Sengketa Lahan Tanah Abang, DPR Dorong Mediasi oleh BPN

oleh -71 Dilihat
oleh
Polemik Lahan Tanah Abang: Hercules Peringatkan Maruarar Sirait

Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengambil peran sebagai mediator dalam perselisihan lahan di Tanah Abang. Menurutnya, perbedaan klaim mengenai tanah tersebut Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sebaiknya ditangani melalui jalur yang tepat. Mediasi dinilai dapat menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk menjelaskan dasar klaim masing-masing, sekaligus mendorong penyelesaian yang mengacu pada data dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Irawan memandang perkara itu sebagai sengketa yang dapat dibawa ke proses mediasi BPN, bukan semata-mata dipertentangkan melalui pernyataan atau klaim yang saling berbeda. Dalam proses tersebut, para pihak dapat menyampaikan dokumen, riwayat penguasaan, serta informasi lain yang relevan untuk ditelaah. BPN, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan pemahaman teknis di bidang pertanahan, diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara dan memfasilitasi komunikasi. Dengan begitu, perbedaan pandangan dapat dibahas secara terukur tanpa mendahului penilaian atas keabsahan klaim.

Lembaga itu dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Usulan Irawan menempatkan BPN sebagai pihak penengah yang dapat membantu mempertemukan Hercules dan pihak pemerintah, bukan sebagai pengganti proses hukum atau penentu sepihak sebelum pemeriksaan dilakukan. Pendekatan mediasi juga memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mencari titik temu secara terbuka, dengan tetap menghormati prosedur dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dialog tidak menghasilkan kesepakatan, langkah penyelesaian berikutnya dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan Irawan mengenai usulan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober. Ia menekankan perlunya lembaga pertanahan menangani perbedaan klaim agar persoalan lahan Tanah Abang memperoleh kejelasan melalui proses yang tertib dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Menurut Irawan, pemeriksaan sengketa lahan di Tanah Abang perlu dimulai dengan memastikan siapa pemegang hak dan bagaimana status bidang tanah yang dipersoalkan. Jika lahan tersebut merupakan aset negara, kepemilikannya tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Informasi itu penting untuk membedakan aset negara dari tanah yang tercatat atas nama perorangan atau badan hukum lain. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya bertumpu pada klaim para pihak, tetapi juga pada data administrasi dan dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Kejelasan status menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk pihak yang perlu dilibatkan dalam penyelesaian.

Dalam perkara ini, Hercules maupun Maruarar dapat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan status serta riwayat kepemilikan lahan. BPN berwenang memberikan keterangan terkait data pertanahan, termasuk informasi yang tercatat dalam administrasi dan dasar penerbitan dokumen hak. Permintaan tersebut dapat membantu para pihak memahami apakah bidang yang disengketakan telah terdaftar, siapa nama pemegang hak yang tercantum, serta apakah terdapat perubahan atau pencatatan lain sepanjang waktu. Penjelasan lembaga pertanahan juga dapat menjadi bahan bagi DPR dan pihak terkait untuk menilai persoalan secara lebih terukur. Namun, keterangan administratif perlu dibaca bersama dokumen pendukung dan fakta hukum yang relevan.

Irawan juga menganjurkan agar para pihak menanyakan warkah tanah kepada BPN. Warkah adalah kumpulan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pendaftaran atau penerbitan hak atas tanah, sekaligus merekam riwayat kepemilikannya. Di dalamnya dapat terdapat bukti permohonan, alas hak, surat ukur, keputusan, maupun dokumen lain yang digunakan dalam proses administrasi. Pemeriksaan warkah memungkinkan penelusuran dilakukan dari sumber awal, bukan sekadar mengandalkan sertifikat atau pernyataan masing-masing pihak. Melalui dokumen tersebut, riwayat peralihan dan dasar pencatatan dapat ditelaah untuk melihat kesesuaian data. Karena itu, permintaan keterangan status tanah dan pemeriksaan warkah dapat menjadi bagian penting dari mediasi, sehingga penyelesaian sengketa didukung informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi II DPR memiliki hubungan kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk dalam pembahasan kebijakan pertanahan. Namun, hubungan kelembagaan tersebut tidak berarti komisi menangani langsung setiap perkara yang muncul di masyarakat. Dalam sengketa lahan di Tanah Abang ini, Irawan menyatakan bahwa penyelesaian kasus konkret diserahkan kepada BPN. Penegasan itu menunjukkan perbedaan fungsi pengawasan DPR dan kewenangan instansi pemerintah yang menangani persoalan pertanahan secara langsung.

Irawan menjelaskan bahwa ruang lingkup Komisi II adalah mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, bukan bertindak sebagai pihak yang memutus atau mengurus sengketa individual. Pengawasan dapat menyasar pelaksanaan kebijakan dan kinerja lembaga terkait, tetapi tidak menggantikan proses pemeriksaan atas bukti, status hak, maupun klaim masing-masing pihak dalam suatu perkara. Karena itu, DPR tidak mengambil alih penanganan sengketa Tanah Abang. Perkara tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang menjadi kewenangan BPN, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa setiap lembaga negara mempunyai tugas, pokok, dan fungsi masing-masing. Pembagian peran tersebut menjadi dasar agar penyelesaian persoalan dilakukan oleh institusi yang berwenang, sekaligus menjaga agar fungsi pengawasan legislatif tidak tercampur dengan penanganan administrasi atau penyelesaian perkara. Untuk sengketa konkret, Irawan menyebut pemerintah dapat menjadi jalur penyelesaian sesuai kewenangannya. Apabila para pihak tidak mencapai penyelesaian melalui mekanisme tersebut, perkara juga dapat ditempuh melalui pengadilan. Dengan demikian, peran Komisi II tetap berada pada pengawasan kebijakan, sementara keputusan atas sengketa individual mengikuti proses yang tersedia bagi para pihak.

Perselisihan yang mendorong munculnya usulan mediasi berpusat pada sebidang lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang berada di dekat jalur rel kereta api. Lokasinya menjadi perhatian karena area tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi rakyat. Rencana pemanfaatan itu menempatkan status dan penguasaan tanah sebagai persoalan penting yang perlu diperjelas sebelum pembangunan dapat berjalan.

Hercules menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Klaim itu menjadi bagian utama dari polemik, sebab terdapat perbedaan keterangan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut. Dalam sengketa pertanahan, pernyataan mengenai kepemilikan perlu ditelaah bersama dokumen dan data administrasi yang relevan. Karena itu, klaim yang disampaikan salah satu pihak tidak dengan sendirinya menetapkan status hukum lahan.

Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan dirinya telah mendatangi lokasi untuk melihat kondisi lahan secara langsung. Ia juga menyebut telah berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai status tanah. Berdasarkan hasil yang ia sampaikan, lahan tersebut merupakan aset negara. Keterangan ini berbeda dari klaim Hercules tentang kepemilikan ahli waris, sehingga persoalan status tanah menjadi inti yang perlu dijernihkan.

Perbedaan keterangan tersebut memberi konteks bagi dorongan agar penyelesaian ditempuh melalui mediasi oleh BPN. Proses itu dapat menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan dasar klaim masing-masing dan membahas informasi mengenai status lahan secara terarah. Kejelasan diperlukan bukan hanya untuk menangani perselisihan, melainkan juga agar rencana pembangunan rumah susun bagi rakyat memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selama status tanah masih dipersoalkan, pembahasan mengenai pemanfaatannya akan berkaitan erat dengan kepastian mengenai hak, dokumen, serta posisi negara atas bidang tersebut. Dengan demikian, polemik di dekat rel Tanah Abang mencakup dua hal yang saling terkait: klaim kepemilikan yang disampaikan Hercules atas nama ahli waris Sulaeman Effendi dan keterangan Ara bahwa lahan itu merupakan aset negara setelah berkonsultasi dengan ATR/BPN.

Baca juga: Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi