JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi Jakarta akan segera melakukan kajian mengenai kelanjutan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Pernyataan tersebut menandai bahwa pemerintah mulai menelaah kembali penerapan aturan yang membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor di lokasi dan waktu tertentu. Kajian itu akan menjadi bagian dari proses pemerintah dalam menentukan arah kebijakan ganjil-genap selanjutnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai apakah kebijakan ganjil-genap akan dilanjutkan, diubah, atau dihentikan. Pramono belum menyampaikan nasib akhir aturan tersebut karena pemerintah masih berada dalam tahap pengkajian. Dengan demikian, penerapan kebijakan di sejumlah ruas Jakarta belum dapat dinyatakan mengalami perubahan berdasarkan pernyataan terbaru tersebut.
Pemerintah Provinsi Jakarta masih perlu menyelesaikan kajian sebelum menyampaikan keputusan resmi kepada masyarakat. Pernyataan gubernur menegaskan bahwa arah kebijakan belum ditetapkan dan proses penentuan masih berlangsung. Informasi mengenai kelanjutan ganjil-genap akan bergantung pada hasil kajian yang dilakukan pemerintah. Untuk sementara, belum terdapat keputusan baru yang mengubah status kebijakan di sejumlah ruas Jakarta, sehingga kabar mengenai nasib aturan tersebut masih menunggu penjelasan resmi berikutnya dari Pemprov Jakarta.
Hal yang tengah menjadi perhatian Pramono Anung adalah keberlanjutan penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Kajian tersebut secara khusus menyoroti pelaksanaan aturan yang mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, bukan kebijakan transportasi lain seperti pengembangan angkutan umum, rekayasa lalu lintas, maupun pengaturan parkir. Penegasan ini penting agar pembahasan mengenai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dipahami sebagai evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan mobilitas di ibu kota.
Pramono menyampaikan bahwa peninjauan terhadap sistem tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Artinya, pemerintah sedang menyiapkan proses untuk melihat kembali pelaksanaan ganjil-genap, termasuk penerapannya pada ruas-ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi pengaturan. Kajian itu dapat menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan, tetapi belum menunjukkan arah keputusan yang akan diambil.
Pernyataan tersebut belum memuat kepastian apakah ganjil-genap akan tetap diberlakukan, diperluas ke wilayah lain, dibatasi pada waktu atau ruas tertentu, ataupun dihentikan. Pemerintah masih berada pada tahap mengkaji keberlanjutan sistem itu sehingga informasi mengenai perubahan aturan belum dapat disimpulkan. Masyarakat perlu menunggu hasil kajian dan penjelasan resmi berikutnya sebelum menilai adanya perubahan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pokok informasi saat ini adalah adanya rencana evaluasi dalam waktu dekat terhadap penerapan ganjil-genap, sementara keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut masih belum disampaikan.
Lokasi yang disebut dalam bahan sebagai fokus kajian meliputi sejumlah ruas jalan di Jakarta. Rangkaian lokasi tersebut mencakup Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga kawasan Kota Tua. Penyebutan ini menempatkan ketiga nama itu dalam satu rangkaian lokasi yang menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kelanjutan kebijakan ganjil-genap. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk disebut secara berurutan, kemudian perhatian berlanjut pada kawasan Kota Tua. Dengan demikian, lokasi yang dibahas tidak berdiri sebagai daftar terpisah, melainkan sebagai rangkaian ruas dan kawasan yang tercantum dalam sumber.
Jalan Gajah Mada menjadi bagian awal dari rangkaian lokasi yang disebut. Setelahnya, Jalan Hayam Wuruk tercantum sebagai ruas berikutnya dalam penyebutan tersebut. Kedua nama jalan itu kemudian diikuti oleh kawasan Kota Tua, sehingga seluruh lokasi dapat dipahami sebagai satu susunan perhatian kajian. Urutan ini mempertahankan penyebutan sebagaimana terdapat dalam bahan, yakni dimulai dari Jalan Gajah Mada, dilanjutkan ke Jalan Hayam Wuruk, lalu mencakup kawasan Kota Tua. Tidak ada lokasi lain yang disebut dalam rangkaian tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai ruas jalan yang menjadi perhatian berfokus pada dua nama jalan dan satu kawasan tersebut.
Rangkaian Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan kawasan Kota Tua menjadi lokasi yang disebut dalam kaitan dengan kajian kelanjutan ganjil-genap. Ketiganya dapat disampaikan sebagai satu kesatuan penyebutan lokasi, tanpa memisahkan kawasan Kota Tua dari ruas jalan yang mendahuluinya. Nama-nama tersebut merupakan unsur utama dalam bagian kajian lokasi, sehingga penyebutannya perlu tetap mengikuti urutan yang tersedia dalam sumber. Fokus lokasi itu terdiri atas Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga kawasan Kota Tua, sebagaimana disebutkan dalam bahan. Rangkaian tersebut menjadi batas penyebutan lokasi dalam pembahasan ini.
Kelanjutan penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas Jakarta masih berada dalam tahap kajian. Gubernur Pramono Anung akan menelaah kembali kebijakan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, informasi mengenai kajian ini perlu dipahami sebagai perkembangan awal dalam proses peninjauan, bukan sebagai pengumuman mengenai keputusan yang telah ditetapkan.
Peninjauan tersebut menjadi dasar untuk melihat kembali keberlanjutan pengaturan ganjil-genap di ruas-ruas jalan yang selama ini menerapkannya. Proses kajian akan menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menyampaikan sikap resmi mengenai kebijakan tersebut. Sampai proses itu dilakukan, belum ada keputusan final yang dapat dijadikan acuan mengenai kelanjutan penerapannya.
Karena itu, status ganjil-genap di sejumlah ruas Jakarta masih menunggu hasil kajian gubernur. Setiap informasi yang beredar pada tahap ini sebaiknya ditempatkan dalam konteks proses pemeriksaan dan pertimbangan, bukan sebagai kepastian bahwa kebijakan akan diteruskan atau dihentikan. Kejelasan mengenai arah kebijakan baru dapat diperoleh setelah kajian tersebut menjadi dasar bagi keputusan resmi.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih membuka ruang untuk menilai keberlanjutan ganjil-genap secara lebih menyeluruh. Untuk sementara, belum terdapat keputusan akhir terkait status penerapannya. Masyarakat perlu menunggu hasil kajian dan keterangan resmi selanjutnya agar memperoleh informasi yang sesuai dengan keputusan yang benar-benar telah ditetapkan.

