua rangkaian perbuatan yang berbeda. Pemisahan perkara juga menegaskan bahwa masing-masing kasus memiliki konteks dan proses hukum sendiri.

Hukuman 8,5 tahun penjara tersebut menandai hasil pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tipikor Semarang atas perkara korupsi dan pemerasan yang menjerat Sudewo. Informasi mengenai putusan perlu dibedakan dari tuntutan: penuntut umum meminta hukuman dengan jangka waktu yang sama, sedangkan majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana melalui putusan. Perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan, bergantung pada proses dan keputusan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan ini sekaligus menjadi catatan penting dalam penanganan perkara korupsi proyek pemerintah serta dugaan penyalahgunaan proses pengisian perangkat desa di Pati.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta kepada Sudewo. Putusan tersebut menyebutkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, kewajiban itu diganti dengan kurungan selama 100 hari. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya mencakup masa hukuman badan, tetapi juga beban finansial dengan konsekuensi pengganti yang telah ditentukan. Ketentuan mengenai denda dan kurungan pengganti menjadi bagian dari amar putusan, sehingga pelaksanaannya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Besaran denda itu dicantumkan secara tersendiri, terpisah dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang juga dibebankan kepada terdakwa.

Majelis hakim turut mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti yang bersumber dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Total kewajiban uang pengganti tersebut mencapai Rp 3,5 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi dari kewajiban yang dikaitkan dengan kedua dakwaan, sebagaimana disebutkan dalam putusan. Uang pengganti berbeda dari denda: denda merupakan pidana tambahan yang nilainya ditetapkan oleh majelis, sedangkan uang pengganti merupakan kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan perkara korupsi. Kedua jenis pembayaran itu dicantumkan sebagai komponen terpisah dalam hukuman. Karena itu, kewajiban membayar denda Rp 300 juta tidak menghapus tanggung jawab atas uang pengganti Rp 3,5 miliar, dan sebaliknya. Rincian pelaksanaan kewajiban tersebut mengacu pada amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan Sudewo terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rumusan pasal yang disebut dalam perkara juga mencantumkan Pasal 12 b. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi penilaian atas perbuatan yang didakwakan serta penjatuhan pidana dan kewajiban finansial. Penyebutan pasal-pasal itu menegaskan landasan putusan majelis, sementara denda dan uang pengganti merupakan konsekuensi tambahan selain pidana penjara 8,5 tahun. Besaran dan bentuk sanksi finansial tersebut ditetapkan dalam amar putusan untuk menegaskan pertanggungjawaban hukum terdakwa atas perkara yang diperiksa di pengadilan.

Dalam perkara korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), majelis hakim menilai Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar. Selain penerimaan tersebut, hakim juga menyatakan ia menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp 2,1 miliar. Temuan ini menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara yang berkaitan dengan proyek-proyek DJKA. Penilaian hakim mencakup penerimaan uang maupun barang, sehingga nilai gratifikasi yang disebut dalam putusan merupakan jumlah gabungan keduanya. Rincian tersebut membedakan suap yang nilainya Rp 1,3 miliar dari gratifikasi yang totalnya Rp 2,1 miliar, sebagaimana diuraikan dalam temuan persidangan.

Dalam perkara terpisah mengenai pengisian perangkat desa, hakim menyatakan Sudewo menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lain. Mereka adalah Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo; Abdul Suyono, Kepala Desa Sukorukun; serta Sukarjan, Kepala Desa Arumanis. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Ketiga kepala desa tersebut disebut diduga memeras para calon yang hendak mengisi posisi perangkat desa. Dengan demikian, temuan perkara tidak hanya menyangkut tindakan Sudewo, tetapi juga dugaan keterlibatan para terdakwa lain dalam rangkaian perbuatan yang terkait pengisian jabatan tersebut.

Dalam proses penanganan perkara pemerasan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan barang bukti yang diamankan KPK dan perlu dibedakan dari nilai suap serta gratifikasi dalam perkara DJKA. Temuan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain menjadi pokok penting dalam perkara perangkat desa. Sementara itu, dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa menggambarkan konteks perkara yang diperiksa. Kedua perkara tersebut memiliki objek dan rangkaian perbuatan berbeda, tetapi sama-sama menjadi bagian dari perkara hukum yang berujung pada vonis terhadap Sudewo. Rincian nominal yang disampaikan dalam persidangan membantu menjelaskan dasar temuan hakim pada masing-masing perkara, tanpa mencampuradukkan uang yang dinilai sebagai penerimaan dalam perkara DJKA dengan barang bukti yang diamankan dalam perkara pemerasan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Sudewo sebagai hal yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman. Tindakan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pertimbangan ini menempatkan perkara bukan hanya sebagai pelanggaran hukum oleh seorang terdakwa, tetapi juga sebagai tindakan yang berlawanan dengan upaya pemerintah membangun tata kelola yang bersih. Hakim juga menilai perbuatan Sudewo telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Penilaian itu menjadi bagian dari dasar majelis dalam menentukan pidana yang dijatuhkan, bersama dengan pertimbangan lain yang disampaikan dalam persidangan.

Di sisi lain, majelis tidak mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum. Hakim menolak permintaan agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut. Dengan demikian, putusan tidak memuat pencabutan hak politik tersebut, meskipun penuntut umum sebelumnya mengajukannya sebagai bagian dari tuntutan. Perbedaan tuntutan dan putusan itu menunjukkan bahwa majelis mempertimbangkan secara terpisah hukuman pokok dan permintaan mengenai hak untuk menduduki jabatan publik. Penolakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari amar putusan, tanpa mengubah penilaian hakim mengenai hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Setelah putusan dibacakan, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir. Pernyataan itu menunjukkan bahwa ia belum menyampaikan sikap akhir terkait langkah yang akan diambil terhadap putusan tersebut. Dalam proses hukum, masa pikir-pikir memberi ruang bagi pihak yang berperkara untuk mencermati isi putusan sebelum menentukan sikap.

Baca juga: Aduan Warga Mengarah ke Kanit Reskrim Merakurak, Dugaan Pemerasan Minta Diusut Tuntas | Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?