Jakarta | Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menyiapkan mekanisme pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pondok pesantren yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini ditujukan untuk menjaga kegiatan belajar tetap berlangsung ketika asap pekat atau kondisi darurat mengganggu aktivitas tatap muka. Wilayah yang menjadi perhatian mencakup sejumlah daerah di Sumatera, Kalimantan, serta beberapa kawasan Sulawesi. Pelaksanaan pembelajaran akan menyesuaikan tingkat dampak dan keadaan masing-masing pesantren, sehingga keselamatan santri dan tenaga pendidik tetap menjadi pertimbangan utama.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menjelaskan, kebijakan PJJ bagi satuan pendidikan keagamaan di kawasan terdampak bencana mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2026. Ketentuan ini mencakup satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren dan madrasah, yang berada di wilayah terdampak. Dengan adanya rujukan resmi, lembaga pendidikan memiliki dasar untuk menyesuaikan metode belajar sesuai situasi setempat tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan pendidikan.
Dalam penerapannya, pesantren dapat mengatur kegiatan PJJ berdasarkan kemampuan lembaga, ketersediaan sarana, dan akses santri terhadap bahan pembelajaran. Materi dapat disampaikan melalui media digital apabila jaringan memungkinkan, atau melalui cara lain yang sesuai dengan kondisi wilayah. Penyesuaian jadwal dan pola komunikasi juga dapat dipertimbangkan agar proses belajar tetap terarah selama keadaan belum memungkinkan pembelajaran langsung. Koordinasi pengelola pesantren, madrasah, keluarga, dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan informasi mengenai perubahan kegiatan tersampaikan dengan jelas.
Penyiapan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hak santri untuk memperoleh pendidikan di tengah ancaman karhutla. PJJ bukan sekadar perubahan tempat belajar, melainkan pengaturan sementara agar kegiatan pendidikan dapat berlanjut dengan memperhatikan keselamatan. Pesantren dan madrasah diharapkan mengikuti ketentuan dalam surat edaran serta memantau perkembangan kondisi lingkungan sebelum menentukan pola pembelajaran. Dengan demikian, keputusan mengenai kegiatan belajar dapat disesuaikan secara bertanggung jawab dengan situasi bencana yang dihadapi di masing-masing wilayah.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren masih menghimpun informasi untuk mengetahui dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan terhadap kegiatan pondok pesantren. Pendataan ini diperlukan agar gambaran situasi di lapangan dapat disusun secara lebih rinci, termasuk lokasi pesantren yang terdampak dan jumlah lembaga yang menghadapi gangguan. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kebutuhan pesantren ketika kualitas udara menurun dan aktivitas belajar berpotensi terpengaruh.
Pengumpulan data dilakukan dengan meminta keterangan dari kepala bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi yang mengalami dampak karhutla. Mereka menjadi sumber informasi daerah mengenai kondisi pesantren setempat, sehingga data dapat dihimpun dari pihak yang berkoordinasi langsung dengan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah masing-masing. Proses ini juga membantu memastikan informasi yang diterima mencakup sebaran lokasi, bukan hanya gambaran umum mengenai kabut asap.
Basnang menyebut cakupan wilayah yang menjadi perhatian meliputi Sumatera dan Kalimantan. Beberapa daerah di Sulawesi juga turut mengalami dampak kebakaran hutan dan lahan. Karena keadaan setiap wilayah dapat berbeda, keterangan dari kantor wilayah Kementerian Agama diperlukan untuk memperjelas pesantren mana yang terdampak serta bagaimana kondisi di sekitarnya. Pendataan yang masih berlangsung ini belum menyediakan angka jumlah pesantren, sehingga jumlah lembaga terdampak belum dapat disebutkan. Data rinci diharapkan memberi dasar yang lebih jelas untuk memahami skala gangguan dan menyusun respons yang sesuai dengan kondisi daerah. Sampai informasi dari berbagai provinsi terkumpul, perkembangan dampak terhadap pesantren masih perlu dipantau berdasarkan laporan resmi setempat. Dengan demikian, gambaran mengenai sebaran kabut asap dan pengaruhnya terhadap pendidikan pesantren dapat diperbarui seiring masuknya keterangan dari sumber daerah. Langkah pendataan ini berfokus pada pengumpulan informasi, bukan penetapan jumlah sebelum verifikasi selesai dilakukan.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di pesantren perlu dirancang dengan mempertimbangkan kehidupan belajar yang khas. Berbeda dari sekolah umum, mayoritas santri tinggal di asrama dan menjalani kegiatan pendidikan dalam lingkungan pesantren yang sama. Karena itu, pengaturan belajar tidak selalu dapat mengandalkan pola yang digunakan sekolah dengan peserta didik yang pulang ke rumah masing-masing. Ketika asap karhutla mengganggu kegiatan, pesantren perlu menilai bagaimana santri dapat tetap mengikuti pelajaran secara aman, sekaligus menjaga keteraturan aktivitas harian. Skema yang tepat bukan sekadar memindahkan penyampaian materi ke ruang daring, melainkan menyesuaikan cara belajar dengan kebutuhan santri, susunan lingkungan, dan kemampuan pengelola setempat.
Prinsip utamanya adalah adaptif: keputusan pembelajaran mempertimbangkan tingkat paparan asap, kondisi ruang yang tersedia, akses terhadap perangkat, serta fasilitas teknologi di setiap pesantren. Situasi antar-pesantren tidak selalu sama, sehingga satu rancangan teknis belum tentu dapat diterapkan secara merata. Pengelola dapat memilih cara yang memungkinkan santri belajar di ruang tertutup yang aman dari paparan asap, dengan tetap memperhatikan kapasitas ruangan dan ketersediaan sarana. Penyesuaian juga mencakup cara pengajar menyampaikan materi dan bagaimana santri menyimaknya. Dengan bertolak dari kondisi nyata, PJJ dapat membantu keberlanjutan pelajaran tanpa mengabaikan keselamatan dan keterbatasan fasilitas.
Salah satu contoh yang dapat dipertimbangkan ialah pembelajaran terpusat menggunakan satu layar di ruangan tertutup yang aman dari asap. Jika pesantren memiliki layar besar, sejumlah santri dapat menyimak materi bersama dalam satu ruang, alih-alih masing-masing mengikuti pelajaran melalui perangkat pribadi. Pada saat yang sama, pengajar atau kiai dapat menyampaikan pelajaran dari kediaman atau ruang terpisah, sehingga penyampaian materi tetap berlangsung tanpa harus berada bersama santri. Cara ini memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan dapat menjadi pilihan ketika kondisi mendukung. Namun, contoh tersebut bukan ketentuan seragam bagi semua pesantren. Setiap lembaga tetap perlu menentukan skema sesuai keadaan lingkungan, sarana, dan kebutuhan santrinya.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi kondisi yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan kegiatan pendidikan, termasuk pembelajaran di lingkungan pesantren. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sekitar 1.481 hektare lahan masih terbakar di berbagai wilayah Indonesia hingga Rabu, 21 Oktober. Angka tersebut menggambarkan luas kebakaran yang masih berlangsung dan mencakup enam provinsi prioritas penanganan, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Riau, serta wilayah lainnya.
Dalam penanganan di sejumlah lokasi, sasaran yang tercatat mencakup area seluas lebih dari 983 hektare. Dari sasaran tersebut, lebih dari 502 hektare telah dipadamkan, sementara lebih dari 481 hektare masih dalam proses penanganan. Rincian itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemadaman masih berlangsung di tengah kondisi karhutla yang tersebar, sehingga kesiapan lembaga pendidikan menghadapi situasi darurat menjadi bagian penting dari perhatian.
Bagi pesantren, kesiapan pembelajaran dalam keadaan darurat dapat dipandang sebagai bagian dari pengaturan kegiatan belajar yang adaptif terhadap kondisi sekitar. Informasi mengenai karhutla menjadi konteks bagi lembaga untuk menyiapkan langkah pendidikan yang sesuai dengan situasi, tanpa mengabaikan kebutuhan para santri dan keberlangsungan proses belajar. Penyiapan pembelajaran adaptif pada masa darurat, menurut Basnang, sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat fasilitas pendidikan dan kesehatan di lingkungan pesantren. Kaitan tersebut menempatkan kesiapan kegiatan belajar dan penguatan fasilitas sebagai dua aspek yang berjalan beriringan dalam lingkungan pesantren, khususnya ketika menghadapi keadaan darurat.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla
