Rencana Penataan Tanah Abang Membuat Warga Kampung Bali Menanti Kepastian Hunian

oleh -312 Dilihat
oleh
Rencana Penataan Tanah Abang Membuat Warga Kampung Bali Menanti Kepastian Hunian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menata kawasan kumuh di Tanah Abang, Jakarta Pusat, membuat sebagian warga Kampung Bali menanti kejelasan mengenai nasib tempat tinggal mereka. Warga yang tinggal di rumah-rumah petak di kawasan tersebut belum memperoleh informasi terperinci tentang tahapan, waktu, maupun bentuk penataan yang akan dilakukan pemerintah.

Salah seorang warga, Kartika, yang tinggal di RT 01 Kelurahan Kampung Bali, mengatakan dirinya belum mengetahui kapan penataan itu akan dilaksanakan. Informasi yang diterimanya sejauh ini masih bersifat umum, yakni tempat tinggalnya berpotensi terdampak karena berada di dekat kali. Keterangan tersebut belum disertai penjelasan mengenai keputusan akhir ataupun rencana pemindahan warga.

Kartika menyampaikan hal itu saat ditemui di kawasan Kampung Bali pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia dan warga lainnya masih menunggu informasi resmi agar dapat memahami langkah yang perlu dipersiapkan. Ketidakjelasan tersebut menjadi perhatian bagi penghuni rumah petak, terutama karena mereka membutuhkan kepastian mengenai keberlanjutan hunian dan kemungkinan dampak terhadap aktivitas sehari-hari.

Hingga informasi itu disampaikan, belum ada kepastian mengenai jadwal penggusuran di kawasan tersebut. Warga juga belum mengetahui secara rinci apakah penataan akan dilakukan secara bertahap atau mencakup seluruh area di sekitar kali. Karena itu, rencana penataan Tanah Abang saat ini masih menjadi sumber penantian bagi warga Kampung Bali. Mereka berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai rencana, mekanisme, serta waktu pelaksanaan, sehingga setiap keluarga dapat memperoleh informasi yang jelas sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Informasi mengenai rencana penataan kawasan Tanah Abang membuat warga Kampung Bali masih menunggu kepastian tentang tempat tinggal mereka. Kartika, salah seorang warga, mendengar bahwa cakupan penataan tidak hanya menyasar bangunan yang berada tepat di tepi kali. Menurut informasi yang diterimanya, seluruh area tempat tinggalnya disebut termasuk dalam kawasan yang akan ditata.

Bagi Kartika dan warga lainnya, informasi tentang luas kawasan terdampak sejauh ini masih berasal dari keterangan yang mereka dengar. Belum ada penjelasan resmi yang menyampaikan batas kawasan secara rinci, bangunan mana saja yang akan dipindahkan, serta tahapan pelaksanaan penataan. Kondisi tersebut membuat warga kesulitan memperkirakan langkah yang perlu disiapkan untuk menghadapi perubahan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Selain batas wilayah, waktu pelaksanaan juga belum diketahui. Kartika menyebut belum ada kepastian kapan warga harus meninggalkan rumah masing-masing. “Kami belum tahu kapan harus pergi, karena waktunya belum jelas,” katanya. Ketidakjelasan itu membuat warga berada dalam situasi menunggu, tanpa dapat memastikan apakah mereka perlu segera mencari hunian pengganti atau masih memiliki waktu untuk mempersiapkannya. Mereka berharap pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka, termasuk jadwal, cakupan area, dan rencana hunian bagi warga yang terdampak.

Kartika saat ini tinggal bersama suami dan anaknya di sebuah rumah petak di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Hunian tersebut disewa dengan tarif Rp15 ribu per hari, atau sekitar Rp450 ribu per bulan. Ukurannya memang terbatas dan fasilitasnya sederhana, tetapi tempat itu masih menjadi pilihan yang dapat dijangkau oleh keluarganya. Bagi Kartika, besaran sewa tersebut penting karena harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rumah tangga serta kebutuhan sehari-hari lainnya.

Tarif Rp15 ribu per hari dinilai masih cukup terjangkau karena sudah mencakup biaya air dan listrik. Dengan demikian, Kartika tidak perlu mengeluarkan pembayaran tambahan untuk dua kebutuhan dasar tersebut. Kepastian mengenai biaya itu juga memudahkannya mengatur pengeluaran bulanan. Meskipun kondisi rumah petak tidak luas, total biaya yang dibayarkan dianggap sebanding dengan kemampuan keluarga dan fasilitas yang diterima selama tinggal di sana.

Apabila penataan kawasan mengharuskan warga pindah, Kartika berharap dapat memperoleh kontrakan dengan harga yang tidak jauh berbeda. Ia masih bisa menerima kenaikan sekitar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu per hari, selama kondisi hunian dan fasilitasnya tetap layak. Namun, ia keberatan jika harus membayar Rp30 ribu per hari untuk tempat tinggal dengan kondisi serupa. Menurutnya, biaya sebesar itu tidak sepadan dengan ruang dan fasilitas yang diperoleh. Dengan tarif tersebut, Kartika menilai akan lebih baik mencari tempat lain yang menawarkan kondisi lebih layak atau biaya yang lebih sesuai dengan kemampuan keluarganya. Pertimbangan harga menjadi hal utama karena kepindahan tidak hanya menyangkut lokasi, tetapi juga keberlanjutan pengeluaran setiap hari.

Kartika menyatakan masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai rencana penataan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Hingga kini, belum ada informasi yang memastikan kapan penataan tersebut akan dilaksanakan, termasuk apakah warga akan diminta meninggalkan tempat tinggal mereka. Kondisi itu membuat Kartika belum dapat mengambil keputusan mengenai tempat tinggal pengganti.

Menurut Kartika, keputusan untuk pindah tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Ia perlu mengetahui terlebih dahulu bentuk penataan yang direncanakan, waktu pelaksanaannya, serta kebijakan yang akan diterapkan kepada warga yang terdampak. Kepastian tersebut diperlukan agar warga dapat mempersiapkan kebutuhan tempat tinggal dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang mungkin terjadi.

Untuk sementara, Kartika masih tinggal di kontrakan yang ditempatinya saat ini. Ia belum mencari lokasi lain karena belum mengetahui apakah rencana penataan benar-benar akan dilaksanakan atau masih berada dalam tahap pembahasan. Selain itu, belum adanya pemberitahuan resmi mengenai batas waktu pemindahan membuatnya memilih untuk tidak menentukan tempat tinggal baru.

Kartika mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah apabila nantinya terdapat arahan agar warga meninggalkan kawasan tersebut. Jika pemindahan benar-benar diminta, ia akan berusaha mencari tempat tinggal yang sesuai dengan kemampuannya. Namun, selama belum ada instruksi resmi dan penataan belum dilakukan, Kartika memilih tetap menempati kontrakan sekarang.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pilihan Kartika masih sepenuhnya bergantung pada kepastian pemerintah. Ia belum menetapkan rencana lain di luar dua kemungkinan tersebut, yakni pindah apabila diminta meninggalkan kawasan atau tetap tinggal apabila penataan tidak jadi dilakukan. Karena itu, Kartika masih menunggu tindakan lebih lanjut dan informasi resmi sebelum menentukan langkah berikutnya terkait tempat tinggalnya.