Satu Dekade Ganjil Genap Jakarta dan Beragam Cara Pengendara Menghindarinya

oleh -983 Dilihat
oleh
Satu Dekade Ganjil Genap Jakarta dan Beragam Cara Pengendara Menghindarinya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Skema ganjil genap di Jakarta telah berlangsung sekitar satu dekade dan kini memasuki tahap evaluasi. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ini mulai diterapkan pada 2016 sebagai pengganti sistem 3-in-1, yang sebelumnya mengatur jumlah penumpang kendaraan pada ruas jalan tertentu. Sejak awal, ganjil genap diarahkan untuk membantu mengurai kemacetan dengan membatasi kendaraan berdasarkan kesesuaian nomor terakhir pelat dan tanggal perjalanan.

Selama penerapannya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari pengaturan lalu lintas di Ibu Kota. Pengendara kendaraan pribadi harus menyesuaikan waktu dan rute perjalanan dengan ketentuan yang berlaku ketika melintasi ruas-ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan. Setelah berjalan cukup lama, efektivitas dan relevansi skema ini kembali dibahas, terutama karena kondisi mobilitas Jakarta terus berubah dan kebutuhan perjalanan masyarakat semakin beragam.

Evaluasi mengenai keberlanjutan ganjil genap dibahas Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pembahasan itu menandai adanya peninjauan terhadap kebijakan yang selama ini digunakan sebagai instrumen pengendalian kendaraan pribadi. Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai Jakarta berada di persimpangan. Menurutnya, kota ini perlu menentukan apakah akan mempertahankan kebijakan transisi yang mulai jenuh atau bergerak menuju solusi yang lebih mendasar. Pandangan tersebut menempatkan evaluasi ganjil genap bukan sekadar sebagai penilaian atas aturan pelat nomor, melainkan sebagai bagian dari pembahasan lebih luas mengenai arah pengelolaan transportasi Jakarta setelah kebijakan itu berjalan sekitar sepuluh tahun.

Pengamat transportasi Djoko menilai penerapan aturan ganjil genap di Jakarta mulai menunjukkan gejala policy fatigue atau kejenuhan kebijakan. Istilah ini menggambarkan kondisi ketika suatu pembatasan diberlakukan terlalu lama, tetapi tidak lagi menghasilkan perubahan perilaku yang sebanding dengan tujuan awalnya. Selama bertahun-tahun, pengendara telah memiliki cukup waktu untuk memahami jadwal, memetakan ruas jalan yang terkena aturan, serta menyiapkan strategi agar tetap dapat menggunakan kendaraan pribadi. Akibatnya, ganjil genap tidak selalu dipandang sebagai dorongan untuk berpindah moda, melainkan sebagai hambatan yang dapat diakali.

Menurut Djoko, salah satu penyebabnya adalah belum kuatnya disinsentif finansial bagi pemilik kendaraan. Apabila biaya menggunakan mobil pribadi pada akhirnya masih dianggap lebih rendah atau lebih praktis dibandingkan ongkos, waktu tempuh, dan ketidakpastian transportasi umum, sebagian masyarakat akan memilih mempertahankan kebiasaan lama. Pembatasan waktu berkendara memang membatasi akses pada jam tertentu, tetapi tidak secara langsung membuat kepemilikan kendaraan menjadi beban ekonomi yang berat. Karena itu, setelah mengalami pembatasan berulang, pengendara dapat terdorong mencari solusi yang memungkinkan aktivitas mereka tetap berjalan tanpa meninggalkan mobil pribadi.

Pola adaptasi tersebut juga tidak otomatis menunjukkan bahwa masyarakat kelas menengah-atas mulai beralih ke transportasi umum. Berdasarkan penjelasan narasumber, sebagian justru membeli kendaraan kedua untuk menghindari pembatasan nomor pelat. Pilihan itu dapat berupa mobil bekas dengan harga lebih terjangkau, selama pasangan pelat nomornya berbeda, yakni satu kendaraan berpelat ganjil dan kendaraan lainnya berpelat genap. Dengan demikian, mobilitas tetap dapat disesuaikan dengan tanggal pemberlakuan aturan. Strategi ini mungkin menyelesaikan persoalan bagi pemiliknya, tetapi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas. Alih-alih mengurangi jumlah kendaraan, pembelian mobil tambahan memperbesar populasi kendaraan di Jakarta, meningkatkan kebutuhan ruang jalan dan parkir, serta berpotensi memperberat kemacetan dan tekanan lingkungan perkotaan.

Salah satu cara lain yang disebut dalam pembahasan mengenai upaya menghindari aturan ganjil genap adalah penggunaan pelat nomor palsu atau pelat nomor ganda. Sebagian pengendara sengaja mengganti identitas pelat kendaraan agar nomor yang terlihat sesuai dengan ketentuan pada hari tertentu. Dengan cara tersebut, kendaraan yang seharusnya tidak dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan berusaha tampil seolah-olah memenuhi persyaratan.

Penggantian pelat tidak hanya ditujukan untuk mengelabui petugas yang melakukan pengawasan langsung di jalan. Tindakan itu juga dimaksudkan untuk mengecoh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang membaca nomor kendaraan sebagai bagian dari proses pemantauan dan penindakan. Pelat palsu atau pelat ganda dapat membuat identitas kendaraan menjadi tidak sesuai dengan data sebenarnya, sehingga pelanggaran ganjil genap berupaya disamarkan melalui perubahan tampilan nomor registrasi.

Djoko menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran hukum yang semakin marak. Pernyataan ini menunjukkan bahwa persoalan ganjil genap tidak hanya berkaitan dengan upaya pengendara mencari rute alternatif atau memilih waktu perjalanan yang berbeda. Sebagian pihak justru menggunakan cara yang melanggar ketentuan dengan mengubah pelat kendaraan secara sengaja. Penggunaan pelat palsu maupun pelat ganda juga memperlihatkan adanya usaha untuk menghindari mekanisme pengawasan yang mengandalkan pencocokan nomor kendaraan. Karena itu, perubahan pelat bukan sekadar siasat administratif, melainkan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban identifikasi kendaraan dan menyulitkan penerapan aturan di lapangan. Praktik ini menjadi salah satu bentuk penghindaran penindakan yang disoroti dalam perjalanan penerapan ganjil genap di Jakarta.

Selain mencari jalan alternatif atau menggunakan kendaraan dengan identitas berbeda, pengendara juga menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak berhadapan langsung dengan aturan ganjil genap. Sebagian memilih berangkat jauh lebih awal, sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku pada pukul 06.00 WIB. Strategi ini dianggap memberi kesempatan untuk melintasi ruas jalan yang dibatasi sebelum petugas melakukan pengawasan secara penuh. Bagi pekerja dan pelaku perjalanan rutin, berangkat lebih pagi menjadi pilihan yang relatif mudah diterapkan, meskipun harus mengorbankan waktu istirahat dan mengubah pola aktivitas harian.

Pengendara lain mengambil pilihan sebaliknya dengan menunda perjalanan pulang hingga pemberlakuan ganjil genap berakhir pada pukul 21.00 WIB. Mereka biasanya menghabiskan waktu lebih lama di kantor, pusat perbelanjaan, tempat makan, atau lokasi lain sebelum melanjutkan perjalanan. Dengan cara tersebut, kendaraan baru bergerak ketika pembatasan tidak lagi berlaku. Namun, penundaan kepulangan tidak selalu menghilangkan persoalan lalu lintas. Pada jam tertentu, banyak kendaraan dapat keluar secara bersamaan setelah aturan berakhir sehingga kepadatan tetap berpotensi terjadi di sejumlah ruas.

Djoko menilai kebiasaan menggeser waktu perjalanan justru membuat durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan semakin panjang. Arus kendaraan yang datang lebih awal dan kendaraan yang menunggu hingga malam memperluas rentang waktu terjadinya kepadatan. Kemacetan tidak hanya terkonsentrasi pada jam pemberlakuan, tetapi dapat muncul sebelum aturan dimulai dan berlanjut setelah pembatasan selesai. Pola ini menunjukkan bahwa dampak kebijakan tidak semata-mata terlihat dari kondisi jalan selama periode ganjil genap, melainkan juga dari perubahan perilaku pengendara di luar waktu tersebut.

Jika digabungkan, berbagai cara penghindaran, mulai dari membeli kendaraan kedua, memakai pelat nomor palsu, hingga menggeser waktu perjalanan, menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap keberlanjutan skema ganjil genap. Evaluasi diperlukan untuk menilai efektivitas aturan, dampaknya terhadap kemacetan, serta konsekuensi dari penyesuaian perilaku masyarakat yang muncul selama kebijakan diterapkan.