Jakarta | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menggambarkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai pekerjaan yang menghadapi tantangan kompleks. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya makanan, tetapi juga bergantung pada kesiapan operasional dapur, mutu pelayanan, pilihan menu, dan pengawasan. Berbagai unsur tersebut perlu berjalan seiring agar pelaksanaan MBG dapat terus diperbaiki dan tujuan program tetap menjadi perhatian. Paparan itu disampaikan Sudaryono di Gedung Usmar Ismail Hall, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Untuk menjelaskan betapa rentannya proses tersebut, Sudaryono menggunakan analogi permainan ular tangga. Upaya membenahi pelaksanaan MBG, mulai dari operasional dapur hingga pengawasan, ibarat menaiki anak tangga sedikit demi sedikit menuju garis akhir. Setiap perbaikan menjadi bagian dari perjalanan panjang yang membutuhkan perhatian berkelanjutan. Penguatan pelayanan dan penataan menu juga termasuk dalam rangkaian upaya itu, bukan pekerjaan yang dapat dianggap selesai hanya dengan satu langkah atau satu kali evaluasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa munculnya kasus keracunan dapat membuat perjalanan yang telah ditempuh kembali ke titik awal. Gambaran tersebut menekankan bahwa kemajuan operasional tidak serta-merta menghilangkan tantangan, sehingga kewaspadaan dan pengawasan tetap penting sepanjang program berjalan. Analogi itu juga menunjukkan adanya hubungan kepercayaan terhadap pelaksanaan MBG dan konsistensi dalam menjaga kualitas layanan. Bila masalah terjadi, upaya membangun kembali pelaksanaan yang baik dapat memerlukan perhatian serta pembenahan kembali. Karena itu, tantangan MBG dipaparkan bukan sebagai satu persoalan tunggal, melainkan sebagai rangkaian aspek yang saling berkaitan. Perbaikan dapur, pelayanan, menu, dan pengawasan perlu terus diperhatikan agar langkah menuju garis akhir tidak terhenti. Pernyataan Sudaryono menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan upaya tersebut, sekaligus menggambarkan bagaimana sebuah kasus keracunan bisa menghapus kemajuan yang telah dicapai dan membawa pelaksanaan kembali ke permulaan.
Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sudaryono menyoroti bahwa salah satu tekanan terbesar yang dihadapi Badan Gizi Nasional (BGN) adalah memastikan higienitas dan keamanan pangan. Perhatian tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan siswa yang menerima makanan. Karena itu, mutu dan keamanan hidangan menjadi hal yang harus dijaga secara serius dalam program yang menyentuh banyak peserta didik ini.
Sudaryono mengakui bahwa menjaga makanan tetap higienis bukan perkara ringan. BGN menghadapi tanggung jawab untuk memastikan pangan yang disediakan aman bagi para murid. Pengakuan ini menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan bukan sekadar bagian teknis dari penyelenggaraan MBG, melainkan tekanan utama yang harus diperhatikan agar siswa tidak menghadapi risiko akibat makanan yang dikonsumsi.
Sasaran yang ia nyatakan sangat tegas: jangan sampai ada satu pun murid mengalami keracunan. Pernyataan tersebut menempatkan keselamatan siswa sebagai tujuan yang tidak dapat ditawar. Dengan kata lain, keberhasilan program tidak cukup dinilai dari tersedianya makanan, tetapi juga terkait dengan upaya menjaga agar makanan itu tidak menimbulkan dampak berbahaya bagi penerimanya.
Namun, sasaran tersebut merupakan komitmen dan tujuan yang perlu terus diupayakan, bukan pernyataan bahwa risiko telah hilang atau tidak pernah terjadi. Sudaryono menekankan besarnya tekanan yang dirasakan BGN dalam menjaga higienitas serta keamanan pangan, seiring dengan keinginan untuk melindungi seluruh siswa. Fokus pada pencegahan keracunan mencerminkan besarnya tanggung jawab yang melekat pada program tersebut.
Dengan demikian, perhatian Sudaryono tertuju pada satu tuntutan utama: makanan dalam MBG harus dijaga kebersihan dan keamanannya demi melindungi murid. Harapan agar tidak ada satu pun siswa yang mengalami keracunan menjadi ukuran penting dari sasaran yang ia sampaikan. Penekanan ini memperjelas bahwa keamanan pangan merupakan tantangan besar bagi BGN dalam menjalankan program, sekaligus prioritas yang harus terus diperhatikan sepanjang pelaksanaannya.
Dalam pembahasan keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sudaryono menyoroti pentingnya mengendalikan waktu dan suhu selama makanan ditangani. Kedua hal tersebut saling berkaitan dengan kondisi makanan yang disajikan. Menurut penjelasannya, makanan dapat mengalami kerusakan apabila terlalu lama berada pada suhu yang tidak sesuai. Karena itu, perhatian terhadap lama makanan berada dalam kondisi tertentu menjadi bagian penting dari upaya mencegah makanan basi atau rusak, sekaligus mengurangi risiko terjadinya kasus keracunan.
Sudaryono menyebut makanan panas perlu dijaga pada suhu di atas 60 derajat Celsius. Sementara itu, makanan dingin perlu berada pada suhu di bawah 5 derajat Celsius. Batas tersebut menggambarkan perbedaan kondisi yang perlu diperhatikan untuk makanan panas dan makanan dingin. Penjelasan ini menekankan bahwa suhu makanan bukan sekadar angka, tetapi berkaitan dengan keadaan makanan selama menunggu atau sebelum dikonsumsi. Pengendalian suhu, menurut keterangan tersebut, perlu berjalan seiring dengan pengendalian waktu.
Rentang 5 hingga 60 derajat Celsius menjadi perhatian karena makanan yang dibiarkan lama pada suhu tersebut berisiko basi atau rusak. Semakin lama makanan berada dalam rentang itu, semakin besar perhatian yang diperlukan terhadap kemungkinan perubahan kondisinya. Keterangan Sudaryono menghubungkan risiko tersebut dengan paparan waktu dan suhu, bukan hanya dengan jenis makanan atau penampilannya. Dengan demikian, kondisi makanan perlu dipahami dalam konteks berapa lama makanan berada pada rentang suhu yang berisiko. Penjelasan ini menjadi pengingat bahwa pengendalian waktu dan suhu merupakan pokok dalam menjaga keamanan pangan.
Dalam pelaksanaan MBG, perhatian pada kedua faktor itu relevan karena makanan disiapkan untuk dikonsumsi oleh banyak penerima. Jika makanan panas tetap di atas 60 derajat Celsius dan makanan dingin berada di bawah 5 derajat Celsius, kondisi yang disebutkan Sudaryono dapat menjadi acuan untuk memahami penanganan makanan. Sebaliknya, makanan yang lama berada 5 dan 60 derajat Celsius berpotensi mengalami kerusakan. Dengan menempatkan waktu dan suhu sebagai perhatian utama, risiko makanan basi maupun kasus keracunan dapat dipahami melalui perubahan kondisi makanan selama berada dalam rentang tersebut.
Sudaryono menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Program MBG, terutama untuk menjaga keamanan pangan dan mencegah kelalaian pegawai di SPPG. Salah satu langkah yang disampaikan ialah memperketat standar operasional prosedur (SOP), dengan cakupan yang dimulai sejak tahap pengadaan. Penekanan pada SOP dimaksudkan agar setiap bagian pelaksanaan memiliki acuan yang jelas dan dijalankan secara disiplin. Dengan pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang lebih kuat, potensi kelalaian diharapkan dapat dicegah sebelum berdampak pada kualitas maupun keamanan pangan. Pernyataan tersebut menempatkan kepatuhan sebagai bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan program.
Pengetatan SOP juga disertai pesan tegas mengenai tanggung jawab pegawai. Sudaryono menyatakan bahwa apabila kelalaian terjadi, tindakan tersebut akan dianggap sebagai kesengajaan. Dengan demikian, kelalaian tidak diperlakukan sebagai persoalan ringan yang dapat diabaikan, melainkan sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban dalam pelaksanaan program. Sikap ini menunjukkan bahwa standar yang ditetapkan perlu diikuti secara konsisten, sementara pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Pegawai diharapkan memahami bahwa kepatuhan terhadap SOP berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan MBG.
Sudaryono juga menyampaikan konsekuensi kelembagaan apabila kelalaian semacam itu terjadi: BGN akan menutup SPPG secara permanen. Penegasan tersebut menggambarkan keseriusan dalam mendorong pelaksanaan program yang tertib dan bertanggung jawab. Namun, pernyataan ini merupakan penjelasan mengenai sikap dan langkah yang akan ditempuh, bukan keterangan tentang penerapan sanksi dalam kasus tertentu. Secara keseluruhan, pesan yang disampaikan menggabungkan upaya pencegahan melalui SOP yang diperketat dengan konsekuensi tegas atas kelalaian.
Baca juga: Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Kenyamanan Berusaha Adalah Bagian dari Keamanan Nasional | BRI Pare Perkuat UMKM KUB Putra Harinjing Bangkit melalui Program BRI Peduli | Revit Sekolah Nganjuk Diwarnai Sorotan, Ketidaksesuaian Pekerjaan hingga Pengawasan Dipertanyakan
