Putusan Sudewo di Semarang Diwarnai Ketegangan di Luar Pengadilan

oleh -51 Dilihat
oleh
Putusan Sudewo di Semarang Diwarnai Ketegangan di Luar Pengadilan

Semarang | Sidang pembacaan vonis terhadap Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (21/10/2026) turut diwarnai keramaian di luar gedung. Sejumlah pendukungnya datang dari Pati untuk mengikuti perkembangan perkara, meski mereka tidak dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan di dalam ruang sidang.

Rombongan pendukung tiba menggunakan belasan bus dan berkumpul di kawasan Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat. Kehadiran mereka membuat suasana di sekitar lokasi pengadilan tampak lebih ramai dari biasanya. Massa menunggu di luar kompleks sambil memantau kabar mengenai sidang yang menjadi perhatian tersebut.

Akses menuju kompleks pengadilan dibatasi oleh aparat gabungan. Pengamanan itu membuat para pendukung tidak bisa masuk ke ruang sidang, sehingga mereka tetap berada di kawasan luar gedung. Pembatasan akses juga mengatur pergerakan orang di sekitar lokasi, sementara petugas berjaga untuk menjaga situasi tetap terkendali selama persidangan berlangsung.

Dari luar gedung, suara orasi dan selawatan terdengar melalui pengeras suara. Para pendukung menyampaikan sikap dan harapan mereka secara bergantian di tengah waktu menunggu pembacaan putusan. Suasana tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap perkara Sudewo tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga terasa di area sekitar pengadilan.

Di pesan yang disampaikan, massa berharap Sudewo dibebaskan. Harapan itu disuarakan sebagai bentuk dukungan kepada Bupati Pati nonaktif tersebut menjelang hakim membacakan vonis. Namun, keputusan mengenai perkara tetap berada di tangan majelis hakim dan akan disampaikan melalui proses persidangan.

Situasi di luar pengadilan berlangsung berdampingan dengan agenda utama di dalam ruang sidang. Para pendukung yang datang dari Pati harus mengikuti jalannya peristiwa dari luar kompleks karena pembatasan akses. Dengan pengeras suara sebagai sarana menyampaikan aspirasi, kerumunan itu menunggu kabar putusan, sementara aparat gabungan tetap mengawasi kawasan dan memastikan kegiatan di sekitar pengadilan berlangsung tertib.

Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan terhadap Sudewo berlangsung di Ruang Cakra dengan penjagaan ketat. Pengamanan terlihat mengiringi jalannya persidangan, sementara majelis hakim menjalankan agenda utama di dalam ruang sidang. Suasana tersebut menandai bahwa proses pembacaan putusan mendapat perhatian, baik dari pihak yang hadir maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara. Meski situasi di luar pengadilan diwarnai ketegangan, persidangan tetap berlangsung di ruang yang telah ditentukan.

Majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono membacakan amar putusan dengan merujuk pada dokumen yang jumlahnya sekitar seribu halaman. Banyaknya dokumen yang menjadi rujukan membuat pembacaan berlangsung panjang dan memerlukan waktu hampir enam jam. Selama proses itu, majelis menyampaikan isi putusan secara bertahap sesuai dokumen yang dibacakan. Durasi tersebut menjadikan agenda persidangan ini berlangsung cukup lama, sejak pembacaan dimulai hingga majelis menuntaskan amar putusannya.

Dalam putusan tersebut, Sudewo dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar. Kedua ketetapan itu menjadi pokok informasi yang disampaikan dalam amar putusan. Hukuman penjara dan kewajiban pembayaran uang pengganti tercantum sebagai bagian dari keputusan majelis setelah membaca dokumen yang menjadi rujukan. Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan secara lugas, tanpa menambahkan rincian lain mengenai perkara yang tidak tercantum dalam bahan. Dengan pembacaan yang berlangsung hampir enam jam, agenda di Ruang Cakra berakhir setelah majelis menyampaikan amar putusan mengenai hukuman dan uang pengganti. Penjagaan ketat tetap menjadi latar berlangsungnya sidang, di tengah perhatian terhadap proses hukum dan suasana di luar pengadilan.

Ketegangan sempat terjadi di luar gedung pengadilan ketika sebagian pendukung Sudewo tidak dapat menyaksikan jalannya sidang secara langsung. Dalam situasi yang semakin ramai, sejumlah orang mengguncang pagar besi pembatas, bahkan menjebol dan melemparkannya. Aksi tersebut membuat suasana di sekitar lokasi persidangan memanas dan mendorong aparat meningkatkan pengamanan. Kerumunan pendukung terus berkumpul di luar area gedung, sementara akses untuk masuk ke ruang sidang tetap terbatas. Karena tidak dapat berada di dalam, massa berupaya mengikuti perkembangan sidang dari luar pagar. Peristiwa itu menjadi salah satu perhatian utama saat putusan dibacakan, selain jalannya proses hukum di dalam pengadilan.

Kepolisian disebar di sejumlah titik sekitar lokasi untuk menjaga ketertiban serta mengantisipasi gangguan lanjutan. Kendaraan taktis milik Polda Jawa Tengah juga disiagakan. Sementara itu, jaksa tiba menggunakan mobil rantis Brimob sebagai langkah pengamanan di tengah situasi yang memerlukan kewaspadaan. Pagar pembatas diperpanjang dari bagian depan gedung hingga Bundaran Suratmo, bahkan mencapai kawasan di depan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah. Perluasan pembatas itu membentuk perimeter pengamanan yang lebih jauh dari gedung pengadilan, sekaligus mengatur jarak massa dan area persidangan. Meski demikian, kepadatan pendukung di luar tetap menjadi tantangan bagi petugas dalam menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi kericuhan yang lebih besar.

Di tengah pembatasan akses tersebut, dua petugas Pengadilan Negeri Semarang membawa monitor ke luar pagar blokade. Langkah ini memungkinkan massa menyaksikan pembacaan putusan dari area luar tanpa harus memasuki gedung. Kehadiran layar diharapkan membantu pendukung mengikuti proses dengan lebih tertib, meskipun mereka tidak dapat menyaksikannya langsung di ruang sidang. Seorang orator juga mengimbau para pendukung agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia meminta massa melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan orang yang dicurigai sebagai penyusup atau pihak yang berusaha memicu provokasi. Imbauan tersebut disampaikan di tengah pengamanan berlapis dan situasi yang masih tegang. Kepatuhan massa terhadap arahan petugas dinilai penting agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu keamanan maupun jalannya persidangan. Polisi dan petugas pengadilan tetap bersiaga di sekitar lokasi selama massa menunggu perkembangan putusan.

Seusai sidang, Sudewo mengaku terkejut sekaligus kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyebut perkara yang menjeratnya sebagai “sandiwara hukum” dan menduga prosesnya dipengaruhi intervensi politik. Pernyataan itu merupakan penilaian Sudewo atas perkara tersebut, bukan fakta yang telah dipastikan. Ia juga mempersoalkan pertimbangan hakim, yang menurutnya merujuk pada berita acara pemeriksaan, bukan semata-mata fakta yang terungkap selama persidangan. Sudewo menilai perbedaan keterangan dalam pemeriksaan dan keterangan di ruang sidang semestinya dicermati secara menyeluruh sebelum menjadi dasar putusan.

Dalam membantah dugaan terkait uang Rp721 juta dan Rp450 juta, Sudewo mengatakan Nur Widayat tidak merasa menerima ataupun menyerahkan uang tersebut. Ia juga mengklaim kedua jumlah itu masih utuh di rekening Nur Widayat. Secara terpisah, Sudewo membantah menerima Rp200 juta dari Gareng. Ia menyatakan baru bertemu Gareng di ruang sidang, sehingga membantah adanya penyerahan uang sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Seluruh keterangan itu disampaikan sebagai bantahan Sudewo terhadap perkara yang diputus hakim; klaim tersebut tidak dengan sendirinya mengubah isi putusan atau membuktikan bahwa tuduhan tidak terjadi.

Mengenai gratifikasi senilai Rp2,14 miliar, Sudewo menyebut angka tersebut bersumber dari tabel catatan Nur Widayat. Menurut penjelasannya, tabel itu pada awalnya diperuntukkan bagi tenaga ahli kontraktor, tetapi ia menduga catatan tersebut kemudian ditafsirkan berkaitan dengannya saat pemeriksaan KPK. Sudewo mempertanyakan konteks proyek yang dimaksud, kapan uang disebut diserahkan, serta dalam bentuk apa uang itu diberikan. Ia menilai rincian tersebut penting untuk menguji hubungan catatan dan dirinya. Atas dasar keberatan-keberatan itu, Sudewo menolak vonis dan kewajiban membayar uang pengganti.