Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

oleh -252 Dilihat
oleh
Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam keterangannya, Bobby menegaskan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) yang menjadi dasar untuk meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby pada Jumat, 9 Oktober. Ia menyampaikan pandangannya berdasarkan informasi yang diketahuinya mengenai riwayat pendidikan Gibran. Menurut Bobby, keberadaan ijazah SMA itu menunjukkan bahwa Gibran memenuhi persyaratan pendidikan untuk melanjutkan studi setelah menyelesaikan sekolah menengah.

Bobby juga mengatakan bahwa, sepengetahuannya, Gibran merupakan seorang sarjana. Keterangan itu disampaikan ketika Bobby merespons putusan MK serta perdebatan publik yang muncul mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut. Ia menempatkan persoalan itu sebagai hal yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi gugatan ataupun pertimbangan hukum yang digunakan oleh MK.

Respons Bobby menjadi salah satu pernyataan dari pejabat publik setelah MK mengeluarkan putusan atas perkara yang mempersoalkan ijazah Gibran. Ia menekankan informasi yang diketahuinya secara langsung atau berdasarkan pemahamannya, yakni bahwa Gibran memiliki ijazah SMA dan kemudian melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Dengan demikian, Bobby menyampaikan bahwa latar belakang pendidikan Gibran mencakup pendidikan tinggi dan menyebutnya sebagai seorang sarjana.

Bobby Nasution membandingkan persoalan dokumen pendidikan yang pernah diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan isu yang kini dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Bobby, permasalahan yang sebelumnya disampaikan terhadap Jokowi berkaitan dengan gelar sarjana. Dengan demikian, hal yang dipersoalkan berada pada jenjang pendidikan tinggi, khususnya mengenai status atau keabsahan gelar yang digunakan.

Sementara itu, Bobby menyebut persoalan yang ditujukan kepada Gibran berada pada jenjang yang berbeda. Dokumen pendidikan Gibran dipersoalkan dalam kaitannya dengan ijazah yang setara dengan tingkat sekolah menengah atas. Perbandingan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa isu mengenai dokumen pendidikan keduanya tidak berada pada jenjang yang sama. Jokowi dikaitkan dengan persoalan gelar sarjana, sedangkan Gibran dikaitkan dengan ijazah pendidikan setara SMA.

Dalam pernyataannya, Bobby juga menyampaikan saran agar persoalan pendidikan Gibran, apabila hendak dipermasalahkan, tidak berhenti pada dokumen setara SMA. Ia menyarankan agar persoalan tersebut sekalian dibawa atau dipertanyakan hingga jenjang sarjana. Dengan cara itu, pembahasan mengenai riwayat pendidikan Gibran dapat mencakup jenjang yang lebih tinggi, sebagaimana persoalan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan Jokowi.

Pernyataan Bobby tersebut menempatkan dua isu dalam kerangka perbandingan jenjang pendidikan. Ia memisahkan pokok persoalan yang diarahkan kepada Jokowi, yakni gelar sarjana, dari persoalan terhadap Gibran, yakni ijazah setara SMA. Bobby kemudian mengaitkan sarannya dengan perbedaan itu, dengan menyebut bahwa jika dokumen pendidikan Gibran hendak terus dipersoalkan, pembahasannya dapat dilanjutkan sampai tingkat sarjana.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Perkara itu menjadi perhatian karena penggugat mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran dan mengaitkannya dengan ketentuan pencalonan dalam pemilihan presiden.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian, permohonan yang mempersoalkan hasil pemilu serta syarat pendidikan Gibran tidak mengubah keputusan yang telah berlaku. Penolakan itu didasarkan pada pemeriksaan terhadap dalil, dokumen, dan bukti yang diajukan dalam persidangan. MK menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi dasar pembuktian yang diperlukan untuk mengabulkan tuntutan pemohon.

Meski menolak gugatan, MK juga memuat catatan penting dalam amar dan pertimbangannya. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas atau SMA ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti MK mengabulkan gugatan, melainkan menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap bukti yang tersedia dalam perkara tersebut. Dengan kata lain, tidak ditemukannya bukti mengenai kepemilikan ijazah setara SMA menjadi bagian dari pertimbangan hukum, sementara kesimpulan akhir perkara tetap berupa penolakan terhadap gugatan perselisihan hasil pemilu.

Putusan ini memperlihatkan perbedaan penilaian terhadap suatu dalil dan keputusan akhir atas permohonan. Sebuah fakta atau keterangan yang dicatat dalam pertimbangan hakim tidak selalu berujung pada dikabulkannya seluruh tuntutan penggugat. Karena itu, putusan MK perlu dipahami secara utuh dengan mencermati amar putusan sekaligus alasan hukum yang mendasarinya. Sikap tersebut juga menjadi konteks bagi tanggapan Bobby Nasution terhadap putusan yang membahas syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjelaskan kedudukan certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran. Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas di luar negeri. Tidak ditemukan dokumen yang secara jelas membuktikan adanya kelulusan atau penyelesaian jenjang pendidikan SMA di luar negeri.

Arsul menerangkan bahwa certificate of attendance pada dasarnya hanya mencatat kehadiran seseorang dalam kegiatan perkuliahan atau proses pembelajaran pada suatu lembaga pendidikan. Dokumen itu tidak menerangkan bahwa peserta telah menyelesaikan seluruh persyaratan akademik, mengikuti evaluasi akhir, atau memperoleh kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu. Karena itu, certificate of attendance memiliki fungsi yang berbeda dari ijazah, sertifikat kelulusan, maupun dokumen resmi lain yang menyatakan seseorang telah menamatkan pendidikan.

Penjelasan tersebut juga mencakup dokumen lain yang digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Arsul menyatakan bahwa rangkaian dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran Gibran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dengan demikian, dokumen-dokumen itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa terdapat bukti kelulusan pendidikan menengah sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, MK menegaskan batas kewenangannya terhadap permohonan yang diajukan para pemohon. Hakim MK Adies Kadir menyatakan lembaga tersebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan. Putusan itu menunjukkan bahwa persoalan mengenai penafsiran certificate of attendance dan dokumen pendukungnya tidak serta-merta berujung pada pembatalan kedudukan Gibran. MK memutus perkara sesuai kewenangan konstitusional dan permohonan yang diperiksa, sementara status Gibran sebagai wakil presiden tetap tidak berubah berdasarkan keputusan tersebut.