Sopir Truk Jelaskan Kepanikan Setelah Tabrak Pasutri di Tol Jogja-Solo

oleh -822 Dilihat
oleh
Sopir Truk Jelaskan Kepanikan Setelah Tabrak Pasutri di Tol Jogja-Solo

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pasangan suami istri berinisial JN dan AS, warga Cilandak, Jakarta, meninggal dunia setelah tertabrak truk di Jalan Tol Jogja-Solo, wilayah Karanganom, Klaten. Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 2 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika kondisi lalu lintas masih gelap dan jarak pandang pengendara terbatas.

Sebelum kejadian, mobil yang ditumpangi JN dan AS mengalami ban kempis. Keduanya kemudian berhenti di ruas tol untuk mengganti ban kendaraan. Saat berada di sekitar kilometer 16, pasangan tersebut tertabrak truk yang melintas. Benturan itu menyebabkan keduanya mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena truk yang terlibat tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Kendaraan beserta pengemudinya meninggalkan lokasi setelah tabrakan, sehingga perkara itu ditangani sebagai kasus tabrak lari. Aparat kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas truk dan pengemudi, sekaligus menelusuri rangkaian kejadian sebelum serta sesudah kecelakaan.

Kecelakaan ini kembali menunjukkan risiko yang dihadapi pengguna jalan ketika harus berhenti di bahu jalan tol akibat masalah kendaraan. Penggantian ban dalam situasi seperti itu dapat membahayakan, terutama pada malam hingga dini hari ketika visibilitas rendah dan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Pengendara disarankan menyalakan lampu darurat, memasang segitiga pengaman jika memungkinkan, segera keluar dari kendaraan menuju tempat aman, serta menghubungi pengelola tol untuk meminta bantuan.

Kasus tersebut juga menyoroti kewajiban setiap pengemudi untuk berhenti dan bertanggung jawab setelah terlibat kecelakaan. Meninggalkan lokasi tanpa memastikan kondisi korban atau melaporkan kejadian dapat memperberat penanganan perkara. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menjelaskan secara menyeluruh kecelakaan yang merenggut nyawa JN dan AS di Tol Jogja-Solo tersebut.

LH, 33 tahun, mengaku sempat turun dari truk setelah kendaraan yang dikemudikannya terlibat kecelakaan dengan pasangan suami istri di Tol Jogja-Solo. Ia turun untuk memeriksa kondisi kedua korban yang berada di lokasi kejadian. Namun, ketika melihat JN dan AS sudah tidak bergerak, LH mengaku merasa takut dan panik.

Menurut keterangannya, saat itu LH berada seorang diri. Kondisi tersebut membuatnya tidak tahu harus berbuat apa setelah menyadari bahwa kecelakaan itu menimbulkan akibat fatal. Rasa takut dan kepanikan kemudian memengaruhi keputusan yang diambilnya di lokasi. LH memilih kembali ke truk dan melanjutkan perjalanan, alih-alih tetap berada di tempat kejadian.

Tindakan tersebut membuat LH meninggalkan jenazah JN dan AS di lokasi kecelakaan. Pengakuan mengenai kepanikan itu disampaikan untuk menjelaskan tindakannya setelah melihat kedua korban tidak bergerak. Keterangan LH berfokus pada apa yang dilakukannya sesaat setelah kecelakaan, yakni turun untuk memeriksa korban, merasa takut, lalu pergi dengan truk yang dikemudikannya. Tidak ada alasan lain yang ditambahkan di luar keterangan tersebut.

Peristiwa itu menunjukkan rangkaian tindakan LH setelah tabrakan berlangsung dalam waktu singkat. Ia menyadari adanya korban, tetapi kondisi yang dilihatnya membuat dirinya panik ketika berada sendirian. Keputusan untuk melanjutkan perjalanan pun diambil setelah pemeriksaan singkat di lokasi. Akibatnya, JN dan AS tetap berada di tempat kejadian tanpa pendampingan dari pengemudi truk tersebut.

Setelah meninggalkan lokasi kecelakaan, LH tidak langsung mendatangi kantor polisi. Berdasarkan keterangannya, ia melanjutkan perjalanan menuju Cilacap untuk mengambil muatan aspal yang menjadi tujuan perjalanan truk tersebut. Saat kecelakaan terjadi di ruas Tol Jogja-Solo, kendaraan itu dalam keadaan kosong. Truk baru akan digunakan untuk mengangkut aspal setelah tiba di Cilacap.

LH kemudian meneruskan perjalanan sesuai rencana awal. Ia menuju Cilacap, mengambil aspal, lalu melanjutkan perjalanan pulang ke Surabaya. Rangkaian perjalanan tersebut membuat LH berada cukup jauh dari lokasi kejadian sebelum akhirnya perkara itu ditangani dan keterangannya dimintai oleh pihak berwenang.

Dalam perjalanan kembali dari Cilacap, LH memilih menggunakan jalur non-tol. Keputusan tersebut diambil saat ia hendak menuju Surabaya setelah menyelesaikan pengambilan muatan. Perpindahan jalur itu menjadi bagian dari perjalanan pulangnya setelah insiden tabrakan yang melibatkan pasangan suami istri di Tol Jogja-Solo.

LH mengaku sempat terpikir untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Namun, ia merasa perlu lebih dahulu menyelesaikan kewajibannya mengantarkan aspal. Pertimbangan itu membuatnya tidak segera mendatangi aparat setelah meninggalkan lokasi kecelakaan. Ia tetap melanjutkan perjalanan untuk mengambil muatan, kemudian membawa aspal tersebut menuju Surabaya.

Keterangan mengenai perjalanan LH itu menjadi bagian penting dalam penelusuran kronologi. Polisi perlu mencocokkan pengakuan tersebut dengan informasi di lokasi kejadian, rekaman perjalanan, serta keterangan saksi. Selain menjelaskan alasan LH tidak langsung melapor, uraian itu juga menegaskan bahwa truk dalam kondisi kosong ketika kecelakaan terjadi dan belum membawa aspal dari Cilacap.

Setelah menerima laporan kecelakaan di ruas Tol Jogja-Solo, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal. Polisi kemudian melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa kondisi jalan, posisi kendaraan, serta berbagai jejak yang mungkin membantu mengungkap rangkaian peristiwa. Selain itu, penyidik menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kecelakaan. Pemeriksaan rekaman tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengidentifikasi truk yang diduga terlibat.

Dari penyelidikan itu, petugas berhasil menemukan pelat nomor truk. Namun, kendaraan tersebut diketahui telah dijual sehingga polisi harus melanjutkan pelacakan untuk mengetahui keberadaan truk dan pihak yang mengemudikannya. Penelusuran selanjutnya mengarah ke sebuah perusahaan di Surabaya. Setelah memastikan lokasi kendaraan, polisi berangkat ke Surabaya pada Sabtu malam, 3 Oktober. Di tempat tersebut, petugas mengamankan truk bersama LH, yang diduga mengemudikan kendaraan saat peristiwa terjadi.

Truk dan LH kemudian dibawa ke Mapolresta Klaten pada Minggu pagi, 4 Oktober, untuk menjalani pemeriksaan. LH diketahui merupakan warga Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Kepada petugas, ia menerangkan bahwa saat mengemudikan truk tersebut tidak ada kernet atau sopir cadangan yang mendampinginya. Pemeriksaan awal terhadap kendaraan juga menemukan sisa benturan pada bagian depan truk serta serpihan daging yang menempel pada pengaman mesin. Selanjutnya, LH dan truknya berada di Unit Gakkum Satlantas Polresta Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut pengemudi tersebut bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.