Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, AFPI Soroti Kepastian Hukum

oleh -71 Dilihat
oleh
Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, AFPI Soroti Kepastian Hukum

Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan kartel bunga pinjaman online. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak terdapat unsur kartel bunga oleh pelaku usaha sebagaimana dituduhkan oleh KPPU. Dengan demikian, putusan KPPU yang menjadi pokok perkara itu dibatalkan oleh pengadilan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan bunga pinjaman pada layanan pinjaman online. KPPU sebelumnya menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut, sementara para pelaku usaha yang menjadi pihak dalam proses itu menghadapi tuduhan adanya kartel bunga. Namun, setelah perkara diperiksa, majelis hakim menyatakan unsur kartel bunga yang dituduhkan tidak terdapat pada pelaku usaha. Pernyataan itu menjadi inti dari putusan PN Jakarta Pusat.

Pembatalan tersebut menandai adanya perbedaan kesimpulan putusan KPPU dan penilaian majelis hakim. Pengadilan menyatakan tidak terdapat unsur kartel bunga sebagaimana dituduhkan, sehingga putusan KPPU terkait dugaan tersebut tidak berlaku sebagaimana sebelumnya. Informasi mengenai peristiwa ini berpusat pada hasil pemeriksaan dan kesimpulan yang disebutkan dalam putusan pengadilan.

Perkara ini juga menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kepastian hukum bagi industri pinjaman online. Putusan pengadilan memberi kejelasan atas hasil perkara yang diajukan terkait dugaan kartel bunga, meski tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek pengaturan bunga dalam layanan pinjaman digital. Fokus putusan yang diberitakan adalah tuduhan kartel terhadap pelaku usaha, dan kesimpulan hakim bahwa unsur tersebut tidak terdapat sebagaimana didalilkan KPPU. Perkembangan ini menjadi latar bagi sorotan AFPI terhadap kepastian hukum dalam sektor tersebut. Tidak ada rincian lain mengenai tanggal persidangan maupun alasan hukum majelis yang disertakan dalam informasi ini.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi proses pemeriksaan perkara yang berujung pada pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bunga pinjaman online. Asosiasi menilai pemeriksaan berlangsung secara objektif dan profesional, serta bertumpu pada fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan. Apresiasi tersebut disampaikan setelah majelis hakim memeriksa perkara dan mempertimbangkan keterangan para pihak. Bagi AFPI, proses yang terbuka terhadap fakta dan konteks perkara penting agar penilaian atas persoalan di industri pendanaan digital dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu sudut pandang.

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyatakan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk menyampaikan fakta, bukti, serta konteks industri pada saat perkara terjadi. Pernyataan Kuseryansyah itu dikutip pada Jumat (23/10/2026), sebagaimana disebut dalam bahan pemberitaan. Ia menilai ruang untuk menjelaskan latar belakang industri membantu majelis memahami keadaan yang relevan sebelum mengambil keputusan. Keterangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa AFPI memandang penyampaian informasi secara langsung dalam persidangan sebagai bagian penting dari proses pemeriksaan, terutama ketika perkara berkaitan dengan praktik dan kondisi sektor yang memiliki karakteristik tersendiri.

AFPI juga menempatkan putusan pengadilan dalam kaitannya dengan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Namun, apresiasi asosiasi terhadap jalannya pemeriksaan tidak mengubah makna putusan maupun menggantikan pertimbangan hukum majelis hakim. Penilaian perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan, sementara keterangan asosiasi berfungsi untuk menyampaikan fakta dan konteks yang dinilai berkaitan dengan peristiwa saat itu. Dalam menyikapi putusan tersebut, AFPI menekankan pentingnya proses yang memberi ruang bagi bukti, penjelasan, dan pandangan para pihak untuk diperiksa secara seimbang. Sikap itu mencerminkan harapan agar penanganan perkara di sektor fintech tetap berlangsung secara profesional, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku, sehingga keputusan hukum dapat dipahami oleh pelaku industri maupun masyarakat. Dengan demikian, tanggapan AFPI berfokus pada kualitas pemeriksaan dan kesempatan menyampaikan konteks, bukan sekadar pada hasil perkara. Asosiasi mengapresiasi ruang yang diberikan kepada mereka untuk menguraikan kondisi industri ketika peristiwa berlangsung dan berharap prinsip pemeriksaan berbasis fakta terus dijaga dalam perkara sejenis ke depan.

AFPI menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan dirumuskan secara sepihak oleh penyelenggara. Ketentuan regulator tersebut menjadi acuan bagi perusahaan ketika menetapkan biaya yang dikenakan kepada penerima dana. Karena itu, asosiasi menilai pembahasan mengenai bunga dan manfaat ekonomi perlu melihat kerangka aturan yang berlaku pada saat layanan diberikan, termasuk arahan dan pengawasan OJK terhadap industri pinjaman daring.

Menurut AFPI, pengaturan batas tersebut memiliki tujuan perlindungan konsumen. Pembatasan manfaat ekonomi diharapkan membantu menjaga agar biaya pinjaman tidak membebani peminjam secara berlebihan, sekaligus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab. Kebijakan ini juga dipandang sebagai salah satu cara membedakan penyelenggara yang terdaftar dan mengikuti ketentuan dari layanan pinjaman online ilegal. Pemberi pinjaman ilegal dapat menawarkan pinjaman dengan bunga atau biaya sangat tinggi serta menjalankan penagihan yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen. Kehadiran batas yang ditetapkan regulator, bersama pengawasan dan edukasi, dinilai penting untuk menekan risiko predatory lending.

Dalam menanggapi perkara yang menjadi perhatian, asosiasi berpandangan bahwa penyelenggara menjalankan kegiatan dengan merujuk pada ketentuan dan arahan regulator. Dengan demikian, kepatuhan terhadap kebijakan OJK seharusnya dinilai dalam konteks aturan yang menjadi pedoman industri, bukan langsung dianggap sebagai tindakan melanggar. AFPI juga menilai putusan pengadilan penting bagi kepastian hukum, terutama untuk memperjelas bagaimana ketentuan yang berlaku dan tindakan para pihak dinilai dalam proses hukum. Kepastian tersebut dibutuhkan oleh konsumen, perusahaan, dan regulator agar hak serta kewajiban masing-masing dapat dipahami secara konsisten. Pandangan ini tidak berarti pengadilan menetapkan atau mengubah batas maksimum manfaat ekonomi; penetapan batas tetap berada dalam kewenangan OJK. Bagi industri, kejelasan penilaian atas kepatuhan terhadap regulator dapat membantu perusahaan menyusun prosedur, menyampaikan biaya secara transparan, dan menjalankan layanan sesuai aturan yang berlaku. Perlindungan konsumen tetap menjadi pertimbangan utama dalam penerapan ketentuan tersebut.

Perkara mengenai dugaan kartel bunga pinjaman daring bermula dari proses penegakan hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending. Sebanyak 97 perusahaan mengajukan upaya hukum atas putusan KPPU tersebut. Perkara ini berkaitan dengan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan itu terlibat dalam pengaturan atau penetapan bunga pinjaman secara bersama-sama. Dugaan tersebut menjadi pokok pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

Upaya hukum yang diajukan para perusahaan kemudian berujung pada pembatalan putusan KPPU oleh pengadilan. Perkembangan itu menjadi perhatian industri karena menyentuh penerapan aturan persaingan usaha terhadap penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi. Dalam perkara seperti ini, proses pengujian hukum memberi ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh penilaian melalui mekanisme peradilan. Karena itu, penting membedakan dugaan yang menjadi dasar perkara dari hasil pemeriksaan dan putusan yang telah dijatuhkan.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), melalui Ketua Umum Kuseryansyah, menyampaikan bahwa asosiasi tetap berkomitmen mendukung industri pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan berjalan sesuai aturan. AFPI juga menyatakan menghormati proses serta putusan hukum yang berlaku. Sikap tersebut mencakup penghormatan terhadap mekanisme yang telah ditempuh dalam perkara dugaan kartel bunga, termasuk upaya hukum yang dilakukan oleh para perusahaan. Kuseryansyah menyebut perkara ini akan menjadi pembelajaran bagi asosiasi dan pelaku industri untuk memperkuat tata kelola.

Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?