JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sejumlah saham yang sebelumnya bertahan di level Rp50 mengalami tekanan kuat setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas bawah harga perdagangan. Perubahan ketentuan tersebut membuat ruang pergerakan saham berharga rendah menjadi lebih luas, sehingga tekanan jual dapat mendorong harga turun ke level di bawah Rp50. Dalam sembilan hari perdagangan sejak aturan baru berlaku, beberapa saham dalam kelompok yang ditelusuri mencatat penurunan lebih dari 40%.
Penurunan terdalam terjadi pada PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA). Saham tersebut merosot dari Rp50 menjadi Rp25 pada penutupan perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026. Dengan demikian, DADA kehilangan separuh nilainya atau turun 50% dalam periode pengamatan. Pergerakan ini menempatkan DADA sebagai saham dengan koreksi paling besar di emiten yang sebelumnya berada pada level harga minimum lama.
Tekanan serupa juga terlihat pada PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP). Harga saham BABP turun ke Rp28, mencatat koreksi sebesar 44% dari posisi sebelumnya di Rp50. Penurunan itu menunjukkan bahwa saham berharga rendah tetap menghadapi risiko pelemahan signifikan ketika minat jual meningkat setelah batas perdagangan disesuaikan.
Sementara itu, PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) dan PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) masing-masing berada di level Rp29. Keduanya mengalami penurunan 42% selama sembilan hari perdagangan tersebut. Urutan penurunan ini menggambarkan tekanan yang meluas pada saham-saham eks-gocap, bukan hanya pada satu emiten. Perubahan batas bawah harga memberi peluang terbentuknya harga baru, tetapi pada saat yang sama memperbesar kemungkinan koreksi ketika permintaan belum mampu menyerap aksi jual. Data penutupan itu menjadi gambaran awal dampak aturan baru terhadap kinerja saham berharga rendah di pasar modal Indonesia.
Perubahan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai batas harga minimum saham mulai berlaku pada 28 September 2026. Dalam kebijakan tersebut, harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Penyesuaian ini mengubah batas terbawah harga yang dapat dimasukkan dan diproses dalam sistem perdagangan pada kedua pasar tersebut.
Sebelum kebijakan berlaku, saham yang berada di sekitar Rp50 tidak dapat diperdagangkan pada harga yang lebih rendah karena terbentur lantai harga tersebut. Dengan batas minimum baru, saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp50 memperoleh ruang untuk bergerak ke harga yang lebih rendah, termasuk di bawah Rp50. Perubahan ini tidak secara otomatis menunjukkan bahwa suatu saham disuspensi, tidak bisa diperdagangkan, atau selalu memiliki pembeli pada harga Rp50.
Istilah “tertahan” dalam konteks ini perlu dipahami secara hati-hati. Istilah tersebut merujuk pada keterbatasan harga dalam sistem perdagangan, bukan pada status penghentian sementara perdagangan. Harga saham tetap terbentuk melalui pertemuan penawaran dan permintaan. Karena itu, setelah batas bawah diturunkan, penurunan harga dapat terlihat lebih jauh apabila tekanan jual masih besar dan permintaan pada level harga yang lebih rendah belum memadai.
Gambaran mengenai pergerakan saham eks-gocap diperoleh melalui penyaringan saham dengan penurunan terbesar. Penyaringan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, dengan menggunakan harga Rp50 sebagai patokan sebelum perdagangan 28 September 2026. Harga itu kemudian dibandingkan dengan harga penutupan pada 8 Oktober 2026. Perbandingan tersebut memberikan ilustrasi mengenai saham-saham yang mengalami penurunan setelah batas minimum baru memungkinkan transaksi pada level di bawah Rp50. Namun, hasil penyaringan mencerminkan kondisi pada waktu pengamatan dan bukan jaminan bahwa seluruh saham terkait akan terus bergerak turun.
Perubahan batas harga minimum menjadi Rp1 tidak berarti saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 dapat langsung jatuh ke Rp1 dalam satu hari perdagangan. Penurunan harga tetap dibatasi oleh mekanisme auto rejection bawah (ARB), yaitu batas maksimum penurunan harga yang diberlakukan bursa dalam satu sesi. Karena itu, perubahan harga minimum lebih tepat dipahami sebagai pembukaan ruang pergerakan dalam jangka bertahap, bukan penghapusan pembatasan harian.
Untuk kelompok saham di pasar reguler yang dibahas, hingga 31 Desember 2026, batas ARB ditetapkan sebesar 15% per hari apabila harga acuan berada di atas Rp10. Dengan ketentuan tersebut, harga saham pada awal perdagangan akan dibandingkan dengan harga acuan, kemudian penurunan maksimalnya dibatasi sesuai persentase yang berlaku. Jika penurunan mendekati batas tersebut, transaksi pada harga yang lebih rendah tidak dapat dilakukan dalam sesi yang sama, meskipun harga minimum bursa telah dibuka hingga Rp1.
Penerapan batas berbeda berlaku ketika rentang harga berada Rp1 dan Rp10. Pada rentang ini, batas penurunan menggunakan nominal Rp1 per hari, bukan persentase 15%. Artinya, saham dengan harga acuan Rp10 secara prinsip dapat turun paling rendah hingga Rp9 dalam satu hari, sedangkan saham pada harga Rp2 dapat turun hingga Rp1. Mekanisme tersebut membuat perjalanan dari harga yang lebih tinggi menuju Rp1 tetap memerlukan beberapa sesi perdagangan, bergantung pada minat jual, likuiditas, dan terbentuknya transaksi.
Fraksi harga dan pembulatan juga memengaruhi batas yang terlihat di layar perdagangan. Secara matematis, harga Rp50 dikalikan 85% menghasilkan Rp42,50. Namun, apabila fraksi harga yang berlaku adalah Rp1, harga transaksi harus berada pada kelipatan rupiah tersebut. Harga Rp42 akan mencerminkan penurunan 16% dari Rp50 sehingga melampaui ARB 15%. Oleh sebab itu, batas harga yang diperbolehkan menjadi Rp43. Contoh ini menunjukkan bahwa hasil perhitungan persentase perlu disesuaikan dengan fraksi harga. Meski demikian, tidak semua saham pasti bergerak hingga batas ARB; harga aktual tetap ditentukan oleh penawaran, permintaan, likuiditas, dan kondisi pasar.
Untuk menggambarkan batas skenario matematis, bayangkan sebuah saham memulai perdagangan pada harga Rp50 dan setiap hari bursa selalu ditutup tepat pada batas Auto Rejection Bawah (ARB). Dengan asumsi penurunan mengikuti ketentuan batas harga yang berlaku pada setiap rentang nominal, saham tersebut memerlukan 12 hari bursa untuk bergerak dari Rp50 menjadi Rp10. Setelah memasuki rentang harga tersebut, diperlukan sembilan hari bursa tambahan untuk turun dari Rp10 hingga Rp1. Dengan demikian, perjalanan ekstrem dari Rp50 ke Rp1 berlangsung selama 21 hari bursa berturut-turut, atau setara dengan penurunan total sebesar 98%.
Apabila simulasi dimulai pada 28 September 2026 dan seluruh hari perdagangan berjalan sesuai asumsi, harga secara teoritis dapat mencapai Rp1 pada Senin, 26 Oktober 2026. Perbandingan terbatas dapat dilihat pada saham DADA, yang ditutup di Rp25 pada 8 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, harga DADA masih berada di atas jalur penurunan ekstrem yang secara matematis berada di sekitar Rp14. Perbedaan ini menunjukkan bahwa harga aktual tidak otomatis mengikuti lintasan terburuk, meskipun tekanan jual dan perubahan batas harga dapat memperbesar volatilitas.
Simulasi ini semata-mata merupakan batas skenario matematis, bukan gambaran harga transaksi aktual dan bukan pula prediksi pergerakan saham. Perhitungannya mengasumsikan ARB terjadi beruntun tanpa kenaikan harga, suspensi perdagangan, perubahan jadwal bursa, ataupun perubahan harga acuan akibat aksi korporasi. Dalam praktiknya, satu saja faktor tersebut dapat mengubah jalur perhitungan secara material. Materi ini merupakan produk jurnalistik berupa pandangan riset, bukan ajakan untuk membeli, menahan, atau menjual produk maupun sektor investasi. Setiap keputusan investasi, termasuk risiko keuntungan dan kerugian, sepenuhnya berada pada pembaca.

