Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengurangan pajak daerah sebesar 50 persen untuk penayangan film Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi ruang lebih besar bagi karya nasional agar dapat hadir di layar bioskop sekaligus memperkuat ekosistem perfilman di ibu kota. Melalui potongan tersebut, beban pajak yang berkaitan dengan kegiatan penayangan film Indonesia dapat berkurang, sehingga pelaku usaha dan industri memiliki dukungan tambahan dalam menjalankan kegiatan mereka. Insentif ini juga menunjukkan peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor kreatif, tanpa mengabaikan kontribusi film terhadap kehidupan budaya dan perekonomian Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan tersebut dalam sambutannya pada World Conference on Creative Economy (WCCE), yang berlangsung di Grand Ballroom Kempinski pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penyampaian itu menempatkan insentif pajak sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong ekonomi kreatif melalui langkah yang konkret. Pengurangan sebesar separuh dari pajak daerah untuk penayangan film Indonesia menjadi bentuk dukungan yang dapat dirasakan oleh industri, khususnya dalam menghadapi kebutuhan untuk memproduksi, mendistribusikan, dan memamerkan karya kepada masyarakat. Kebijakan tersebut turut menegaskan bahwa pemerintah memandang film bukan hanya sebagai hiburan, melainkan juga sebagai kegiatan ekonomi yang melibatkan banyak pelaku.
Pemprov DKI menyebut insentif ini sebagai dukungan nyata bagi ekonomi kreatif dan industri film di ibu kota. Pengurangan pajak dapat membantu memperkuat keberadaan film Indonesia di ruang pemutaran dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam rantai industri, mulai dari pembuat film hingga pengelola bioskop. Dengan kebijakan yang secara khusus menyasar penayangan karya nasional, pemerintah berharap tercipta dukungan yang lebih terarah bagi produk kreatif lokal. Dampak akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan aturan dan pemanfaatannya oleh pelaku industri, tetapi pemberian keringanan ini memberi sinyal bahwa sektor perfilman termasuk dalam prioritas pengembangan ekonomi kreatif Jakarta. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang bagi karya Indonesia untuk menjangkau penonton yang lebih luas di kota ini.
Insentif pajak untuk perfilman Jakarta memiliki dasar hukum dalam Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026. Keputusan tersebut menjadi landasan bagi pemberian potongan pajak sebesar 50 persen sebagaimana tercantum dalam kebijakan ini. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, insentif ditempatkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan perfilman. Tujuan yang dikemukakan adalah merangsang pertumbuhan industri perfilman nasional, bukan semata-mata memberikan keringanan bagi pelaku usaha di ibu kota. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam mendorong sektor kreatif melalui instrumen pajak. Rincian lain mengenai penerapan potongan tidak perlu disimpulkan di luar ketentuan yang telah disampaikan.
Pramono menjelaskan alasan dukungan tersebut dengan merujuk pada konsentrasi rumah produksi film di Jakarta. Menurutnya, sekitar 80 persen rumah produksi film Indonesia saat ini berada di ibu kota. Angka ini menggambarkan posisi Jakarta sebagai salah satu pusat penting bagi kegiatan produksi film nasional. Pemerintah daerah, dengan demikian, memiliki peluang untuk memberi dukungan yang dapat menjangkau banyak pelaku dalam ekosistem perfilman. Pramono berharap jumlah rumah produksi yang beroperasi di Jakarta dapat meningkat. Harapan tersebut menempatkan insentif sebagai salah satu upaya untuk memperkuat daya tarik kota bagi kegiatan produksi, sekaligus mendukung perkembangan industri perfilman di tingkat nasional.
Pramono juga menyatakan bahwa pemotongan pajak di Jakarta lebih besar dibandingkan dengan yang diberikan di tempat lain di Indonesia. Pernyataan itu menjadi bagian dari alasan untuk menonjolkan dukungan yang disediakan melalui kebijakan daerah ini. Namun, tanpa rincian tambahan mengenai kebijakan di wilayah lain, perbandingan tersebut sebaiknya dipahami sebatas penjelasan yang disampaikan Pramono, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan perbedaan angka atau ketentuan tertentu. Secara keseluruhan, keputusan gubernur, besaran potongan yang diumumkan, dan harapan agar jumlah rumah produksi bertambah memperlihatkan arah kebijakan yang berfokus pada penguatan perfilman. Dampaknya terhadap pertumbuhan industri akan bergantung pada respons para pelaku dan perkembangan kegiatan produksi ke depan.
Harapan Pramono terkait perkembangan perfilman di Jakarta tidak berhenti pada upaya menarik penonton ke bioskop. Ia ingin ibu kota juga dikenal sebagai tempat lahirnya karya-karya layar lebar yang kuat, baik dari sisi cerita maupun kualitas produksinya. Dengan demikian, Jakarta dapat mengambil peran lebih luas dalam ekosistem perfilman: bukan hanya sebagai pasar bagi film, melainkan juga sebagai ruang bagi para pembuat film untuk mengembangkan gagasan, bekerja, dan menghasilkan karya.
Ambisi tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kreatif melalui dukungan bagi kegiatan produksi. Jakarta memiliki lingkungan perkotaan yang dapat menjadi latar beragam cerita, sekaligus menyediakan peluang bagi pekerja kreatif dan industri pendukung untuk terlibat dalam proses pembuatan film. Insentif pajak, termasuk potongan yang ditawarkan kepada produksi film, diharapkan membantu menjadikan kota ini lebih menarik bagi kegiatan syuting. Namun, tujuan yang lebih besar adalah membangun kondisi agar produksi tidak sekadar singgah, tetapi juga berkontribusi pada tumbuhnya karya dan kapasitas industri lokal.
Sebagai gambaran, beberapa bulan sebelumnya Jakarta menjadi salah satu lokasi syuting film Tygo, yang dibintangi Lisa Blackpink. Pramono mengaku senang dengan kegiatan syuting tersebut. Kehadiran produksi film berskala besar di kota ini menunjukkan bahwa Jakarta dapat menjadi bagian dari proses kreatif sebuah karya layar lebar, sekaligus menghadirkan aktivitas bagi berbagai pihak yang terlibat dalam produksi. Pengalaman itu juga memberi konteks bagi harapan agar lebih banyak film memilih Jakarta sebagai tempat bekerja dan berkarya.
Pramono turut menyelipkan cerita ringan mengenai pengalaman tersebut. Ia sempat bercanda tentang keinginannya untuk makan malam dengan salah satu personel Blackpink. Namun, rencana itu urung dilakukan setelah ia mendapat peringatan agar tidak melakukannya. Kisah tersebut menjadi selingan dalam pembicaraan tentang syuting, bukan inti dari dukungan terhadap perfilman. Fokus utamanya tetap pada cita-cita agar Jakarta berkembang dari kota tempat masyarakat menonton film menjadi kota tempat karya-karya film yang kuat dilahirkan.
Selain insentif pajak, dukungan bagi sektor kreatif juga mencakup penyediaan ruang dan fasilitas yang dapat digunakan untuk bekerja, belajar, serta mengembangkan gagasan. Pramono menyebut Jakarta Creative Hub sebagai ruang kolaborasi yang membuka akses bagi wirausahawan muda dan kreator. Kehadiran ruang ini penting karena tahap awal membangun usaha sering membutuhkan lingkungan kerja yang mendukung, sementara biaya ruang dan perlengkapan dapat menjadi kendala. Melalui fasilitas tersebut, pengguna dapat memperoleh akses ruang kerja, peralatan, pelatihan, dan kesempatan berjejaring. Dengan demikian, dukungan tidak hanya berbentuk bantuan finansial, tetapi juga membantu meningkatkan kapasitas, memperluas koneksi, dan mengubah ide kreatif menjadi kegiatan usaha yang lebih siap.
Pramono juga mengangkat Creative Future Labs sebagai inisiatif yang mempertemukan kreator muda, pelaku usaha kecil, industri, dan komunitas. Pertemuan lintas kelompok ini memberi ruang bagi peserta untuk bertukar ide, berbagi pengalaman, serta memahami kebutuhan dan peluang dari sudut pandang yang berbeda. Kreator dapat menemukan mitra, pelaku usaha kecil bisa mengenal pendekatan baru, sementara industri dan komunitas dapat menyampaikan tantangan maupun kebutuhan mereka. Interaksi semacam itu berpotensi melahirkan kolaborasi dan peluang baru, termasuk gagasan yang dapat dikembangkan menjadi produk, layanan, atau kegiatan bersama. Inisiatif ini menempatkan jejaring sebagai bagian penting dari ekosistem kreatif, bukan sekadar tambahan bagi dukungan fasilitas dan pelatihan.
Dalam pandangan Pramono pemerintah tidak perlu mendikte pelaku kreatif mengenai apa yang harus mereka ciptakan.
Baca juga: Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko | Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni | Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta
