Jakarta | Dalam persidangan gugatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah mengungkapkan bahwa Sarwendah bersama kedua putrinya tercatat sebagai korban dalam pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, saat menjelaskan status pendampingan yang diterima kliennya dan anak-anaknya. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam proses persidangan, di tengah perhatian terhadap perkara hak asuh yang melibatkan keluarga mereka.
Penyebutan status tersebut merujuk pada keterangan dari pihak kuasa hukum Sarwendah. Karena itu, informasi ini perlu dipahami secara terbatas sebagai penjelasan mengenai pencatatan atau pendampingan di UPTD PPA, bukan sebagai kesimpulan yang diputuskan oleh pengadilan dalam perkara hak asuh. Pihak yang menyampaikan keterangan juga tidak menguraikan secara rinci isi aduan yang menjadi dasar pendampingan tersebut dalam informasi yang disampaikan di persidangan. Tanpa penjelasan lebih lanjut, tidak tepat untuk menambahkan dugaan mengenai peristiwa yang melatarbelakanginya.
Demikian pula, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan siapa pihak yang dilaporkan, ataupun menjelaskan adanya penetapan tanggung jawab terhadap seseorang. Dengan demikian, status korban yang disebut Chris Sam Siwu tidak seharusnya ditafsirkan sebagai bukti bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Informasi mengenai isi aduan, proses penanganan, dan pihak terkait membutuhkan penjelasan tersendiri dari sumber yang berwenang dan dapat diverifikasi. Pemisahan pernyataan kuasa hukum, proses pendampingan lembaga, dan hasil hukum penting agar pemberitaan tetap akurat serta tidak mendahului proses yang berjalan.
Dalam konteks persidangan hak asuh, pengungkapan ini memberikan gambaran bahwa Sarwendah dan kedua putrinya memperoleh pendampingan dari UPTD PPA. Namun, pokok perkara hak asuh dan status pendampingan tersebut merupakan hal yang berbeda. Keterangan yang disampaikan di sidang tidak dengan sendirinya menetapkan hasil gugatan maupun menjawab seluruh persoalan yang mungkin berkaitan dengan pendampingan. Untuk saat ini, poin yang dapat dipastikan dari pernyataan pihak Sarwendah adalah bahwa mereka disebut tercatat sebagai korban dalam layanan pendampingan UPTD PPA, sebagaimana disampaikan oleh Chris Sam Siwu.
Chris menyampaikan bahwa pihak Sarwendah telah mengakses layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Juli 2026. Keterangan tersebut ia sampaikan ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 November 2026. Menurut Chris, akses terhadap layanan lembaga itu menjadi bagian dari pendampingan yang dijalani Sarwendah bersama dua putrinya. Ia juga menjelaskan bahwa surat keterangan dari UPTD PPA telah terbit pada Agustus 2026. Dengan demikian, rangkaian waktu yang disampaikan Chris mencakup akses layanan pada Juli, lalu penerbitan surat pada bulan berikutnya. Informasi itu berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi tidak disertai penjelasan mengenai rincian pendampingan yang diterima.
Chris mengatakan surat keterangan tersebut kemudian diserahkan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Penyampaiannya menggarisbawahi bahwa dokumen dari UPTD PPA telah masuk ke dalam materi yang diajukan dalam proses di pengadilan. Namun, ia tidak menguraikan isi surat ataupun hal-hal yang dicatat oleh lembaga tersebut. Kuasa hukum menyatakan materi dokumen tidak dapat dibuka kepada publik karena menjadi bukti persidangan. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan terbatas pada keterangan mengenai waktu akses layanan, waktu penerbitan surat, dan penggunaannya sebagai salah satu alat bukti. Tidak ada rincian tentang bentuk layanan, hasil pendampingan, atau materi lain dalam surat yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut.
Keterangan Chris disampaikan dalam konteks pemberitaan mengenai status Sarwendah dan kedua putrinya sebagai korban dalam pendampingan UPTD PPA. Meski demikian, penyebutan status tersebut tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan isi atau temuan yang tercantum dalam dokumen. Sikap untuk tidak memaparkan materi surat juga sejalan dengan penjelasan kuasa hukum bahwa dokumen itu berkaitan dengan bukti persidangan. Dengan demikian, uraian mengenai layanan sebaiknya merujuk pada keterangan yang telah disampaikan Chris, tanpa menambahkan dugaan tentang alasan pihak Sarwendah mengakses layanan maupun detail perkara. Perkembangan proses hukum dan keterangan resmi berikutnya dapat memberi konteks tambahan, apabila memang disampaikan oleh pihak terkait dan dapat dipublikasikan. Untuk saat ini, Chris hanya memastikan urutan waktu tersebut serta penyerahan surat sebagai bukti.
Tim hukum Sarwendah menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencakup Sarwendah beserta kedua putrinya. Dalam keterangan mereka, ketiganya disebut sebagai klien UPTD PPA. Tim juga menerangkan bahwa istilah “klien” yang digunakan dalam konteks tersebut merujuk pada pihak yang menjadi korban. Penjelasan ini disampaikan untuk memperjelas posisi Sarwendah dan anak-anaknya dalam pendampingan, bukan untuk menguraikan seluruh isi aduan atau menetapkan kesimpulan mengenai perkara.
Di sisi lain, tim hukum tidak membeberkan rincian laporan yang disampaikan kepada pihak terkait. Mereka juga tidak mengungkap identitas pihak yang dilaporkan. Dengan demikian, informasi yang tersedia kepada publik terbatas pada adanya pendampingan dan penyebutan Sarwendah serta kedua anaknya sebagai klien atau korban menurut penjelasan tim. Belum ada uraian publik dari tim tersebut mengenai pokok-pokok aduan, kronologi lengkap, maupun pihak yang menjadi terlapor.
Chris menyampaikan bahwa pembatasan informasi itu dilakukan demi kepentingan Sarwendah dan anak-anaknya. Ia juga menyebut materi tersebut termasuk hal yang tidak dapat disampaikan kepada publik. Pernyataan itu menjadi alasan yang diberikan tim untuk tidak menjelaskan lebih jauh mengenai isi laporan maupun identitas terlapor. Karena menyangkut kepentingan keluarga dan materi aduan, keterangan yang disampaikan pun tetap berada pada batas penjelasan mengenai pendampingan dan status klien.
Oleh sebab itu, penyebutan istilah korban perlu dipahami sesuai konteks keterangan tim hukum, yakni sebagai penjelasan tentang posisi mereka dalam layanan UPTD PPA. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuka detail laporan atau menjelaskan proses penanganan secara menyeluruh. Sampai tim memberikan keterangan tambahan yang dapat disampaikan, rincian aduan dan identitas pihak terlapor tetap tidak diumumkan. Sikap ini sekaligus membatasi spekulasi publik mengenai perkara yang melibatkan Sarwendah dan kedua putrinya, tanpa menambahkan klaim yang belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Perkara hak asuh yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki ranah hukum perdata setelah Ruben mendaftarkan gugatan terhadap mantan istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026. Langkah tersebut menjadi perkembangan baru dalam pengaturan pengasuhan kedua putri mereka setelah perceraian. Gugatan itu berfokus pada hubungan Ruben dengan anak-anaknya dan kesempatan untuk menjalankan perannya sebagai ayah kandung. Perkara ini perlu dipahami dalam konteks kesepakatan yang dibuat setelah perceraian, sekaligus sebagai proses hukum yang masih berjalan. Karena belum ada putusan akhir yang disebutkan, pokok permohonan dan keterangan para pihak tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan, bukan sebagai penetapan mengenai hak asuh.
Dalam kesepakatan pascacerai yang dituangkan dalam akta notaris nomor 39, pengasuhan kedua putri sebelumnya berada di pihak Sarwendah. Kesepakatan tersebut menjadi latar penting bagi gugatan yang kini diajukan Ruben. Ia menempuh upaya perdata karena merasa akses serta kesempatan untuk bertemu anak-anaknya sebagai ayah kandung mengalami hambatan. Pernyataan mengenai hambatan itu menggambarkan alasan yang mendorongnya membawa persoalan tersebut ke pengadilan; penilaian atas pokok perkara akan bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan hakim.
Baca juga: HIPMI Dorong Pembiayaan Usaha Berbasis Pendampingan dan Akses Pasar
10 kunjungan