Pabrik Gelap Vitamin Anak Bermerek Apialys Terbongkar di Lampung

oleh -51 Dilihat
oleh
Pabrik Gelap Vitamin Anak Bermerek Apialys Terbongkar di Lampung

Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar fasilitas produksi vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kegiatan produksi dan penggunaan nama Apialys pada produk yang tidak dibuat atau diedarkan oleh pemegang merek resminya. Tindakan tersebut menjadi bagian dari penanganan aparat terhadap dugaan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan merek.

Produk yang ditemukan diketahui menggunakan merek resmi Apialys tanpa hak. Penggunaan nama dan identitas merek tersebut dilakukan pada produk vitamin anak yang diproduksi di fasilitas yang berhasil diungkap penyidik. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada dugaan pemalsuan produk serta pemakaian merek milik pihak lain secara tidak sah. Bareskrim Polri masih menjalankan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian kegiatan produksi dan peredaran produk tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka. Penetapan tersebut menandai peningkatan status hukum dalam proses penanganan kasus pabrik vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Aparat selanjutnya mendalami peran tersangka serta keterkaitannya dengan fasilitas produksi dan penggunaan merek resmi tanpa izin. Informasi mengenai perkara ini disampaikan dalam kerangka tindakan penegakan hukum, sementara proses penyidikan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Awal penyidikan perkara peredaran vitamin anak bermerek Apialys bermula dari laporan PT LAPI Laboratories. Perusahaan tersebut merupakan pemilik hak merek resmi Apialys dan menemukan adanya produk yang diduga ilegal beredar melalui platform perdagangan elektronik. Temuan itu menjadi perhatian karena produk menggunakan merek yang haknya dimiliki oleh PT LAPI Laboratories, sehingga perusahaan kemudian menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.

Informasi mengenai penjualan melalui e-commerce tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri sumber produk. Penelusuran dilakukan dengan menghubungkan temuan pada kanal perdagangan elektronik, laporan dari pemilik merek, serta dugaan adanya kegiatan produksi dan distribusi tanpa hak. Dengan demikian, perkara tidak berawal dari pemeriksaan di lokasi produksi, melainkan dari informasi tentang produk yang lebih dahulu terlihat dalam peredaran daring.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menerangkan bahwa pengungkapan perkara diawali oleh laporan PT LAPI Laboratories sebagai pemilik hak merek Apialys. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa laporan pemilik merek memiliki peran penting dalam membuka proses penyidikan terhadap produk yang ditawarkan melalui platform e-commerce.

Dari laporan itu, penyidik kemudian menelusuri asal barang dan mencari keterkaitan produk yang diperdagangkan secara elektronik dengan sumber produksinya. Rangkaian informasi tersebut menggambarkan alur awal perkara: produk Apialys yang diduga ilegal ditemukan dalam perdagangan daring, pemilik merek melaporkan temuan itu, lalu laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Hubungan ketiga tahap tersebut menjadi dasar pengungkapan perkara pabrik gelap vitamin anak bermerek Apialys.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga telah mengoperasikan pabrik gelap tersebut sejak 2021. Kegiatan itu dilakukan untuk memproduksi dan mengemas vitamin anak palsu dengan menggunakan bahan baku madu hutan. Produk kemudian diberi merek Apialys sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Informasi penyidikan tersebut menggambarkan adanya kegiatan produksi yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu, bukan sekadar penjualan produk yang diperoleh dari pihak lain.

Setelah dikemas, produk vitamin anak palsu itu diduga diedarkan secara masif ke berbagai wilayah di Indonesia. Penjualan dilakukan melalui sejumlah saluran digital, terutama platform e-commerce dan media sosial. Harga yang ditawarkan berada di kisaran Rp50 ribu per botol. Pemanfaatan kanal daring memungkinkan produk ditawarkan kepada konsumen di luar wilayah tempat pabrik gelap tersebut beroperasi, sekaligus memperluas jangkauan pemasaran tanpa harus mengandalkan toko fisik.

Media sosial juga digunakan untuk menjangkau orang tua yang sedang mencari vitamin bagi anak. Melalui kanal tersebut, penawaran dapat disampaikan langsung kepada pengguna yang menunjukkan minat terhadap produk sejenis. Pola ini memperlihatkan bahwa pemasaran tidak hanya mengandalkan pencarian umum di platform perdagangan elektronik, tetapi juga memanfaatkan ruang komunikasi digital untuk menemukan calon pembeli. Berdasarkan fakta penyidikan yang tersedia, rangkaian kegiatan tersebut mencakup pengoperasian lokasi produksi sejak 2021, penggunaan bahan baku madu hutan dalam pengemasan, serta distribusi melalui e-commerce dan media sosial dengan sasaran konsumen di seluruh Indonesia. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut dalam sumber mengenai kualitas, kandungan, dampak kesehatan, atau jumlah produk yang telah dibuat dan diedarkan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan dan penyiapan produk vitamin anak. Barang bukti yang disebutkan meliputi produk berlabel Apialys serta stiker merek yang digunakan untuk memberikan identitas pada kemasan. Keberadaan produk jadi dan bahan pelabelan itu menjadi bagian penting dari pemeriksaan di lokasi.

Petugas juga menyita perangkat komputer, monitor, printer, serta flashdisk yang berisi format stiker. Perangkat-perangkat tersebut menunjukkan adanya sarana untuk membuat, menyimpan, dan mencetak materi yang diperlukan dalam proses pengemasan. Selain itu, turut diamankan peralatan pengemasan dan penyegelan yang berada di tempat tersebut.

Barang lain yang masuk dalam daftar sitaan ialah bahan pembuat vitamin dan buku catatan transaksi. Bahan-bahan tersebut berkaitan dengan proses penyiapan produk, sedangkan catatan transaksi dapat memberikan gambaran mengenai pencatatan kegiatan yang berlangsung. Seluruh barang itu kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara oleh petugas untuk mendalami aktivitas di lokasi.

Rangkaian barang bukti tersebut menggambarkan adanya kegiatan yang mencakup pembuatan, pengemasan, pelabelan, hingga kemungkinan penyaluran produk. Penyitaan dilakukan untuk mendukung penyelidikan mengenai aktivitas produksi dan distribusi vitamin anak bermerek Apialys yang terungkap di Lampung. Dalam perkara pengungkapan pabrik vitamin anak palsu tersebut, IKS telah ditetapkan sebagai tersangka.